MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menggembok 2 mobil pribadi yang parkir di trotoar Jalan HM. Yamin persis di depan RSUD Dr Pirngadi Medan, Selasa (14/10).
Penggembokan ban mobil yang dilakukan itu, kata Komandan Unit Patroli 02 Dishub Kota Medan Dombro melalui staf Tumpal mengatakan, karena trotoar dimaksud merupakan tempat yang dilarang parkir. “Parkir juga tidak boleh dibawah rambu-rambu larangan parkir,” ujarnya.
Tidak hanya di tempat tersebut, sebut Tumpal, mereka juga tadi pagi sudah menertibkan parkir sembarangan di jalan Perintis Kemerdekaan, belakang rumah sakit milik Pemko Medan itu.
Namun, katanya lagi, juru parkir dan pengawasnya sepertinya tidak mengindahkan peraturan yang sudah dibuat. Seharusnya parkir yang dibuat sejajar tetapi dibuat berlapis. Begitu juga parkir 45 derajat ada yang tidak mematuhinya. “Inikan melanggar aturan dan membuat kemacetan,” tegasnya dalam patroli penertiban parkir liar dan berlapis di Medan.
Menurutnya, parkir sembarangan ini banyak begitu juga dengan parkir berlapis. Walaupun pihaknya tiap minggu rutin melakukan penertiban tetap juga kembali seperti semula. Dengan digemboknya ban mobil yang melanggar aturan perparkiran itu, sambung Tumpal, pemilik mobil akan menghubungi dishub yang sudah menempel surat pemberitahuan di kaca mobil dengan nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Pengggembokan mobil itukan sebagai peringatan. Mereka nanti akan menghubungi dan menjumpai kita, distu kita akan mengimbau pemiliki mobil jangan lagi memarkirkan mobilnya di tempat yang sudah dilarang,” ujarnya.
Tetapi, kalau setelah diimbau tetap melanggar peraturan lagi, kata Tumpal, maka akan dilakukan penilangan dari Satlantas. “Besok (hari ini) kalau melanggar lagi, akan ditilang oleh Satlantas. Ini merupakan gembok peringatan,” tegasnya.
Pihaknya, ujar Tumpal, juga telah melakukan pembinaan kepada petugas juru parkir tentang aturan parkir yang boleh dan tidak boleh. Kepada juru parkir juga diberitahukan tentang aturan parkir sejajar dan parkir 45 derajat. “Tapi, tetap aja ada yang parkir berlapis padahal disitu ada aturan parkir sejajar dan ada aturan parkir 45 derajat,” ucapnya.
Untuk itu dia mengimbau kepada pemilik kenderaan untuk tertib berlalu lintas dan tidak parkir di tempat yang dilarang. “Parkir lah di tempat yang sudah ditentukan,” harap Tumpal.
Sementara salah seorang warga Thamrin menilai apa yang dilakukan Dishub dengan menggembok mbil yang parkir di trotoar itu sangat bagus. “Baguslah, jadi orang jalanpun tidak di jalan lagi karena ada mobil yang parkir di trotoar. Kan bisa ditabrak kenderaan nanti kalau jalan di luar trotoar,” katanya yang tinggal di daerah Medan Timur ini.
PEMILIK KOMPLAIN
Setelah sekitar hampir 3 jam, ternyata pemilik mobil panter berwarna biru akhirnya datang. Terlihat, petugas yang menunggu pemilik mobil, mendatangi sang pemilik yang kebingungan.
Terdengar kalimat dari petugas dishub memperingatkan pemilik mobil mengingatkan bahwa ada aturan rambu-rambu lalulintas. Dan, dilarang untuk parkir di atas trotoar yang menjadi fasilitas pejalan kaki. “Bapak kan tau aturan rambu-rambu lalulintas, tidak boleh parkir di atas trotoar karna mengganngu pejalan kaki,” ucap petugas.
Karena pemilik mobil merasa keberatan, perdebatan pun terjadi. Akhirnya petugas melepaskan rantai gembok yang mengunci ban mobil Panther tersebut. Sembari mengingatkan kembali kepada pemilik mobil untuk mematuhi peraturan.
Petugas Dishub mengatakan, ini merupakan peringatan yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan. “Kita hanya memberikan peringatan saja, bila terulang akan diberi sanksi,” ucap Tumpal sembari mengatakan agar masyarakat tak kebiasaan lagi parkir sembarangan. (nit/smg)