23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Kampanye di Masa Tenang Bisa Disanksi Kurungan 1 Tahun, Bawaslu Turunkan APK Tengah Malam

sopian/Sumut Pos
COPOT: Anggota Bawaslu bersama DPKPK Kota Tebingtinggi mencopot APK di satu ruas jalan Kota Tebingtinggi, Minggu (14/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahapan Pemilu serentak 2019 memasuki masa tenang. Mulai Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4), para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, para peserta pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan di masa tenang.

Dalam Pasal 492 UU Pemilu tersebut, disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. Pasal itu berbunyi; tiap orang yang dengan sengajan

melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Untuk menegakkan peraturan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh daerah khususnya di Sumut, dibantu pihak terkait lainnya, bersama-sama menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK), mulai dari poster, spanduk, baliho dan lainnya. Seperti di Kota Binjai, Bawaslu Binjai mulai melakukan penertiban APK pada Minggu (14/4) dini hari.

Pantauan wartawan, satu unit mobil Sky Lift milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai dikerahkan untuk menurunkan APK berupa baliho di Tugu Kemerdekaan Patung Bejomuna Binjai. “Ada 300 personel gabungan dari Bawaslu tingkat kota, kecamatan, kelurahan dan ditambah Dishub serta Satpol PP dalam penertiban malam ini,” ujar Ketua Bawaslu Binjai, Arie Nurwanto usai penertiban.

Semua APK ditindak oleh Bawaslu. Mulai dari APK berukuran kecil yang terpaku di pohon-pohon hingga sebesar baliho. Barisan APK di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur, disapu bersih oleh Bawaslu.

Selain itu, baliho berukuran besar bergambar caleg Zulkifli dari Partai Perindo dan Delia Ulpa dari PSI ditertibkan Bawaslu. Bahkan, baliho Capres Joko Widodo dan Cawapres Ma’ruf Amin pun diturunkan. “Malam ini kegiatannya pembersihan atau penurunan APK. Semua APK yang ada di seluruh Kota Binjai diturunkan. Tanpa terkecuali,” ujar dia.

Namun menurut Arie, pembersihan APK ini tidak cukup sehari. “Belum tahu berapa hari selesai. Tapi kita berharap malam ini selesai. Kalau tidak selesai, dilanjut besok (hari ini),” ujar Arie.

Sejatinya, pembersihan APK ini dilakukan oleh partai politik atau peserta pemilu. Karena menurut Arie, undang-Undang tentang Pemilu mengatur demikian. “Itu tanggung jawab mereka. Tapi apa mungkin?,” pungkasnya.

Penertiban APK juga dilakukan Bawaslu Deliserdang, Minggu (14/4) dini hari. Lokasi yang pertama kali dipenertiban di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa. Sejumlah poster dan baleho caleg diturunkan. Bawaslu berharap, dengan dimulainya penertiban itu, partai politik dan caleg maupun tim sukses pemenangan agar ikut membantu membersihkan alat peraga kampanyenya sendiri.

“Sesuai aturan yang berlaku dan masa kampanye sudah habis. Bawaslu mengimbau pada calon agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan pemilu seperti masih melakukan kampanye di tempat-tempat tertentu, tidak melakukan money politics dan lainnya,” kata Kordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Deliserdang, Aminudin.

Terpisah Ketua Bawaslu Deliserdang M Ali Sitorus, pihaknya dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye selalu berkordinasi dengan aparat kepolisian dan Pemkab Deliserdang. Tujuanya, agar tidak terjadi kesalah pahaman serta berjalan dengan lancar. “Target Bawaslu sebelum hari pncoblosan Deliserdang akan bersih dari APK peserta Pemilu 2019,”sebutnya.

Bwaslu dan KPU Dairi serta Satpol PP juga membersihkan semua APK pada Minggu (14/4) dini hari. Sebelum pembersihan, Bawaslu, KPU, Polres, Sentra Gakumdu, parpol peserta pemilu serta Satpol PP menggelar rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Dairi Jalan Makmur Sidikalang, Sabtu (13/4). Rapat itu dipimpin Ketua Bawaslu Dairi, Jadi Surirang didampingi anggota Maimanah Angkat dan Pandapotan Rajagukguk. Hadir juga komisioner KPU, Jenny Ester Pandiangan.

Dalam rapat itu, Jadi Surirang menegaskan, di minggu tenang semua kegiatan yang behubungan dengan partai politik tidak bisa dilaksanakan. Bilamana ada melanggar kampanye, Bawaslu akan membuat rekomendasi.

Dalam rapat disepakati, APK dan BK yang difasiltasi KPU dan peserta pemilu agar dibersihkan peserta pemilu dan tim kampanye 1 hari sebelum masa tenang yakni sejak 13 April 2019 sampai pukul 24.00 Wib. Selain di kantor Parpol, semua APK dan BK agar dibersihkan.

Jika peserta pemilu tidak patuh, maka Bawaslu bersama pihak terakit akan membersihkan APK dan BK dimaksud. Terpantau, Satpol PP membersihkan APK dan BK disejumlah tempat dikota Sidikalang.

Hal yang sama juga dilakukan Bawaslu Kota Tebingtinggi. Bersama Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Kebersihan (DPKPK) dan Polres Tebingtinggi, Bawaslu Tebingtinggi melakukan pembersihan APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan papan reklame di seluruh kawasan Kota Tebingtinggi. Pembersihan APK meliputi caleg anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan pasangan Pilpres.

Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi, Huriadi Pangabean mengatakan, kegiatan penertiban alat peraga kampanye berlangsung selama 3 hari pada masa tenang mulai dari Minggu, 14 April sampai Selasa, 16 April 2019. “Hari ini kita melakukan kegaitan penertiban alat peraga kampanye, berupa spanduk, baliho, stiker, dan papan reklame, hal ini di lakukan untuk menjaga ketenangan, karena tepatnya 3 hari lagi kita akan melaksanakan pemilu serentak,” jelasnya.

Huriadi juga mengajak seluruh masyarakat Tebingtinggi untuk memberikan hak pilihnya pada 17 April mendatang, dan kita berharap agar masyarakat Tebingtinggi menghindari tidak datang ke TPS. “Kami himbau masyarakat mendatangi TPS, masyarakat jangan golput, jadikan moment pemilu serentak ini menjadi pesta demokrasi masyarakat Indonesia,”bilangnya.

Dia juga mengimbau masyarakat dan caleg serta tim pemenangan untuk tidak memposting di media sosial (medsos) gambar-gambar caleg atau yang lainnya berkaitan dengan caleg dan pasangan Pilpres karena massanya telah habis. “Manfaatkan media sosial untuk kepentingan yang bermanfaat, pikirkan dulu sebelum memposting,” tegasnya.

Larangan berkampanye di media sosial diatur dalam PKPU No 23/2018 Pasal 53 ayat (4). Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017. Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Selain bagi para peserta pemilu, UU Pemilu 7/2017 juga mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang. Dalam Pasal 449 UU Pemilu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

Merujuk pada Pasal 509 UU Pemilu, lembaga survei yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu. Bawaslu akan menindaklanjuti tiap laporan yang diterima dan diteruskan jika memenuhi syarat.(ted/btr/mag-10/ian/omi)

sopian/Sumut Pos
COPOT: Anggota Bawaslu bersama DPKPK Kota Tebingtinggi mencopot APK di satu ruas jalan Kota Tebingtinggi, Minggu (14/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahapan Pemilu serentak 2019 memasuki masa tenang. Mulai Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4), para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, para peserta pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan di masa tenang.

Dalam Pasal 492 UU Pemilu tersebut, disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. Pasal itu berbunyi; tiap orang yang dengan sengajan

melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Untuk menegakkan peraturan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh daerah khususnya di Sumut, dibantu pihak terkait lainnya, bersama-sama menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK), mulai dari poster, spanduk, baliho dan lainnya. Seperti di Kota Binjai, Bawaslu Binjai mulai melakukan penertiban APK pada Minggu (14/4) dini hari.

Pantauan wartawan, satu unit mobil Sky Lift milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai dikerahkan untuk menurunkan APK berupa baliho di Tugu Kemerdekaan Patung Bejomuna Binjai. “Ada 300 personel gabungan dari Bawaslu tingkat kota, kecamatan, kelurahan dan ditambah Dishub serta Satpol PP dalam penertiban malam ini,” ujar Ketua Bawaslu Binjai, Arie Nurwanto usai penertiban.

Semua APK ditindak oleh Bawaslu. Mulai dari APK berukuran kecil yang terpaku di pohon-pohon hingga sebesar baliho. Barisan APK di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur, disapu bersih oleh Bawaslu.

Selain itu, baliho berukuran besar bergambar caleg Zulkifli dari Partai Perindo dan Delia Ulpa dari PSI ditertibkan Bawaslu. Bahkan, baliho Capres Joko Widodo dan Cawapres Ma’ruf Amin pun diturunkan. “Malam ini kegiatannya pembersihan atau penurunan APK. Semua APK yang ada di seluruh Kota Binjai diturunkan. Tanpa terkecuali,” ujar dia.

Namun menurut Arie, pembersihan APK ini tidak cukup sehari. “Belum tahu berapa hari selesai. Tapi kita berharap malam ini selesai. Kalau tidak selesai, dilanjut besok (hari ini),” ujar Arie.

Sejatinya, pembersihan APK ini dilakukan oleh partai politik atau peserta pemilu. Karena menurut Arie, undang-Undang tentang Pemilu mengatur demikian. “Itu tanggung jawab mereka. Tapi apa mungkin?,” pungkasnya.

Penertiban APK juga dilakukan Bawaslu Deliserdang, Minggu (14/4) dini hari. Lokasi yang pertama kali dipenertiban di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa. Sejumlah poster dan baleho caleg diturunkan. Bawaslu berharap, dengan dimulainya penertiban itu, partai politik dan caleg maupun tim sukses pemenangan agar ikut membantu membersihkan alat peraga kampanyenya sendiri.

“Sesuai aturan yang berlaku dan masa kampanye sudah habis. Bawaslu mengimbau pada calon agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan pemilu seperti masih melakukan kampanye di tempat-tempat tertentu, tidak melakukan money politics dan lainnya,” kata Kordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Deliserdang, Aminudin.

Terpisah Ketua Bawaslu Deliserdang M Ali Sitorus, pihaknya dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye selalu berkordinasi dengan aparat kepolisian dan Pemkab Deliserdang. Tujuanya, agar tidak terjadi kesalah pahaman serta berjalan dengan lancar. “Target Bawaslu sebelum hari pncoblosan Deliserdang akan bersih dari APK peserta Pemilu 2019,”sebutnya.

Bwaslu dan KPU Dairi serta Satpol PP juga membersihkan semua APK pada Minggu (14/4) dini hari. Sebelum pembersihan, Bawaslu, KPU, Polres, Sentra Gakumdu, parpol peserta pemilu serta Satpol PP menggelar rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Dairi Jalan Makmur Sidikalang, Sabtu (13/4). Rapat itu dipimpin Ketua Bawaslu Dairi, Jadi Surirang didampingi anggota Maimanah Angkat dan Pandapotan Rajagukguk. Hadir juga komisioner KPU, Jenny Ester Pandiangan.

Dalam rapat itu, Jadi Surirang menegaskan, di minggu tenang semua kegiatan yang behubungan dengan partai politik tidak bisa dilaksanakan. Bilamana ada melanggar kampanye, Bawaslu akan membuat rekomendasi.

Dalam rapat disepakati, APK dan BK yang difasiltasi KPU dan peserta pemilu agar dibersihkan peserta pemilu dan tim kampanye 1 hari sebelum masa tenang yakni sejak 13 April 2019 sampai pukul 24.00 Wib. Selain di kantor Parpol, semua APK dan BK agar dibersihkan.

Jika peserta pemilu tidak patuh, maka Bawaslu bersama pihak terakit akan membersihkan APK dan BK dimaksud. Terpantau, Satpol PP membersihkan APK dan BK disejumlah tempat dikota Sidikalang.

Hal yang sama juga dilakukan Bawaslu Kota Tebingtinggi. Bersama Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Kebersihan (DPKPK) dan Polres Tebingtinggi, Bawaslu Tebingtinggi melakukan pembersihan APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan papan reklame di seluruh kawasan Kota Tebingtinggi. Pembersihan APK meliputi caleg anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan pasangan Pilpres.

Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi, Huriadi Pangabean mengatakan, kegiatan penertiban alat peraga kampanye berlangsung selama 3 hari pada masa tenang mulai dari Minggu, 14 April sampai Selasa, 16 April 2019. “Hari ini kita melakukan kegaitan penertiban alat peraga kampanye, berupa spanduk, baliho, stiker, dan papan reklame, hal ini di lakukan untuk menjaga ketenangan, karena tepatnya 3 hari lagi kita akan melaksanakan pemilu serentak,” jelasnya.

Huriadi juga mengajak seluruh masyarakat Tebingtinggi untuk memberikan hak pilihnya pada 17 April mendatang, dan kita berharap agar masyarakat Tebingtinggi menghindari tidak datang ke TPS. “Kami himbau masyarakat mendatangi TPS, masyarakat jangan golput, jadikan moment pemilu serentak ini menjadi pesta demokrasi masyarakat Indonesia,”bilangnya.

Dia juga mengimbau masyarakat dan caleg serta tim pemenangan untuk tidak memposting di media sosial (medsos) gambar-gambar caleg atau yang lainnya berkaitan dengan caleg dan pasangan Pilpres karena massanya telah habis. “Manfaatkan media sosial untuk kepentingan yang bermanfaat, pikirkan dulu sebelum memposting,” tegasnya.

Larangan berkampanye di media sosial diatur dalam PKPU No 23/2018 Pasal 53 ayat (4). Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017. Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Selain bagi para peserta pemilu, UU Pemilu 7/2017 juga mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang. Dalam Pasal 449 UU Pemilu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

Merujuk pada Pasal 509 UU Pemilu, lembaga survei yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu. Bawaslu akan menindaklanjuti tiap laporan yang diterima dan diteruskan jika memenuhi syarat.(ted/btr/mag-10/ian/omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/