Pemecatan Tunggu SK Menteri
Pemprovsu mengaku masih menunggu surat keputusan bersama tiga menteri/kepala lembaga secara resmi, mengenai pemecatan 298 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi.
Data diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 298 PNS di lingkungan Pemprovsu terlibat tindak pidana korupsi, namun masih menikmati kucuran gaji dari pemerintah. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang PNS koruptor di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip, mengatakn sudah mendapat informasi ASN di lingkungan kerjanya memeroleh peringkat pertama kategori terkorup se- Indonesia.
Tetapi ia membantah Sumut berada pada posisi tingkat pertama terbanyak ASN korupsi. “Sebenarnya Pemprovsu itu posisi kedua, Pemprov yang pegawainya terbanyak melakukan korupsi adalah DKI Jakarta,” ujarnya, Jumat (14/9).
Tentang sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan bagi PNS koruptor, menurutnya akan dilakukan setelah BKD mendapatkan SK pemecatan.
“Kami masih menunggu surat dari tiga menteri ini. Setelah mendapatkan SK, baru kami pecat mereka secara tidak terhormat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprovsu melalui BKD sudah mengupayakan agar SK dari tiga menteri ini dapat segera diberikan, agar para ASN yang bandel bisa dipecat. “Kalau sudah ada mereka berikan suratnya, kami tinggal enak. Tinggal kami pecat aja mereka yang bandel-bandel itu,” pungkasnya.