“Jangan hakim saja ingin dihormati. Tapi, hakim tidak menghormati masyarakat. Begitu sidang berlangsung seluruh ruang diisi mahasiswa klinis, saat kita tidak di ruang, hakim cepat-cepat menyudahi sidang. Dengan ini, saya juga akan melaporkan soal pembangunan ini ke Mabes Polri juga. Kita terus mencari keadilan bersama pedagang pasar timah,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Medan enggan berkomentar terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) yang menolak gugatan para pedagang Pasar Timah Medan.
“Apalagi yang mau dikomentari, kan secara hukum sudah putus. Ditanya sajalah ke pengadilan kenapa itu bisa diputuskan dan ditolak,” kata Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (14/12).
Dijelaskan Syaiful, sebaiknya hal ini ditanyakan ke pihak penggugat yang menggugat masalah dimaksud ke PTUN. “Tidak cocoklah ke saya ditanya lagi. Masyarakat penggugat harusnya yang ditanya,” sebutnya.
Dia juga menegaskan, sekaitan permohonan IMB Pasar atas kapasitas dirinya sebagai penanggungjawab aset Sekretariat Daerah Kota Medan. “Bukan pribadi Syaiful (permohonan IMB) itu, melainkan karena jabatan,” katanya.
Menurutnya permasalahan mengenai Pasar Timah ini sudah lama sejak Rahudman Harahap menjabat Wali Kota Medan. Namun ditekankannya, khusus penerbitan IMB yang ia teken tersebut lantaran dirinya sebagai penanggungjawab aset Pemko Medan. “Kalau bermohon tidak mungkin, tapi kalau sebagai penanggungjawab aset Sekretariat Daerah Kota Medan, iya,” jelasnya. (prn/ila)