28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

3.800 Botol Miras Dilindas Pakai Alat Berat

Foto: Rozi/Sumut Pos Pemusnahan minuman keras.
Foto: Rozi/Sumut Pos
Pemusnahan minuman keras.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polresta Medan bersama Pemko Medan melakukan pemusnahkan ribuan botol minuman keras dan sejumlah kardus berisi petasan, Selasa (14/6) siang. Miras dan petasan berbagai merek itu merupakan hasil sitaan selama operasi Pekat dan Ramadhania 2016.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Medan. Ribuan botol miras diletakkan di atas sebuah terpal biru dan kemudian dilindas dengan menggunakan alat berat.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, miras dan petasan tersebut merupakan hasil sitaan selama operasi yang digelar sejak 2 hingga 14 Juni.

“Hari ini, kami memusnahkan 3.800 botol miras yang disita selama hampir dua minggu,” kata Mardiaz usai pemusnahan.

Mardiaz mengimbau seluruh tempat hiburan malam yang akrab dengan miras untuk menaati aturan yang telah dibuat. Tempat hiburan, seperti karaoke, diskotik, diimbau untuk tidak buka saat Ramadan, kecuali yang merupakan bagian fasilitas hotel.

“Itu pun dibatasi jamnya, dari jam sepuluh malam sampai jam dua pagi,” ujar dia.

Mantan Kapolres Madina ini pun berharap, masyarakat tidak lagi mengonsumsi miras, baik saat Ramadan maupun sesudahnya nanti. Hal ini, lanjutnya, mengingat miras merupakan pangkal dari berbagai tindak kejahatan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengapresiasi langkah dan kinerja Polresta Medan dalam menangani miras. “Miras adalah awal, pangkal kejahatan. Kami dukung operasi ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan warga di Medan,” kata Akhyar.

Menurut Akhyar, peraturan daerah mengenai konsumsi miras di kota Medan selama Ramadan telah dikeluarkan. Namun, Perda tersebut, lanjutnya, masih sebatas pengaturan, bukan pelarangan perdagangan dan konsumsi miras.

“Perda di Medan itu mengatur tentang retribusi miras di tempat-tempat dan jam tertentu. Terbatas dia, tidak di semua tempat boleh. Misalnya, sebagai sarana pendukung hotel, wisata (diperbolehkan),” ujarnya. (gus/ije)

Foto: Rozi/Sumut Pos Pemusnahan minuman keras.
Foto: Rozi/Sumut Pos
Pemusnahan minuman keras.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polresta Medan bersama Pemko Medan melakukan pemusnahkan ribuan botol minuman keras dan sejumlah kardus berisi petasan, Selasa (14/6) siang. Miras dan petasan berbagai merek itu merupakan hasil sitaan selama operasi Pekat dan Ramadhania 2016.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Medan. Ribuan botol miras diletakkan di atas sebuah terpal biru dan kemudian dilindas dengan menggunakan alat berat.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, miras dan petasan tersebut merupakan hasil sitaan selama operasi yang digelar sejak 2 hingga 14 Juni.

“Hari ini, kami memusnahkan 3.800 botol miras yang disita selama hampir dua minggu,” kata Mardiaz usai pemusnahan.

Mardiaz mengimbau seluruh tempat hiburan malam yang akrab dengan miras untuk menaati aturan yang telah dibuat. Tempat hiburan, seperti karaoke, diskotik, diimbau untuk tidak buka saat Ramadan, kecuali yang merupakan bagian fasilitas hotel.

“Itu pun dibatasi jamnya, dari jam sepuluh malam sampai jam dua pagi,” ujar dia.

Mantan Kapolres Madina ini pun berharap, masyarakat tidak lagi mengonsumsi miras, baik saat Ramadan maupun sesudahnya nanti. Hal ini, lanjutnya, mengingat miras merupakan pangkal dari berbagai tindak kejahatan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengapresiasi langkah dan kinerja Polresta Medan dalam menangani miras. “Miras adalah awal, pangkal kejahatan. Kami dukung operasi ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan warga di Medan,” kata Akhyar.

Menurut Akhyar, peraturan daerah mengenai konsumsi miras di kota Medan selama Ramadan telah dikeluarkan. Namun, Perda tersebut, lanjutnya, masih sebatas pengaturan, bukan pelarangan perdagangan dan konsumsi miras.

“Perda di Medan itu mengatur tentang retribusi miras di tempat-tempat dan jam tertentu. Terbatas dia, tidak di semua tempat boleh. Misalnya, sebagai sarana pendukung hotel, wisata (diperbolehkan),” ujarnya. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/