25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Tewas Tertimpa saat Penertiban Bangunan Liar di Belawan, KasatPol PP Salahkan Korban

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga bernama Dedi Irawan, tertimpa material bangunan saat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan tengah membongkar paksa bangunan liar berupa pos organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila yang berdiri di atas drainase di Jalan Bliton Barat Lingkungan V, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (11/5) sore.

Atas hal itu, KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, membenarkannya bahkan menyalahkan korban yang dinilai melawan saat itu.

“Iya benar, kemarin itu ada satu orang yang meninggal (saat pembongkaran bangunan liar). Saat itu terjadi perlawanan dari anggota ormas terhadap penertiban itu,” ucap Rakhmat, Minggu (14/5).

Menurut Rakhmat, pembongkaran bangunan pos organisasai kemasyarakatan dan pemuda (OKP) tersebut harus dilakukan karena telah menyalahi aturan Peraturan Walikota Medan No.9 Tahun 2009 Tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sepadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus.

Sayangnya, korban yang bernama Dedi Irawan diketahui sebagai anggota OKP tersebut nekat masuk ke bangunan pos untuk mengambil kusen jendela yang terbuat dari aluminium. Akibatnya, Dedi pun tertimpa reruntuhan bangunan. Saat itu, lelaki berusia 36 tahun tersebut sempat dibawa ke RS Dr Komang Makes. Namun sayang, nyawa Dedi tidak terselamatkan.

Diterangkan Rakhmat, pembongkaran awalnya akan dilakukan dengan memakai alat berat. “Tapi karena alat beratnya lama datang, kita maju ke pos yang pertama. Saat alat berat datang, kita sudah tak ada di belakang. Massa merubunginya. Alat berat mau dibakar, sopirnya mau dibunuh. Balik kananlah dia,” ujarnya.

Saat situasi memanas, sambung Rakhmat, pihaknya pun melakukan penambahan personel untuk mempercepat pelaksanaan penertiban. “Saat itu saya langsung yang memimpin penertiban,” katanya.

Di lokasi penertiban, selain berdialog agar penegakkan peraturan itu berjalan dengan humanis, pihaknya juga melakukan pengamanan wilayah. Saat itu, petugas meminta warga untuk menjauh dari lokasi penertiban. Menjelang sore, saat situasi mulai kondusif, pembongkaran pos pertama di Jalan Jawa Kelurahan Belawan II pun dilakukan dengan cara manual.

Selesai pos pertama, penertiban bangunan dilanjutkan ke pos kedua di Jalan Bliton Barat. Saat pembongkaran berlangsung, situasi tampak sudah kondusif. Saat pembongkaran bangunan hampir selesai, saat itulah Dedi masuk ke bangunan untuk mengambil kusen jendela yang terbuat dari aluminium.

“Dia (Dedi) tidak sendiri, tapi diikuti satu orang anak kecil. Saat keduanya masih di dalam, bangunan itu pun roboh. Satu orang personel Satpol PP sempat menyelamatkan anak kecil itu, sedangkan si korban (Dedi) mengalami luka sangat serius dan langsung dibawa rumah sakit terdekat,” jelasnya.

Rakmat mengaku, pihaknya baru mendapat informasi Dedi meninggal dunia pada malam harinya dan langsung melaporkan hal itu kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Kita takziah, keluarga korban pun sudah menerima (kejadian itu). Itu kesalahan dan mereka buat pernyataan tidak akan menuntut,” tuturnya.

Sebelumnya, Lurah Belawan II, Rasimah Pulungan, saat dihubungi juga membenarkan bahwa keluarga korban telah menerima kejadian itu sebagai kecelakaan.”Keadaan keluarga korban memang masih berduka, namun mereka tetap terima dan menilai kejadian ini murni kecelakaan,” ujarnya.

Rasimah menerangkan, selama ini Dedi bekerja sebagai buruh bangunan lepas. Diketahui, Dedi masih hidup melajang, dan selama ini warga mengenalnya bukan sebagai anggota ormas tersebut.

“Kita konfirmasi ke pengurus ranting ormas tersebut, bahwa sudah dua tahun belakangan ini dia bukan lagi anggota ormas tersebut,” ungkapnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga bernama Dedi Irawan, tertimpa material bangunan saat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan tengah membongkar paksa bangunan liar berupa pos organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila yang berdiri di atas drainase di Jalan Bliton Barat Lingkungan V, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (11/5) sore.

Atas hal itu, KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, membenarkannya bahkan menyalahkan korban yang dinilai melawan saat itu.

“Iya benar, kemarin itu ada satu orang yang meninggal (saat pembongkaran bangunan liar). Saat itu terjadi perlawanan dari anggota ormas terhadap penertiban itu,” ucap Rakhmat, Minggu (14/5).

Menurut Rakhmat, pembongkaran bangunan pos organisasai kemasyarakatan dan pemuda (OKP) tersebut harus dilakukan karena telah menyalahi aturan Peraturan Walikota Medan No.9 Tahun 2009 Tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sepadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus.

Sayangnya, korban yang bernama Dedi Irawan diketahui sebagai anggota OKP tersebut nekat masuk ke bangunan pos untuk mengambil kusen jendela yang terbuat dari aluminium. Akibatnya, Dedi pun tertimpa reruntuhan bangunan. Saat itu, lelaki berusia 36 tahun tersebut sempat dibawa ke RS Dr Komang Makes. Namun sayang, nyawa Dedi tidak terselamatkan.

Diterangkan Rakhmat, pembongkaran awalnya akan dilakukan dengan memakai alat berat. “Tapi karena alat beratnya lama datang, kita maju ke pos yang pertama. Saat alat berat datang, kita sudah tak ada di belakang. Massa merubunginya. Alat berat mau dibakar, sopirnya mau dibunuh. Balik kananlah dia,” ujarnya.

Saat situasi memanas, sambung Rakhmat, pihaknya pun melakukan penambahan personel untuk mempercepat pelaksanaan penertiban. “Saat itu saya langsung yang memimpin penertiban,” katanya.

Di lokasi penertiban, selain berdialog agar penegakkan peraturan itu berjalan dengan humanis, pihaknya juga melakukan pengamanan wilayah. Saat itu, petugas meminta warga untuk menjauh dari lokasi penertiban. Menjelang sore, saat situasi mulai kondusif, pembongkaran pos pertama di Jalan Jawa Kelurahan Belawan II pun dilakukan dengan cara manual.

Selesai pos pertama, penertiban bangunan dilanjutkan ke pos kedua di Jalan Bliton Barat. Saat pembongkaran berlangsung, situasi tampak sudah kondusif. Saat pembongkaran bangunan hampir selesai, saat itulah Dedi masuk ke bangunan untuk mengambil kusen jendela yang terbuat dari aluminium.

“Dia (Dedi) tidak sendiri, tapi diikuti satu orang anak kecil. Saat keduanya masih di dalam, bangunan itu pun roboh. Satu orang personel Satpol PP sempat menyelamatkan anak kecil itu, sedangkan si korban (Dedi) mengalami luka sangat serius dan langsung dibawa rumah sakit terdekat,” jelasnya.

Rakmat mengaku, pihaknya baru mendapat informasi Dedi meninggal dunia pada malam harinya dan langsung melaporkan hal itu kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

“Kita takziah, keluarga korban pun sudah menerima (kejadian itu). Itu kesalahan dan mereka buat pernyataan tidak akan menuntut,” tuturnya.

Sebelumnya, Lurah Belawan II, Rasimah Pulungan, saat dihubungi juga membenarkan bahwa keluarga korban telah menerima kejadian itu sebagai kecelakaan.”Keadaan keluarga korban memang masih berduka, namun mereka tetap terima dan menilai kejadian ini murni kecelakaan,” ujarnya.

Rasimah menerangkan, selama ini Dedi bekerja sebagai buruh bangunan lepas. Diketahui, Dedi masih hidup melajang, dan selama ini warga mengenalnya bukan sebagai anggota ormas tersebut.

“Kita konfirmasi ke pengurus ranting ormas tersebut, bahwa sudah dua tahun belakangan ini dia bukan lagi anggota ormas tersebut,” ungkapnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/