29 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Pencambukan Gay di Aceh, Penonton Bersorak-sorai

Foto: Junaidi/BBC
Ini pertama kalinya pria gay dihukum di bawah Qanun Jinayat, undang-undang syariah baru yang mulai berlaku dua tahun lalu.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Tim algojo Aceh telah melakukan pencambukan terhadap dua pria gay, yang dihukum masing-masing 82 cambukan, Selasa (23/5/2017).

Pasangan itu divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh, setelah ditahan menyusul penggrebekan oleh warga dan tertangkap basah sedang melakukan hubungan seks, beberapa waktu lalu.

Ini pertama kalinya pria gay dihukum di bawah Qanun Jinayat, undang-undang syariah baru yang mulai berlaku dua tahun lalu.

Semula keduanya divonis hukuman cambuk 85 kali, tetapi diubah menjadi 82 kali setelah dikurangi masa tahanan.

Rebecca Henschke dari BBC berada di lokasi pencambukan di pekarangan sebuah masjid di Banda Aceh.

Kedua pria umur dua puluhan itu dengan pakaian putih berdiri di atas panggung sambil menggumamkan doa-doa, sementara tim algojo yang mengenakan tudung penutup kepala memecuti punggung mereka dengan tongkat rotan.

Kerumunan ratusan orang bersorak sorai. Wartawan setempat mengatakan bahwa kerumunan itu jauh lebih besar daripada biasanya. Beberapa sampai ada yang memanjat pohon untuk bisa melihat panggung.

“Biar kamu tahu rasa!” teriak seorang hadirin. “Cambuk lebih keras” teriak seorang lainnya.

Foto: Junaidi/BBC
Wartawan setempat mengatakan bahwa kerumunan itu jauh lebih besar daripada biasanya.

Sebelumnya petugas memperingatkan orang-orang agar tidak menyerang para terpidana, “mereka juga manusia” katanya.

Petugas juga menyuruh semua anak untuk meninggalkan kawasan itu, “ini tidak pantas untuk dilihat anak-anak,” katanya. Namun sejumlah orang tua mengabaikan peringatan tersebut.

Nama lengkap pria, alamat dan kejahatan dibacakan di panggung.

Seorang petugas perempuan membacakan sebuah pernyataan sebelum pembacaan ayat AL Qur’am, yang berbunyi: “Mengapa kamu memilih para lelaki dan meninggalkan perempuan yang diciptakan oleh Allah untuk menjadi istri-istrimu? Engkau telah melanggar batas dan norma yang ditetapkan oleh Allah.”

“Ini adalah hukuman positif untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik bagi semua, dan merupakan hak kita di bawah undang-undang otonomi kita.” kata H.A Gani Isa ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Foto: Junaidi/BBC
Hukum cambuk yang digelar Selasa (23/05) adalah yang pertama atas pasangan gay di Aceh, namun komuntasi LGBT khawatir ini bukan yang terakhir.

Seorang staf tim medis sempat menghentikan pencambukan salah satu pria, untuk memberinya kesempatan minum air putih. Air mata memenuhi matanya.

“Ketika saya bertemu dengannya kemarin di penjara, dia sangat ketakutan, tubuhnya gemetar. Namun dia mengatakan bahwa dia merasa lega bahwa pencambukan itu akan mengakhiri semuanya sehingga dia bisa meninggalkan penjara dan kembali kepada keluarganya,” katanya.

Hukum cambuk atas perbuatan yang didefinisikan ‘maksiat’ sudah berkali-kali dilakukan terhadap pasangan heteroseksual yang terpergok atau digerebek sedang melakukan hubungan seks.

Adapun hukum cambuk yang digelar Selasa (23/05) adalah yang pertama atas pasangan gay di Aceh, namun komuntasi LGBT khawatir ini bukan yang terakhir. (bbc)

Foto: Junaidi/BBC
Ini pertama kalinya pria gay dihukum di bawah Qanun Jinayat, undang-undang syariah baru yang mulai berlaku dua tahun lalu.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Tim algojo Aceh telah melakukan pencambukan terhadap dua pria gay, yang dihukum masing-masing 82 cambukan, Selasa (23/5/2017).

Pasangan itu divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh, setelah ditahan menyusul penggrebekan oleh warga dan tertangkap basah sedang melakukan hubungan seks, beberapa waktu lalu.

Ini pertama kalinya pria gay dihukum di bawah Qanun Jinayat, undang-undang syariah baru yang mulai berlaku dua tahun lalu.

Semula keduanya divonis hukuman cambuk 85 kali, tetapi diubah menjadi 82 kali setelah dikurangi masa tahanan.

Rebecca Henschke dari BBC berada di lokasi pencambukan di pekarangan sebuah masjid di Banda Aceh.

Kedua pria umur dua puluhan itu dengan pakaian putih berdiri di atas panggung sambil menggumamkan doa-doa, sementara tim algojo yang mengenakan tudung penutup kepala memecuti punggung mereka dengan tongkat rotan.

Kerumunan ratusan orang bersorak sorai. Wartawan setempat mengatakan bahwa kerumunan itu jauh lebih besar daripada biasanya. Beberapa sampai ada yang memanjat pohon untuk bisa melihat panggung.

“Biar kamu tahu rasa!” teriak seorang hadirin. “Cambuk lebih keras” teriak seorang lainnya.

Foto: Junaidi/BBC
Wartawan setempat mengatakan bahwa kerumunan itu jauh lebih besar daripada biasanya.

Sebelumnya petugas memperingatkan orang-orang agar tidak menyerang para terpidana, “mereka juga manusia” katanya.

Petugas juga menyuruh semua anak untuk meninggalkan kawasan itu, “ini tidak pantas untuk dilihat anak-anak,” katanya. Namun sejumlah orang tua mengabaikan peringatan tersebut.

Nama lengkap pria, alamat dan kejahatan dibacakan di panggung.

Seorang petugas perempuan membacakan sebuah pernyataan sebelum pembacaan ayat AL Qur’am, yang berbunyi: “Mengapa kamu memilih para lelaki dan meninggalkan perempuan yang diciptakan oleh Allah untuk menjadi istri-istrimu? Engkau telah melanggar batas dan norma yang ditetapkan oleh Allah.”

“Ini adalah hukuman positif untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik bagi semua, dan merupakan hak kita di bawah undang-undang otonomi kita.” kata H.A Gani Isa ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.

Foto: Junaidi/BBC
Hukum cambuk yang digelar Selasa (23/05) adalah yang pertama atas pasangan gay di Aceh, namun komuntasi LGBT khawatir ini bukan yang terakhir.

Seorang staf tim medis sempat menghentikan pencambukan salah satu pria, untuk memberinya kesempatan minum air putih. Air mata memenuhi matanya.

“Ketika saya bertemu dengannya kemarin di penjara, dia sangat ketakutan, tubuhnya gemetar. Namun dia mengatakan bahwa dia merasa lega bahwa pencambukan itu akan mengakhiri semuanya sehingga dia bisa meninggalkan penjara dan kembali kepada keluarganya,” katanya.

Hukum cambuk atas perbuatan yang didefinisikan ‘maksiat’ sudah berkali-kali dilakukan terhadap pasangan heteroseksual yang terpergok atau digerebek sedang melakukan hubungan seks.

Adapun hukum cambuk yang digelar Selasa (23/05) adalah yang pertama atas pasangan gay di Aceh, namun komuntasi LGBT khawatir ini bukan yang terakhir. (bbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/