30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Ratusan Staf TU SMP Mengadu ke Balai Kota, Tak Terima TPP hingga Turun Grade

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak kunjung mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai Januari 2021 yang lalu, ratusan staf Tata Usaha (TU) dari sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan mengadukan nasibnya ke Gedung Balai Kota Medan, Rabu (14/4).

MENGADU: Para staf Tata Usaha dari sejumlah sekolah, foto bersama usai mendatangi Balai Kota, Rabu (14/4). istimewa/sumutpos.

Kedatangan mereka pun disambut baik. Dalam kesempatan itu, sebanyak empat perwakilan staf TU dan Koordinator Kecamatan (Korcam) diterima langsung Wakil Wali Kota Medan, H.Aulia Rachman. Usai pertemuan, Perwakilan staf TU SMP Negeri 30 Medan, Ais mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman. Hal itu dilakukan, karena hingga kini pihaknya belum menemukan titik terang setelah beraudiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan beberapa hari yang lalu.

“Tadi kami bertemu dengan Pak Wakil Wali Kota. Tujuannya untuk mempertanyakan mengenai nasib kami, uang TPP kami belum dibayar sejak Januari,” ujarnya kepada Sumut Pos via seluler.

Dikatakan Ais, sekitar 190 staf TU SMP yang ada di Kota Medan belum mendapatkan TPP yang dimaksud. Selain uang TPP yang belum cair, Ais juga mengatakan jika seluruh staf TU dan Korcam mengeluhkan grade atau kelas jabatan mereka yang menurun, dari yang seharusnya Grade 5 menjadi Grade 1. “Grade kami turun jadi grade 1, padahal grade 1 itu sekelas penjaga sekolah dan cleaning service. Kami ya gak terima lah, kan tugas kami banyak sebagai staf TU, masa kami disamakan gradenya,” ujarnya.

Ditegaskannya, berdasarkan hasil audiensi pihaknya dengan Aulia Rachman, hal ini merupakan keteledoran Dinas Pendidikan yang lama mengajukan analisa jabatan (anjab) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan. “Tadi kami juga sudah telepon Pak Kadis (Pendidikan) untuk ikut audiensi dengan Pak Wakil Wali Kota, tapi katanya sedang rapat. Jadi hanya kami saja yang menemui pak Wakil tadi,” katanya.

Ais pun menjelaskan permintaan dari para staf TU. Mereka meminta untuk dilakukan revisi SK jabatan dan pembayaran TPP yang sesuai dengan Grade jabatan mereka saat ini.

“Permintaan kami itu tadi, SK kami yang keluar Maret 2021 itu direvisi, supaya TPP kami keluarnya sesuai dengan jabatan kami (grade 5),” ungkapnya.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Medan mengaku belum bisa mengambil keputusan. Aulia mengaku masih perlu membicarakan hasil audiensi tersebut dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.”Jadi saya tadi disuruh simpan kontak ajudannya, supaya nanti kalau sudah ada hasil, kami dikabari,” katanya.

Sebelumnya, staf TU dari SMP Negeri 23 Medan, Eko mengatakan dari hasil pertemuan dengan Dinas Pendidikan Senin (12/4) lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan mengakui adanya keterlambatan pengajuan analisis jabatan yang dilakukan Pemko Medan.

“Dari hasil pertemuan itu, Dinas Pendidikan mengakui adanya keterlambatan pengajuan SK Anjab sehingga menyebabkan berkurangnya TPP Januari dan Februari 2021 yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran,” ungkap Eko.

Eko juga menerangkan, jika sampai Kamis (15/4) pihaknya belum juga mendapatkan titik terang mengenai permasalahan tersebut, maka pihakmya akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Medan.”Kita akan minta RDP dengan DPRD untuk memanggil Pemko Medan. Ini menyangkut hak dan hajat hidup kami. Untuk hidup anak anak kami. Seharusnya tidak boleh main-main kalau sudah menyangkut hajat hidup,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan SPd MM mengaku belum mengetahui adanya pertemuan antara Staf PU tingkat SMP Kota Medan dengan Wakil Wali Kota Medan terkait TPP yang belum dibayarkan sejak Januari 2021. “Oh saya gak tahu kalau tadi ada pertemuan mereka dengan Pak Wakil,” jawab Adlan singkat.

Adlan mengatakan, tidak ada yang salah dengan proses belum dibayarkannya TPP para Staf tersebut. Sebab, hal itu terganjal dengan Perwal Kota Medan No.33 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan Struktural Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Namun, Adlan enggan menjelaskan apa poin yang terdapat dalam Perwal No.33/2019 sehingga menurunkan grade para Staf PU di sekolah tingkat SMP Kota Medan. “Nanti lah akan kita tinjau lagi soal (grade) itu. Saya lagi diluar ini,” jawabnya singkat sembari menutup sambungan telepon. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak kunjung mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai Januari 2021 yang lalu, ratusan staf Tata Usaha (TU) dari sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan mengadukan nasibnya ke Gedung Balai Kota Medan, Rabu (14/4).

MENGADU: Para staf Tata Usaha dari sejumlah sekolah, foto bersama usai mendatangi Balai Kota, Rabu (14/4). istimewa/sumutpos.

Kedatangan mereka pun disambut baik. Dalam kesempatan itu, sebanyak empat perwakilan staf TU dan Koordinator Kecamatan (Korcam) diterima langsung Wakil Wali Kota Medan, H.Aulia Rachman. Usai pertemuan, Perwakilan staf TU SMP Negeri 30 Medan, Ais mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman. Hal itu dilakukan, karena hingga kini pihaknya belum menemukan titik terang setelah beraudiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan beberapa hari yang lalu.

“Tadi kami bertemu dengan Pak Wakil Wali Kota. Tujuannya untuk mempertanyakan mengenai nasib kami, uang TPP kami belum dibayar sejak Januari,” ujarnya kepada Sumut Pos via seluler.

Dikatakan Ais, sekitar 190 staf TU SMP yang ada di Kota Medan belum mendapatkan TPP yang dimaksud. Selain uang TPP yang belum cair, Ais juga mengatakan jika seluruh staf TU dan Korcam mengeluhkan grade atau kelas jabatan mereka yang menurun, dari yang seharusnya Grade 5 menjadi Grade 1. “Grade kami turun jadi grade 1, padahal grade 1 itu sekelas penjaga sekolah dan cleaning service. Kami ya gak terima lah, kan tugas kami banyak sebagai staf TU, masa kami disamakan gradenya,” ujarnya.

Ditegaskannya, berdasarkan hasil audiensi pihaknya dengan Aulia Rachman, hal ini merupakan keteledoran Dinas Pendidikan yang lama mengajukan analisa jabatan (anjab) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan. “Tadi kami juga sudah telepon Pak Kadis (Pendidikan) untuk ikut audiensi dengan Pak Wakil Wali Kota, tapi katanya sedang rapat. Jadi hanya kami saja yang menemui pak Wakil tadi,” katanya.

Ais pun menjelaskan permintaan dari para staf TU. Mereka meminta untuk dilakukan revisi SK jabatan dan pembayaran TPP yang sesuai dengan Grade jabatan mereka saat ini.

“Permintaan kami itu tadi, SK kami yang keluar Maret 2021 itu direvisi, supaya TPP kami keluarnya sesuai dengan jabatan kami (grade 5),” ungkapnya.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Medan mengaku belum bisa mengambil keputusan. Aulia mengaku masih perlu membicarakan hasil audiensi tersebut dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.”Jadi saya tadi disuruh simpan kontak ajudannya, supaya nanti kalau sudah ada hasil, kami dikabari,” katanya.

Sebelumnya, staf TU dari SMP Negeri 23 Medan, Eko mengatakan dari hasil pertemuan dengan Dinas Pendidikan Senin (12/4) lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan mengakui adanya keterlambatan pengajuan analisis jabatan yang dilakukan Pemko Medan.

“Dari hasil pertemuan itu, Dinas Pendidikan mengakui adanya keterlambatan pengajuan SK Anjab sehingga menyebabkan berkurangnya TPP Januari dan Februari 2021 yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran,” ungkap Eko.

Eko juga menerangkan, jika sampai Kamis (15/4) pihaknya belum juga mendapatkan titik terang mengenai permasalahan tersebut, maka pihakmya akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Medan.”Kita akan minta RDP dengan DPRD untuk memanggil Pemko Medan. Ini menyangkut hak dan hajat hidup kami. Untuk hidup anak anak kami. Seharusnya tidak boleh main-main kalau sudah menyangkut hajat hidup,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan SPd MM mengaku belum mengetahui adanya pertemuan antara Staf PU tingkat SMP Kota Medan dengan Wakil Wali Kota Medan terkait TPP yang belum dibayarkan sejak Januari 2021. “Oh saya gak tahu kalau tadi ada pertemuan mereka dengan Pak Wakil,” jawab Adlan singkat.

Adlan mengatakan, tidak ada yang salah dengan proses belum dibayarkannya TPP para Staf tersebut. Sebab, hal itu terganjal dengan Perwal Kota Medan No.33 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Jabatan Struktural Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Namun, Adlan enggan menjelaskan apa poin yang terdapat dalam Perwal No.33/2019 sehingga menurunkan grade para Staf PU di sekolah tingkat SMP Kota Medan. “Nanti lah akan kita tinjau lagi soal (grade) itu. Saya lagi diluar ini,” jawabnya singkat sembari menutup sambungan telepon. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/