32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kapoldasu Harus Panggil Penyidik

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Medan sebagai tersangka karena tak menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek Centre Point terus menuai kecaman. Bahkan, Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) pun diminta segera memanggil para penyidik kasus tersebut. Pasalnya, Poldasu diduga telah dikondisikan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan.

“Ini makin aneh lagi menurut saya. Poldasu benar-benar ngaco atas penetapan tersangka ini,” tegas Pengamat Hukum, Surya Adinata MKn.

Menurut Surya penetapan itu merupakan kekeliruan yang tidak mendasar, sebab yang ingin dipertahankan adalah tanah negara. “Kita minta Kapolda benar-benar serius dalam kasus ini. Jangan dengan mudah memercayai laporan dari anggotanya. Karana banyak penyesatan-penyesatan informasi dari bawahan. Dia harus cari data-data pembanding lainnya. Apalagi ketika ada penetapan tersangka, Kapolda harus panggil penyidik terkait untuk diberikan sanksi, dan bila perlu digelar perkaranya jika laporan itu ternyata keliru,” ungkap dia.

Menurutnya apa yang dilakukan Kakan Pertanahan Medan sudah benar. “Inilah kalau gak ada rasa malu lagi. Harusnya ada dasar penegakan hukum itu apa. Kan lucu di lahan bermasalah malah dianggap kepala BPN (Kakan Pertanahan Medan) salah karena tidak menerbitkan surat HGB. Jadi Poldasu ini macam sudah terkondisikan, entah itu dari pihak pengembang atau pengusahanya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu ia minta Kapolda membuat SP3 atas kasus tersebut karena jika tidak hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Poldasu. “Masa orang mau melindungi tanah negara malah dijadikan tersangka. Memang luar biasa ngaco kinerja polisi kita ini,” tegasnya lagi sembari mengaku sempat memberi informasi melalui pesan singkat kepada Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi terkait kasus tersebut dan direspon untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Harusnya menurut Surya lagi, Kapolda Eko Hadi mengambil kebijakan arif untuk menjaga orang-orang yang melindungi dan mempertahankan aset negara. Di samping itu jangan cepat memercayai laporan bawahannya. Karena, terkadang laporan bawahan ini sudah diatur sedemikian rupa. “Kita minta Kapolda arif dan bijaksana untuk meng-SP3-kan kasus ini. Tangkap pihak pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa izin sesuai Perda Kota Medan No.5/2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Itukan (Centre Point) tak ada Amdal-nya, jadi sudah pidana dan harus diusut. Jangan bangunan kecil saja yang dirobohkan, sebab sudah berapa banyak uang itu tidak tersetor ke rekening negara,” beber dia.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Medan sebagai tersangka karena tak menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek Centre Point terus menuai kecaman. Bahkan, Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) pun diminta segera memanggil para penyidik kasus tersebut. Pasalnya, Poldasu diduga telah dikondisikan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan.

“Ini makin aneh lagi menurut saya. Poldasu benar-benar ngaco atas penetapan tersangka ini,” tegas Pengamat Hukum, Surya Adinata MKn.

Menurut Surya penetapan itu merupakan kekeliruan yang tidak mendasar, sebab yang ingin dipertahankan adalah tanah negara. “Kita minta Kapolda benar-benar serius dalam kasus ini. Jangan dengan mudah memercayai laporan dari anggotanya. Karana banyak penyesatan-penyesatan informasi dari bawahan. Dia harus cari data-data pembanding lainnya. Apalagi ketika ada penetapan tersangka, Kapolda harus panggil penyidik terkait untuk diberikan sanksi, dan bila perlu digelar perkaranya jika laporan itu ternyata keliru,” ungkap dia.

Menurutnya apa yang dilakukan Kakan Pertanahan Medan sudah benar. “Inilah kalau gak ada rasa malu lagi. Harusnya ada dasar penegakan hukum itu apa. Kan lucu di lahan bermasalah malah dianggap kepala BPN (Kakan Pertanahan Medan) salah karena tidak menerbitkan surat HGB. Jadi Poldasu ini macam sudah terkondisikan, entah itu dari pihak pengembang atau pengusahanya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu ia minta Kapolda membuat SP3 atas kasus tersebut karena jika tidak hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Poldasu. “Masa orang mau melindungi tanah negara malah dijadikan tersangka. Memang luar biasa ngaco kinerja polisi kita ini,” tegasnya lagi sembari mengaku sempat memberi informasi melalui pesan singkat kepada Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi terkait kasus tersebut dan direspon untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Harusnya menurut Surya lagi, Kapolda Eko Hadi mengambil kebijakan arif untuk menjaga orang-orang yang melindungi dan mempertahankan aset negara. Di samping itu jangan cepat memercayai laporan bawahannya. Karena, terkadang laporan bawahan ini sudah diatur sedemikian rupa. “Kita minta Kapolda arif dan bijaksana untuk meng-SP3-kan kasus ini. Tangkap pihak pengusaha yang mendirikan bangunan tanpa izin sesuai Perda Kota Medan No.5/2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Itukan (Centre Point) tak ada Amdal-nya, jadi sudah pidana dan harus diusut. Jangan bangunan kecil saja yang dirobohkan, sebab sudah berapa banyak uang itu tidak tersetor ke rekening negara,” beber dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/