26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Surat Pemberitahuan Telah Dilayangkan, Kejatisu Belum Eksekusi Ramadhan Pohan

EKSEKUSI: Pengadilan Negeri (PN Medan) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi Ramadhan Pohan. Dengan demikian, eksekusi politisi Partai Demokrat ini tinggal menunggu waktu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan terhadap korban Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak, sudah dinyatakan berkekutan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 20 Januari 2019.

Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tak kunjung mengeksekusi mantan politisi Partai Demokrat tersebut. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memberitahukan secara resmi ke Kejatisu, yang artinya eksekusi sudah bisa dilakukann

“Kita belum terima, masih pemberitahuan saja bahwa putusan dari Mahkamah Agung sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (22/9).

Pihaknya juga mengaku, masih menunggu salinan putusan kasasi, sebagai dasar untuk mengeksekusi Ramadhan Pohan. “Kalau sudah diterima baru kita laksanakan, itupun harus kita beritahukan kepada terdakwa,” kata Sumanggar.

Terpisah, Humas PN Medan, Jamaluddin mengatakan seharusnya pihak Kejatisu menjemput langsung salinan putusan itu ke PN Medan. “Kita tidak menyerahkan salinannya, hanya menyampaikan isi putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Menurut Jamaluddin, harusnya pasca pihaknya sudah menginformasikan pemberitahuan salinan putusan, Kejatisu segera berkoordinasi dengan pengadilan. “Seharusnya mereka (Kejatisu) sudah bisa melakukan eksekusi setelah kita layangkan surat pemberitahuan,” terangnya.

Pemberitahuan itu, jelas Jamaluddin lagi, juga telah dikirim langsung ke alamat terdakwa. Itu dilakukan, sebagai syarat pelaksanaan eksekusi. “Yang terpenting kepada terdakwa juga sudah kita kirimkan juga pemberitahuan sesuai alamat. Kalau terdakwa tidak ada, kita titipkan kepada lurahnya disana,” katanya.

Lebih lanjut, katanya, kewenangan selanjutnya ada pada pada Kejatisu. Pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses eksekusi itu. “Itu tergantung mereka, melaksanakannya atau tidak. Pemberitahuan itu sudah lama saya sampaikan. Paling nanti setelah eksekusi, ada tembusan ke kami,” pungkas Jamaluddin.

Seperti diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda divonis bersalah melakukan penipuan dengan korbannya adalah duo ibu dan anak, Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Mereka mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2016-2021. (man/ila)

EKSEKUSI: Pengadilan Negeri (PN Medan) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi Ramadhan Pohan. Dengan demikian, eksekusi politisi Partai Demokrat ini tinggal menunggu waktu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan terhadap korban Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak, sudah dinyatakan berkekutan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) sejak 20 Januari 2019.

Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tak kunjung mengeksekusi mantan politisi Partai Demokrat tersebut. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memberitahukan secara resmi ke Kejatisu, yang artinya eksekusi sudah bisa dilakukann

“Kita belum terima, masih pemberitahuan saja bahwa putusan dari Mahkamah Agung sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (22/9).

Pihaknya juga mengaku, masih menunggu salinan putusan kasasi, sebagai dasar untuk mengeksekusi Ramadhan Pohan. “Kalau sudah diterima baru kita laksanakan, itupun harus kita beritahukan kepada terdakwa,” kata Sumanggar.

Terpisah, Humas PN Medan, Jamaluddin mengatakan seharusnya pihak Kejatisu menjemput langsung salinan putusan itu ke PN Medan. “Kita tidak menyerahkan salinannya, hanya menyampaikan isi putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Menurut Jamaluddin, harusnya pasca pihaknya sudah menginformasikan pemberitahuan salinan putusan, Kejatisu segera berkoordinasi dengan pengadilan. “Seharusnya mereka (Kejatisu) sudah bisa melakukan eksekusi setelah kita layangkan surat pemberitahuan,” terangnya.

Pemberitahuan itu, jelas Jamaluddin lagi, juga telah dikirim langsung ke alamat terdakwa. Itu dilakukan, sebagai syarat pelaksanaan eksekusi. “Yang terpenting kepada terdakwa juga sudah kita kirimkan juga pemberitahuan sesuai alamat. Kalau terdakwa tidak ada, kita titipkan kepada lurahnya disana,” katanya.

Lebih lanjut, katanya, kewenangan selanjutnya ada pada pada Kejatisu. Pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses eksekusi itu. “Itu tergantung mereka, melaksanakannya atau tidak. Pemberitahuan itu sudah lama saya sampaikan. Paling nanti setelah eksekusi, ada tembusan ke kami,” pungkas Jamaluddin.

Seperti diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda divonis bersalah melakukan penipuan dengan korbannya adalah duo ibu dan anak, Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Mereka mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2016-2021. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/