JAKARTA, SumutPos.co – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya persoalan sengketa lahan yang menindas rakyat kecil. BAP DPD RI mendorong agar sejumlah korporasi yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dan penyerobotan tanah masyarakat segera dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.
Teguran keras tersebut disampaikan Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta SKK Migas di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (9/9).
RDP digelar guna menindaklanjuti gelombang pengaduan masyarakat dari pelbagai daerah. Di antaranya aduan Komisi Independen Pengurusan Hak-hak atas Tanah dan Lahan Nusa Tenggara Barat (KIPHTL-NTB), persoalan PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) dan PT Sebuku Group di Kotabaru, Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang, ganti rugi Kilang LNG Abadi Blok Masela, sengketa warga Perumahan Puri Asri Taramedang, hingga Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Batubara, Sumut.
Penrad menegaskan, penanganan konflik agraria yang berkepanjangan tidak bisa lagi sekadar diselesaikan lewat meja diskusi tanpa ada tindakan konkret. “Saya berharap salah satu rekomendasi dicatat sekretariat untuk kita tanda tangani bersama. RDP ini akan melaporkan beberapa perusahaan ke aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung dan kepolisian,” tegas Penrad di hadapan peserta rapat.
Salah satu kasus menonjol yang disorot tajam adalah dugaan pencaplokan lahan seluas 1.800 hektare oleh PT BSS di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Menurut Penrad, masyarakat setempat telah berkebun di kawasan tersebut jauh sebelum perusahaan datang sejak 1994. Namun, lahan garapan warga tiba-tiba diserobot masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) maupun area luar HGU perusahaan.
Atas temuan mendasar itu, Penrad mendesak adanya tindakan ekstrem dari pemerintah sebelum ada kepastian hukum. “Operasional PT BSS ini harus dihentikan sementara. Saya juga merekomendasikan agar perpanjangan atau pembaruan HGU mereka jangan dilakukan sampai masalah lahan masyarakat ini tuntas,” ujarnya.
Sorotan serupa diarahkan pada PT Socfindo di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara. Perusahaan perkebunan tersebut diduga menguasai kelebihan luasan HGU hingga 600 hektare sejak era 1970-an tanpa membayar pajak atas kelebihan lahan tersebut. Penrad meminta Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan peta bidang baru dan mengembalikan kelebihan tanah tersebut kepada Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus sebagai pemilik yang sah.
“Ini harus diselidiki. HGU terdaftar sekian luas, tetapi yang dikelola jauh lebih luas. Siapa yang makan uangnya? Kelebihan luasan itu wajib dikembalikan kepada kelompok tani,” tegasnya.
Tak kalah ironis, Penrad menguliti nasib warga Perumahan Puri Asri Taramedang, Sumut. Meringkuk dalam program rumah subsidi pemerintah sejak 2014, warga yang telah melunasi cicilan bertahun-tahun justru tidak bisa mendapatkan sertifikat tanah. Usut punya usut, terjadi perubahan status lahan secara sepihak dari Hak Guna Bangunan (HGB) PT Madya Kreasi Lestari menjadi HGU PTPN pada 2017.
“Masyarakat tidak boleh jadi korban kejanggalan kebijakan. Masalah Taramedang ini juga harus dibawa ke APH agar benang kusutnya terbuka. Kita sudah empat kali RDPU tapi tidak selesai-selesai. Kita ini digaji untuk menyelesaikan masalah rakyat,” pungkas Penrad. (adz)

