27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Tak Masuk AKD, Mara Jaksa Protes

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumatera Utara, Mara Jaksa Harahap, tidak dimasukkan ke struktur alat kelengkapan dewan (AKD) untuk masa tugas 2019-2021.Ini terungkap dalam Sidang Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Sumut Masa Tugas 2019-2021 dari F-PKS di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (14/9).

Mara Jaksa Harahap.
Mara Jaksa Harahap.

Plt Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis awalnya membacakan surat perubahan AKD F-PKS Dalam surat tersebut, selain Muhammad Hafez, nama Mara Jaksa Harahap juga tak ada dalam AKD. Usai pembacaan susunan AKD itu, Mara Jaksa lantas melakukan interupsi yang ditujukan ke pimpinan rapat, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Diungkapkannya, dalam Tata Tertib DPRD Sumut di pasal 54 ayat 1 disebutkan setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu komisi. “Kemudian di ayat ke-9, perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan fraksi,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, aturan ini pun tertuang dalam PP 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD di bagian 4 pasal 47. Disebutkan bahwa setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu komisi. “Tetapi saya tidak masuk dalam komisi, mohon pimpinan mempertimbangkan usulan perubahan AKD tersebut,” paparnya.

Keberatan mantan anggota DPRD Deliserdang ini, tak lantas disetujui Baskami Ginting. Baskami tetap menerima melanjutkan rapat paripurna perubahan AKD tersebut, namun dalam waktu dekat akan memanggil F-PKS untuk membahas persoalan tersebut.

Kepada wartawan usai paripurna, Mara Jaksa mengaku tidak tau namanya dihilangkan dalam AKD. “Pertama, pergantian itu bukan antar komisi tetapi memang nama saya dihilangkan dari komisi, kemudian kenapa perubahan AKD itu tidak dilakukan di awal tahun anggaran,” katanya.

Dia juga tidak mengetahui sebelumnya namanya bakal dihilangkan oleh F-PKS DPRD Sumut. “Saya baru tahu setelah perubahan AKD itu dibacakan,” ungkapnya.

Ia akan menunggu pimpinan DPRD Sumut yang akan memanggil F-PKS untuk menyelesaikan persoalan dimaksud. “Kalau diselesaikan pimpinan untuk apa kita komplain, kita mengikuti aturan aja,” ujar dia.

Sekadar mengingatkan, sebelum Mara Jaksa Harahap, Muhammad Hafez lebih dulu tidak diberdayakan oleh F-PKS DPRD Sumut. Hingga kini, nama mantan ketua DPW PKS Sumut tersebut tidak ada pada lima komisi di DPRD Sumut. Tak sampai di situ, nama Hafez juga tidak masuk pada AKD lain seperti Bapemperda, Banggar, BKD, dan lainnya. Mara Jaksa Harahap sendiri, sebelumnya duduk sebagai anggota Komisi E DPRD Sumut. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumatera Utara, Mara Jaksa Harahap, tidak dimasukkan ke struktur alat kelengkapan dewan (AKD) untuk masa tugas 2019-2021.Ini terungkap dalam Sidang Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Sumut Masa Tugas 2019-2021 dari F-PKS di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (14/9).

Mara Jaksa Harahap.
Mara Jaksa Harahap.

Plt Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis awalnya membacakan surat perubahan AKD F-PKS Dalam surat tersebut, selain Muhammad Hafez, nama Mara Jaksa Harahap juga tak ada dalam AKD. Usai pembacaan susunan AKD itu, Mara Jaksa lantas melakukan interupsi yang ditujukan ke pimpinan rapat, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Diungkapkannya, dalam Tata Tertib DPRD Sumut di pasal 54 ayat 1 disebutkan setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu komisi. “Kemudian di ayat ke-9, perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan fraksi,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, aturan ini pun tertuang dalam PP 16 tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD di bagian 4 pasal 47. Disebutkan bahwa setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD menjadi anggota salah satu komisi. “Tetapi saya tidak masuk dalam komisi, mohon pimpinan mempertimbangkan usulan perubahan AKD tersebut,” paparnya.

Keberatan mantan anggota DPRD Deliserdang ini, tak lantas disetujui Baskami Ginting. Baskami tetap menerima melanjutkan rapat paripurna perubahan AKD tersebut, namun dalam waktu dekat akan memanggil F-PKS untuk membahas persoalan tersebut.

Kepada wartawan usai paripurna, Mara Jaksa mengaku tidak tau namanya dihilangkan dalam AKD. “Pertama, pergantian itu bukan antar komisi tetapi memang nama saya dihilangkan dari komisi, kemudian kenapa perubahan AKD itu tidak dilakukan di awal tahun anggaran,” katanya.

Dia juga tidak mengetahui sebelumnya namanya bakal dihilangkan oleh F-PKS DPRD Sumut. “Saya baru tahu setelah perubahan AKD itu dibacakan,” ungkapnya.

Ia akan menunggu pimpinan DPRD Sumut yang akan memanggil F-PKS untuk menyelesaikan persoalan dimaksud. “Kalau diselesaikan pimpinan untuk apa kita komplain, kita mengikuti aturan aja,” ujar dia.

Sekadar mengingatkan, sebelum Mara Jaksa Harahap, Muhammad Hafez lebih dulu tidak diberdayakan oleh F-PKS DPRD Sumut. Hingga kini, nama mantan ketua DPW PKS Sumut tersebut tidak ada pada lima komisi di DPRD Sumut. Tak sampai di situ, nama Hafez juga tidak masuk pada AKD lain seperti Bapemperda, Banggar, BKD, dan lainnya. Mara Jaksa Harahap sendiri, sebelumnya duduk sebagai anggota Komisi E DPRD Sumut. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/