25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Revitalisasi Pasar Timah Tak Terealisasi, Wali Kota Diminta Tegas

file/sumut pos
Jangga Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin diminta tegas menyelesaikan permasalahan revitalisasi Pasar Timah. Rencana yang sudah bergulir sejak 2013 ini, hingga sekarang tak juga terealisasi.

Permasalahan muncul lantaran pedagang menolak bangunan pasar tersebut direvitalisasi. Alasannya, tempat relokasi yang dibangun berada di jalur hijau atau di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar mengatakan, Pemko Medan diminta segera mengambil langkah konkret agar pedagang dapat nyaman beraktivitas. Apalagi, permasalahan ini sudah berlarut-larut namun tak kunjung terselesaikan.

“Masalah pasar ini jangan dipolitisasi, karena ini kan hajat hidup orang banyak. Kita apresiasi DPRD Sumut yang berinisiatif ikut andil mengatasi permasalahan Pasar Timah, tapi tetap harus ada kerja sama dengan Pemko Medan. Sebab, DPRD Sumut (Komisi A) tak ada tupoksinya menangani pasar, mereka kan hanya menangani masalah lahan yang merupakan aset PT KAI karena terkait BUMN,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Jangga mengingatkan, DPRD Medan melalui Komisi C mendukung langkah Pemko Medan mengembangkan pasar tradisional menjadi pasar modern. Namun, win-win solution harus diterapkan agar tak ada permasalahan di kemudian hari.

“Proses penggusuran di lahan aset PT KAI itu kan pasti dengan ketentuan. Jika dilakukan relokasi, sebaiknya jangan di jalur hijau. Khawatirnya, baru beberapa tahun pedagang pindah ke lokasi itu, malah digusur lagi dengan alasan berada di jalur hijau. Pendekatan-pendekatan persuasif ini harus diterapkan, agar tak menjadi polemik yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Dia berharap, di tahun 2019 ini Pemko Medan khususnya Dinas Perkim-PR menganggarkan dana untuk perbaikan dan pembangunan pasar. “Medan ini kota metropolitan, kita dukung adanya perbaikan pasar tradisional menuju pasar modern. Pengelola juga diingatkan agar jangan seenaknya menetapkan peraturan, selayaknya Pemko Medan melakukan evaluasi dulu. Jangan menambah masalah baru karena aturan regulasi yang tidak jelas,” cetusnya.

Ia meminta, agar wali kota Medan bersikap tegas dan mengambil sikap segera untuk menyelesaikan polemik pasar. “Pak Wali harus bersikap tegas, khususnya dewan pengawas menginisiasi pihak pengembang, pedagang Pasar Timah dan pihak-pihak lain dengan membangun komunikasi. Banyak masyarakat tidak mampu di Kota Medan, jumlahnya mencapai 460 ribu jiwa. Artinya masih banyak saudara-saudara kita di sini yang hidupnya tergantung dengan usaha-usaha di Kota Medan ini,” paparnya.

Menurutnya, pedagang ini memiliki keluarga, mereka punya anak yang butuh biaya sekolah. Bagaimana mereka nyaman mencari makan, jika pasar bermasalah. “Saya tegaskan, jika ada yang bermain-main dengan aturan ini, ataupun sengaja menciptakan polemik, hal ini lah yang harus ditindak,” ujarnya sembari meminta agar pedagang Pasar Timah kembali melaporkan masalah ini ke Komisi C DPRD Medan guna memperoleh solusi.

Sementara, Ketua Forum Pedagang Pasar Timah, Amad mengatakan, para pedagang tetap menolak untuk dilakukan pengosongan lahan. Sebab, pengosongan yang akan dilakukan terindikasi adanya keberpihakan pemerintah daerah kepada pengembang.

Diutarakan Amad, pedagang tidak gentar dengan petugas Satpol PP. Pedagang siap menunggu di lokasi sebagai wujud konsistensi terhadap proses hukum status lahan yang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Artinya, Satpol PP bisa terbuka mata hatinya untuk melihat mana bangunan yang melanggar perda dan tanpa IMB.

“Ini nasib hidup kami, apapun resikinya kami siap. Pemko harus tahu sejumlah persoalan yang melilit proses pembangunan Pasar Timah ini. Mulai IMB dan AMDAL juga belum ada,” tegasnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar. Asril menegaskan Pemko Medan harus menghormati upaya hukum yang sedang diperjuangkan.

“Proses pengajuan kasasi di Mahkamah Agung melalui pengadilan tata usaha negara dengan akte permohonan kasasi nomor 31/B/PT.TUN-MDN tanggal 18 mei 2018 seharusnya menjadi petunjuk utama yang ditegakkan bersama. Jika hukum sendiri tidak dipatuhi pihak pemerintah (Pemko Medan), bagaimana kami masyarakat kecil ini? Apakah hukum rimba yang ingin ditegakkan,” sebut Asril.

Dikatakan Asril, pengangkangan proses hukum yang ingin dipertontonkan Pemko Medan menjadi preseden buruk nantinya. Untuk itu, Pemko Medan perlu berbenah bahwa hukum menjadi pegangan penuh di negara ini, sehingga terciptanya suatu kesatuan dan ketertiban serta keamanan masyarakat khususnya di Medan. (ris)

file/sumut pos
Jangga Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin diminta tegas menyelesaikan permasalahan revitalisasi Pasar Timah. Rencana yang sudah bergulir sejak 2013 ini, hingga sekarang tak juga terealisasi.

Permasalahan muncul lantaran pedagang menolak bangunan pasar tersebut direvitalisasi. Alasannya, tempat relokasi yang dibangun berada di jalur hijau atau di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar mengatakan, Pemko Medan diminta segera mengambil langkah konkret agar pedagang dapat nyaman beraktivitas. Apalagi, permasalahan ini sudah berlarut-larut namun tak kunjung terselesaikan.

“Masalah pasar ini jangan dipolitisasi, karena ini kan hajat hidup orang banyak. Kita apresiasi DPRD Sumut yang berinisiatif ikut andil mengatasi permasalahan Pasar Timah, tapi tetap harus ada kerja sama dengan Pemko Medan. Sebab, DPRD Sumut (Komisi A) tak ada tupoksinya menangani pasar, mereka kan hanya menangani masalah lahan yang merupakan aset PT KAI karena terkait BUMN,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Jangga mengingatkan, DPRD Medan melalui Komisi C mendukung langkah Pemko Medan mengembangkan pasar tradisional menjadi pasar modern. Namun, win-win solution harus diterapkan agar tak ada permasalahan di kemudian hari.

“Proses penggusuran di lahan aset PT KAI itu kan pasti dengan ketentuan. Jika dilakukan relokasi, sebaiknya jangan di jalur hijau. Khawatirnya, baru beberapa tahun pedagang pindah ke lokasi itu, malah digusur lagi dengan alasan berada di jalur hijau. Pendekatan-pendekatan persuasif ini harus diterapkan, agar tak menjadi polemik yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Dia berharap, di tahun 2019 ini Pemko Medan khususnya Dinas Perkim-PR menganggarkan dana untuk perbaikan dan pembangunan pasar. “Medan ini kota metropolitan, kita dukung adanya perbaikan pasar tradisional menuju pasar modern. Pengelola juga diingatkan agar jangan seenaknya menetapkan peraturan, selayaknya Pemko Medan melakukan evaluasi dulu. Jangan menambah masalah baru karena aturan regulasi yang tidak jelas,” cetusnya.

Ia meminta, agar wali kota Medan bersikap tegas dan mengambil sikap segera untuk menyelesaikan polemik pasar. “Pak Wali harus bersikap tegas, khususnya dewan pengawas menginisiasi pihak pengembang, pedagang Pasar Timah dan pihak-pihak lain dengan membangun komunikasi. Banyak masyarakat tidak mampu di Kota Medan, jumlahnya mencapai 460 ribu jiwa. Artinya masih banyak saudara-saudara kita di sini yang hidupnya tergantung dengan usaha-usaha di Kota Medan ini,” paparnya.

Menurutnya, pedagang ini memiliki keluarga, mereka punya anak yang butuh biaya sekolah. Bagaimana mereka nyaman mencari makan, jika pasar bermasalah. “Saya tegaskan, jika ada yang bermain-main dengan aturan ini, ataupun sengaja menciptakan polemik, hal ini lah yang harus ditindak,” ujarnya sembari meminta agar pedagang Pasar Timah kembali melaporkan masalah ini ke Komisi C DPRD Medan guna memperoleh solusi.

Sementara, Ketua Forum Pedagang Pasar Timah, Amad mengatakan, para pedagang tetap menolak untuk dilakukan pengosongan lahan. Sebab, pengosongan yang akan dilakukan terindikasi adanya keberpihakan pemerintah daerah kepada pengembang.

Diutarakan Amad, pedagang tidak gentar dengan petugas Satpol PP. Pedagang siap menunggu di lokasi sebagai wujud konsistensi terhadap proses hukum status lahan yang kasasi di Mahkamah Agung (MA). Artinya, Satpol PP bisa terbuka mata hatinya untuk melihat mana bangunan yang melanggar perda dan tanpa IMB.

“Ini nasib hidup kami, apapun resikinya kami siap. Pemko harus tahu sejumlah persoalan yang melilit proses pembangunan Pasar Timah ini. Mulai IMB dan AMDAL juga belum ada,” tegasnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar. Asril menegaskan Pemko Medan harus menghormati upaya hukum yang sedang diperjuangkan.

“Proses pengajuan kasasi di Mahkamah Agung melalui pengadilan tata usaha negara dengan akte permohonan kasasi nomor 31/B/PT.TUN-MDN tanggal 18 mei 2018 seharusnya menjadi petunjuk utama yang ditegakkan bersama. Jika hukum sendiri tidak dipatuhi pihak pemerintah (Pemko Medan), bagaimana kami masyarakat kecil ini? Apakah hukum rimba yang ingin ditegakkan,” sebut Asril.

Dikatakan Asril, pengangkangan proses hukum yang ingin dipertontonkan Pemko Medan menjadi preseden buruk nantinya. Untuk itu, Pemko Medan perlu berbenah bahwa hukum menjadi pegangan penuh di negara ini, sehingga terciptanya suatu kesatuan dan ketertiban serta keamanan masyarakat khususnya di Medan. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/