25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sabtu Ini Puncak Arus Balik Gelombang II

DITILANG
Sebanyak 8 bus Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) terkena tilang dalam razia pemeriksaan kelayakaan jalan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Medan bekerjasama dengan Direktur Lalulintas Polda Sumatera Utara yang berlangsung di dalam Terminal Amplas Jalan Terminal Amplas, Kamis (14/7).

Kedelapan bus AKAP dan AKPD yang terkena tilang tersebut disebabkan tidak melengkapi persyaratan administrasi layak jalan. “Kedelapan bus yang ditilang pihak Dishub Medan itu tidak melengkapan adminstriasi seperti Kartu Uji Kenderaan Bermotor (KIR) yang sudah mati,” bilang Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat didampingi Kepala Terminal Amplas, Richard Medy Simatupang.

Kasubit Dikyasa Dirlantas Poldasu, AKBP Sujarno menyebutkan bahwa dari pihak Dirlantas Poldasu telah menilang 3 bus yang tidak membawa STNK dan SIM.

Untuk itulah Sujarno berharap kepada para supir yang membawa bus AKAP dan AKDP dapat melengkapi STNK dan SIM. “Lengkapi surat-surat kendaraan. Jangan SIM yang sudah mati dan STNK yang difotocopy dipergunakan sebagai alat kelengkapan membawa bus,” katanya.

(omi/prn/ije)

DITILANG
Sebanyak 8 bus Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) terkena tilang dalam razia pemeriksaan kelayakaan jalan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Medan bekerjasama dengan Direktur Lalulintas Polda Sumatera Utara yang berlangsung di dalam Terminal Amplas Jalan Terminal Amplas, Kamis (14/7).

Kedelapan bus AKAP dan AKPD yang terkena tilang tersebut disebabkan tidak melengkapi persyaratan administrasi layak jalan. “Kedelapan bus yang ditilang pihak Dishub Medan itu tidak melengkapan adminstriasi seperti Kartu Uji Kenderaan Bermotor (KIR) yang sudah mati,” bilang Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat didampingi Kepala Terminal Amplas, Richard Medy Simatupang.

Kasubit Dikyasa Dirlantas Poldasu, AKBP Sujarno menyebutkan bahwa dari pihak Dirlantas Poldasu telah menilang 3 bus yang tidak membawa STNK dan SIM.

Untuk itulah Sujarno berharap kepada para supir yang membawa bus AKAP dan AKDP dapat melengkapi STNK dan SIM. “Lengkapi surat-surat kendaraan. Jangan SIM yang sudah mati dan STNK yang difotocopy dipergunakan sebagai alat kelengkapan membawa bus,” katanya.

(omi/prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/