31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Ranitidin Cair Ditarik dari Peredaran, Dinkes Sumut Imbau Rumah Sakit Ikuti Arahan

DITARIK: Produk obat ranitidin cair ditarik dari peredaran, usai diketahui tercemar NDMA, yang dikaitkan dengan risiko penyakit kanker.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mengeluarkan surat edaran untuk melakukan penarikan terhadap peredaran obat ranitidin, yang berpotensi memicu kanker. Jenis ranitidin dimaksud, yakni berbentuk cair dan injeksi, yang dikeluarkan oleh perusahaan tertentu, karena dianggap terkontaminasi Nitrosodimethylamine (NDMA).

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan BPOM tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan lembaga itu. Sebab, berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan mereka, ternyata ranitidin, khususnya yang berbentuk cair, telah tercemar NDMA.

“Meski begitu, ranitidin tetap saja masih bisa digunakan, tapi bentuk tablet, yang berfungsi sebagai obat asam lambung,” ungkap Alwi, saat dihubungi via telepon seluler, Senin (14/10).

Menurut Alwi, penarikan obat yang dilakukan BPOM merupakan hal biasa. Karena itu, tidak terlalu berpengaruh terhadap rumah sakit, lantaran masih ada ranitidin cair maupun tablet yang dikeluarkan oleh perusahaan lain, dan obat tersebut bisa digunakan kepada pasien. “Tidak begitu berpengaruh. Lagian ranitidin yang ditarik hanya berbentuk cair, tidak termasuk tablet. Selain itu, ranitidin yang ditarik ini juga tidak semua yang dikeluarkan perusahaan farmasi, melainkan hanya beberapa perusahaan saja,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, kebijakan BPOM tersebut, bukan serta-merta dilakukan tanpa melalui proses. Artinya, lembaga itu telah melakukan pemeriksaan lebih dulu, sebelum mengeluarkan kebijakan. “BPOM pasti sudah memeriksa ranitidin yang diminta untuk ditarik itu. Karenanya, kami mengimbau rumah sakit, agar mengikuti arahan yang disampaikan, guna menghindari sesuatu hal yang tak diinginkan di kemudian hari,” tegas Alwi.

Sementara, Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak menyatakan, pihaknya tidak ada menarik ranitidin dalam bentuk cair. Sebab, obat tersebut bukan berasal dari perusahaan yang diminta ditarik oleh BPOM.

Diketahui, BPOM RI mengeluarkan surat edaran penarikan terhadap ranitidin cair tertanggal 17 September 2019. Hal itu sehubungan dengan adanya informasi dari US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA), atau Badan Kesehatan Amerika Serikat, mengenai cemaran NDMA pada produk ranitidin. Meskipun risiko relatif sangat rendah dibanding manfaat obat, namun BPOM menganggap perlu untuk menyampaikan risiko ini seawal mungkin.

Ranitidin yang diminta ditarik itu, yakni Ranitidine injeksi 25 miligram/mililiter keluaran PT Phapros. Kemudian Zantac injeksi 25 miligram/mililiter produksi PT Glaxo Wellcome Indonesia. Selanjutnya, Rinadin Sirup 75 miligram/5 mililiter dan Indoran injeksi 25 miligram/mililiter keluaran PT Global Multi Pharmalab. Terakhir, Ranitidine injeksi 25 miligram/mililiter keluaran PT Indofarma. (ris/saz)

DITARIK: Produk obat ranitidin cair ditarik dari peredaran, usai diketahui tercemar NDMA, yang dikaitkan dengan risiko penyakit kanker.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mengeluarkan surat edaran untuk melakukan penarikan terhadap peredaran obat ranitidin, yang berpotensi memicu kanker. Jenis ranitidin dimaksud, yakni berbentuk cair dan injeksi, yang dikeluarkan oleh perusahaan tertentu, karena dianggap terkontaminasi Nitrosodimethylamine (NDMA).

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan BPOM tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan lembaga itu. Sebab, berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan mereka, ternyata ranitidin, khususnya yang berbentuk cair, telah tercemar NDMA.

“Meski begitu, ranitidin tetap saja masih bisa digunakan, tapi bentuk tablet, yang berfungsi sebagai obat asam lambung,” ungkap Alwi, saat dihubungi via telepon seluler, Senin (14/10).

Menurut Alwi, penarikan obat yang dilakukan BPOM merupakan hal biasa. Karena itu, tidak terlalu berpengaruh terhadap rumah sakit, lantaran masih ada ranitidin cair maupun tablet yang dikeluarkan oleh perusahaan lain, dan obat tersebut bisa digunakan kepada pasien. “Tidak begitu berpengaruh. Lagian ranitidin yang ditarik hanya berbentuk cair, tidak termasuk tablet. Selain itu, ranitidin yang ditarik ini juga tidak semua yang dikeluarkan perusahaan farmasi, melainkan hanya beberapa perusahaan saja,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, kebijakan BPOM tersebut, bukan serta-merta dilakukan tanpa melalui proses. Artinya, lembaga itu telah melakukan pemeriksaan lebih dulu, sebelum mengeluarkan kebijakan. “BPOM pasti sudah memeriksa ranitidin yang diminta untuk ditarik itu. Karenanya, kami mengimbau rumah sakit, agar mengikuti arahan yang disampaikan, guna menghindari sesuatu hal yang tak diinginkan di kemudian hari,” tegas Alwi.

Sementara, Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak menyatakan, pihaknya tidak ada menarik ranitidin dalam bentuk cair. Sebab, obat tersebut bukan berasal dari perusahaan yang diminta ditarik oleh BPOM.

Diketahui, BPOM RI mengeluarkan surat edaran penarikan terhadap ranitidin cair tertanggal 17 September 2019. Hal itu sehubungan dengan adanya informasi dari US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA), atau Badan Kesehatan Amerika Serikat, mengenai cemaran NDMA pada produk ranitidin. Meskipun risiko relatif sangat rendah dibanding manfaat obat, namun BPOM menganggap perlu untuk menyampaikan risiko ini seawal mungkin.

Ranitidin yang diminta ditarik itu, yakni Ranitidine injeksi 25 miligram/mililiter keluaran PT Phapros. Kemudian Zantac injeksi 25 miligram/mililiter produksi PT Glaxo Wellcome Indonesia. Selanjutnya, Rinadin Sirup 75 miligram/5 mililiter dan Indoran injeksi 25 miligram/mililiter keluaran PT Global Multi Pharmalab. Terakhir, Ranitidine injeksi 25 miligram/mililiter keluaran PT Indofarma. (ris/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/