31 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

6 Bulan Masih Periksa Saksi-saksi

Penyelidikan Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Rp24 M

MEDAN-Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kota Medan tahun 2010-2011 Rp24 miliar, yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) jalan ditempat. Pasalnya, hingga enam bulan lamanya ditangani, serta telah memeriksa banyak saksi, namun kasus ini belum juga dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena alasan masih mengumpulkan beberapa tambahan data.

“Ada beberapa tambahan-tambahan data yang harus dikumpulkan penyidik. Jadi semua data yang dikumpulkan selama ini akan dibahas bersama tim ahli BPKP Sumut,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Jumat (14/9) di ruang kerjanya.

Marcos menjelaskan, sejauh inipun data-data yang diperoleh tersebut telah di ekspose di BPKP Sumut. Hanya saja, setiap hasil ekpose itu dilakukan, tetap harus dikoordinasikan dengan tim Penyidik Kejatisu. Sebab selama ekspose biasanya ada beberapa data-data tambahan yang diperlukan. Namun, ketika ditanya mengenai hasil ekspose yang telah diperoleh oleh tim Penyidik, Marcos enggan menjelaskannya. “Inikan masih tahap penyelidikan, kalau namanya tahap penyelidikan, hanya secara umum kita sampaikan,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Tarutung tersebut.

Dijelaskannya, bahwa Kejatisu sendiri dalam hal ini belum mau terburu-buru untuk menaikkan status dugaan korupsi parkir ini ke tahap penyidikan. “Kita tidak mau terburu-buru menaikkannya ke penyidikan, karena inikan menyangkut seluruh jalan-jalan di Kota Medan. Makanya kita tetap melakukan pengumupulan data, dengan mengklarifikasi semua jukir jukir, dan pengelola-pengelolanya. Semua datanya ini kita ajukan ke auditor untuk dilakukan audit Investigasi dulu. Jadi BPKP Sumut sekarang prosesnya menelaah semua data-data yang kita berikan,” tambahnya.

Adanya penyimpangan anggaran dana retribusi parkir ini semakin diperkuat dengan data yang diperoleh dari pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Medan sebelumnya. Dimana dalam hal ini, pihak BKD Kota Medan menjelaskan, PAD dari Dishub Pemko Medan tahun 2010 sebesar Rp22,01 miliar dari target PAD sebesar Rp28,86 miliar. Sedangkan tahun 2011, per 30 Desember 2011, PAD didapat Rp21.780. 000.000 dari target Rp47.376.000.000. (far)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Rp24 M

MEDAN-Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kota Medan tahun 2010-2011 Rp24 miliar, yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) jalan ditempat. Pasalnya, hingga enam bulan lamanya ditangani, serta telah memeriksa banyak saksi, namun kasus ini belum juga dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena alasan masih mengumpulkan beberapa tambahan data.

“Ada beberapa tambahan-tambahan data yang harus dikumpulkan penyidik. Jadi semua data yang dikumpulkan selama ini akan dibahas bersama tim ahli BPKP Sumut,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Jumat (14/9) di ruang kerjanya.

Marcos menjelaskan, sejauh inipun data-data yang diperoleh tersebut telah di ekspose di BPKP Sumut. Hanya saja, setiap hasil ekpose itu dilakukan, tetap harus dikoordinasikan dengan tim Penyidik Kejatisu. Sebab selama ekspose biasanya ada beberapa data-data tambahan yang diperlukan. Namun, ketika ditanya mengenai hasil ekspose yang telah diperoleh oleh tim Penyidik, Marcos enggan menjelaskannya. “Inikan masih tahap penyelidikan, kalau namanya tahap penyelidikan, hanya secara umum kita sampaikan,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Tarutung tersebut.

Dijelaskannya, bahwa Kejatisu sendiri dalam hal ini belum mau terburu-buru untuk menaikkan status dugaan korupsi parkir ini ke tahap penyidikan. “Kita tidak mau terburu-buru menaikkannya ke penyidikan, karena inikan menyangkut seluruh jalan-jalan di Kota Medan. Makanya kita tetap melakukan pengumupulan data, dengan mengklarifikasi semua jukir jukir, dan pengelola-pengelolanya. Semua datanya ini kita ajukan ke auditor untuk dilakukan audit Investigasi dulu. Jadi BPKP Sumut sekarang prosesnya menelaah semua data-data yang kita berikan,” tambahnya.

Adanya penyimpangan anggaran dana retribusi parkir ini semakin diperkuat dengan data yang diperoleh dari pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Medan sebelumnya. Dimana dalam hal ini, pihak BKD Kota Medan menjelaskan, PAD dari Dishub Pemko Medan tahun 2010 sebesar Rp22,01 miliar dari target PAD sebesar Rp28,86 miliar. Sedangkan tahun 2011, per 30 Desember 2011, PAD didapat Rp21.780. 000.000 dari target Rp47.376.000.000. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/