32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dahlan Iskan Pantas Bebas

Tuduhan jaksa bahwa Dahlan pernah melakukan kesepakatan dan transaksi jual beli dengan Sam Santoso sebelum lelang, juga terpatahkan. Hal itu sesuai dengan fakta hukum berdasar keterangan saksi dan bukti dokumen.

Misalnya, keterangan Oepojo Sardjono (rekan Sam di PT Sempulur Adi Mandiri). Oepojo menyatakan bahwa Sam sudah lama kenal dengan WW. Sam juga sering bertemu WW di kantor PT PWU. Bahkan, penawaran dan negosiasi dilakukan Sam dengan WW. Keterangan itu sesuai dengan kesaksian tiga orang lainnya, termasuk WW.

Hal tersebut juga diperkuat bukti dokumen pembayaran pembelian aset berbentuk bilyet giro (BG). BG itu diteken dan diterima WW dari Sam, kemudian diserahkan kepada Direktur Keuangan Soehardi. Dengan fakta saksi dan dokumen itu, tuduhan Dahlan bersepakat dengan pembeli tidak terbukti.

Adapun tuduhan kesalahan karena tidak mengumumkan penjualan di media massa juga terbantahkan. Sebab, berdasar pasal 88 Undang-Undang 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, pengumuman di media massa dilakukan untuk pengalihan sebagian besar atau seluruh aset perusahaan (sedangkan tanah di Kediri dan Tulungagung hanya sebagian kecil dari aset PWU). Bunyi pasal itu juga selaras dengan pasal 11 ayat 4 dan 5 AD/ART PT PWU.

Dari uraian tersebut, tim pengacara Dahlan menyimpulkan bahwa Dahlan tidak pernah punya niat buruk, baik sengaja mapun tidak sengaja, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sebaliknya, Dahlan telah “mewakafkan” dirinya, baik pikiran, tenaga, waktu, materi, maupun kesehatan, dengan mengesampingkan kepentingan dirinya untuk menyehatkan PT PWU sehingga bisa berkembang sampai sekarang.

“Karena itulah, kami memohon hakim menerima pembelaan ini dan menyatakan Dahlan tidak bersalah,” ujarnya.

Tuduhan jaksa bahwa Dahlan pernah melakukan kesepakatan dan transaksi jual beli dengan Sam Santoso sebelum lelang, juga terpatahkan. Hal itu sesuai dengan fakta hukum berdasar keterangan saksi dan bukti dokumen.

Misalnya, keterangan Oepojo Sardjono (rekan Sam di PT Sempulur Adi Mandiri). Oepojo menyatakan bahwa Sam sudah lama kenal dengan WW. Sam juga sering bertemu WW di kantor PT PWU. Bahkan, penawaran dan negosiasi dilakukan Sam dengan WW. Keterangan itu sesuai dengan kesaksian tiga orang lainnya, termasuk WW.

Hal tersebut juga diperkuat bukti dokumen pembayaran pembelian aset berbentuk bilyet giro (BG). BG itu diteken dan diterima WW dari Sam, kemudian diserahkan kepada Direktur Keuangan Soehardi. Dengan fakta saksi dan dokumen itu, tuduhan Dahlan bersepakat dengan pembeli tidak terbukti.

Adapun tuduhan kesalahan karena tidak mengumumkan penjualan di media massa juga terbantahkan. Sebab, berdasar pasal 88 Undang-Undang 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, pengumuman di media massa dilakukan untuk pengalihan sebagian besar atau seluruh aset perusahaan (sedangkan tanah di Kediri dan Tulungagung hanya sebagian kecil dari aset PWU). Bunyi pasal itu juga selaras dengan pasal 11 ayat 4 dan 5 AD/ART PT PWU.

Dari uraian tersebut, tim pengacara Dahlan menyimpulkan bahwa Dahlan tidak pernah punya niat buruk, baik sengaja mapun tidak sengaja, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sebaliknya, Dahlan telah “mewakafkan” dirinya, baik pikiran, tenaga, waktu, materi, maupun kesehatan, dengan mengesampingkan kepentingan dirinya untuk menyehatkan PT PWU sehingga bisa berkembang sampai sekarang.

“Karena itulah, kami memohon hakim menerima pembelaan ini dan menyatakan Dahlan tidak bersalah,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/