27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Disbudpar: Siapa Penyedia, Pengusaha atau Pekerjanya?

Foto: Riadi/PM Salah satu pekerja spa mendapat pengarahan dari petugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan, di spa Jalan Biduk Medan.
Foto: Riadi/PM
Salah satu pekerja spa mendapat pengarahan dari petugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan, di spa Jalan Biduk Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kota Medan mengaku akan terus mengawasi spa dan panti pijat esek-esek yang menjamur di kota Medan. Tidak ada batasan waktu sampai kapan, karena hal itu akan dilakuakan secara berkala dengan mengecek langsung ke lokasi secara acak. Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Tempat Hiburan Umum Disbudpar, Baginda Uno Harahap saat ditemui kru koran ini, Senin (14/9).

“Artinya pengawasan dan pembinaan adalah tugas Disbudpar. Jadi tidak ada batasan waktu,”ungkapnya. Namun pihaknya tidak dapat mentitelkan sebuah spa sebagai lokasi prostitusi dengan dalih perlu bukti yang kuat. “Kemungkinan adanya bisnis esek-esek sangat besar. Namun perlu dicari tahu siapa penyedianya? Apakah pengusaha atau pekerjanya tanpa sepengetahuan pengusaha,” dalihnya.

Jika pengusaha penyedia layanan tersebut, tentu pihaknya akan melakukan tindakan. Apabila terbukti adanya pelanggaran aturan operasional, maka ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha. Seperti pembatasan jam operasional dan teguran tertulis. Uno menjelaskan pihaknya tidak bisa langsung mencabut Tanda Daftar Pariwisata (TDUP) dari sebuah tempat usaha yang melanggar. Sebab pihaknya harus melakukan pembinaan terhadap pengusaha.

“Itu tadi kami panggil mereka dan akan kami bina. Kalau mereka tidak bisa berubah setelah berulang kali dibina maka TDUP akan kami cabut,” ujarnya. Disbudpar juga sudah menyiapkan sanksi atas tiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak usaha. Ada 6 tahap yang akan dilakukannya jika tempat usaha hiburan melanggar ketentuan yang berlaku.

Pertama, pihaknya akan lakukan pemanggilan, kedua, membuat berita acara pemanggilan. Ketiga, monitoring khusus. Ke empat, jika tetap bukan maka dibekukan 14 hari. Kelima, jika masih buka juga akan dibekukan 3 bulan. Ke enam, jika tetap buka juga akan dicabut izinnya dan akan disegel tempat usahanya. Panggilan secara tertulis yang berisi teguran. Lalu jika 3 kali disurati, pihak usaha tetap membandal, maka Disbudpar akan melakukan pembekuan sementara kepada usaha hingga pencabutan atau pembatalan izin usaha.

Minimal 14 hari pihak usaha dapat mengajukan ijin kembali. “Tapi bisa lebih dari 14 hari. Kalau udah bebas dari pembekuan itu dia bisa ajukan ijin lagi. Tapi itu pun dia harus dilihat apakah mampu membenahi kelalaian mereka,”ungkap Uno. Tiap melakukan pengawasan berkala pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan perangkat kerja kecamatan. Namun setiap penggerebekan oleh kepolisian, Uno mengaku kepolisian tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya.

“Kami pasti bawa satuan samping untuk mengamankan pengawasan kami. Kalau seandainya di dalam pengawasan ditemukan kegiatan yang melanggar seperti perjudian, narkoba, dan prostitusi, pihak kepolisian berhak menindak langsung. Tapi kami akan melakukan pembinaan,”ujarnya. Sebagai tindakan preventif, maka Disbudpar Medan memiliki peraturan baru berupa kartu tanda pengenal tenaga kerja usaha pariwisata yag harus dikenakan saat bertugas.

Selain itu dalam peraturan baru yang ditetapkan baru-baru ini juga mengatur larangan memakai tenaga kerja dibawah umur dan/atau tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami sebagai petugas Disbudpar saat melakukan pemeriksaan di lapangan juga harus dilengkapi dengan identitas resmi berupa surat perintah tugas atau tanda pengenal petugas pengendalian dan pengawasan Disbudpar Medan,”ungkap Uno. (win/deo)

Foto: Riadi/PM Salah satu pekerja spa mendapat pengarahan dari petugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan, di spa Jalan Biduk Medan.
Foto: Riadi/PM
Salah satu pekerja spa mendapat pengarahan dari petugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan, di spa Jalan Biduk Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kota Medan mengaku akan terus mengawasi spa dan panti pijat esek-esek yang menjamur di kota Medan. Tidak ada batasan waktu sampai kapan, karena hal itu akan dilakuakan secara berkala dengan mengecek langsung ke lokasi secara acak. Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Tempat Hiburan Umum Disbudpar, Baginda Uno Harahap saat ditemui kru koran ini, Senin (14/9).

“Artinya pengawasan dan pembinaan adalah tugas Disbudpar. Jadi tidak ada batasan waktu,”ungkapnya. Namun pihaknya tidak dapat mentitelkan sebuah spa sebagai lokasi prostitusi dengan dalih perlu bukti yang kuat. “Kemungkinan adanya bisnis esek-esek sangat besar. Namun perlu dicari tahu siapa penyedianya? Apakah pengusaha atau pekerjanya tanpa sepengetahuan pengusaha,” dalihnya.

Jika pengusaha penyedia layanan tersebut, tentu pihaknya akan melakukan tindakan. Apabila terbukti adanya pelanggaran aturan operasional, maka ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha. Seperti pembatasan jam operasional dan teguran tertulis. Uno menjelaskan pihaknya tidak bisa langsung mencabut Tanda Daftar Pariwisata (TDUP) dari sebuah tempat usaha yang melanggar. Sebab pihaknya harus melakukan pembinaan terhadap pengusaha.

“Itu tadi kami panggil mereka dan akan kami bina. Kalau mereka tidak bisa berubah setelah berulang kali dibina maka TDUP akan kami cabut,” ujarnya. Disbudpar juga sudah menyiapkan sanksi atas tiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak usaha. Ada 6 tahap yang akan dilakukannya jika tempat usaha hiburan melanggar ketentuan yang berlaku.

Pertama, pihaknya akan lakukan pemanggilan, kedua, membuat berita acara pemanggilan. Ketiga, monitoring khusus. Ke empat, jika tetap bukan maka dibekukan 14 hari. Kelima, jika masih buka juga akan dibekukan 3 bulan. Ke enam, jika tetap buka juga akan dicabut izinnya dan akan disegel tempat usahanya. Panggilan secara tertulis yang berisi teguran. Lalu jika 3 kali disurati, pihak usaha tetap membandal, maka Disbudpar akan melakukan pembekuan sementara kepada usaha hingga pencabutan atau pembatalan izin usaha.

Minimal 14 hari pihak usaha dapat mengajukan ijin kembali. “Tapi bisa lebih dari 14 hari. Kalau udah bebas dari pembekuan itu dia bisa ajukan ijin lagi. Tapi itu pun dia harus dilihat apakah mampu membenahi kelalaian mereka,”ungkap Uno. Tiap melakukan pengawasan berkala pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan perangkat kerja kecamatan. Namun setiap penggerebekan oleh kepolisian, Uno mengaku kepolisian tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya.

“Kami pasti bawa satuan samping untuk mengamankan pengawasan kami. Kalau seandainya di dalam pengawasan ditemukan kegiatan yang melanggar seperti perjudian, narkoba, dan prostitusi, pihak kepolisian berhak menindak langsung. Tapi kami akan melakukan pembinaan,”ujarnya. Sebagai tindakan preventif, maka Disbudpar Medan memiliki peraturan baru berupa kartu tanda pengenal tenaga kerja usaha pariwisata yag harus dikenakan saat bertugas.

Selain itu dalam peraturan baru yang ditetapkan baru-baru ini juga mengatur larangan memakai tenaga kerja dibawah umur dan/atau tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami sebagai petugas Disbudpar saat melakukan pemeriksaan di lapangan juga harus dilengkapi dengan identitas resmi berupa surat perintah tugas atau tanda pengenal petugas pengendalian dan pengawasan Disbudpar Medan,”ungkap Uno. (win/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/