25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Akses Jalan Ditutup, Warga Protes

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Suasana RDP bersama Komisi D DPRD Medan, Kamis (14/12).

SUMUTPOS.CO – Warga melakukan protes terhadap Manajemen Hotel Antares, terkait penutupan akses jalan bagi warga di Gang Batu Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, gang tersebut sudah tercantum di dalam tata ruang Kota Medan, serta sejak puluhan tahun lalu telah menjadi fasilitas umum (fasum).

Perwakilan Warga Gang Batu Jalan Sisingamangaraja, Chandra Negara memaparkan, keberadaan Gang Batu sudah ada sejak puluhan tahun lalu, dimana di dalamnya terdapat akses jalan dan aliran drainase sebagai fasum. Namun, sejak akses gang ditutup permanen, mengakibatkan masyarakat tidak bisa lagi mengakses gang tersebut.

“Akses warga ditutup sekarang ini. Parahnya lagi, drainase pun ikut ditutup. Akibatnya, banjir melanda daerah itu yang sebelumnya tidak pernah terjadi,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan, dengan manajemen Hotel Antares, perwakilan masyarakat Gang Batu, Satpol PP, Dinas Perkim-PR dan Camat Medan Kota, Kamis (14/12).

Warga lain yang berdomisili di Jalan Mahkamah, Akmal, mengatakan berdasarkan UU Pokok Agraria pada pasal 6 aksesoris Gang Batu harus dibuka kembali, karena memang merupakan fasum. “Dari rumah saya berjarak 30 meter bisa tembus ke Gang Batu itu. Saya tinggal di situ sejak 1980-an. Akses jalan dan paritnya memang sudah ada di situ,” katanya.

Mewakili pihak manajemen Hotel Antares, Christopel Manurung mengungkapkan, dari 2003 pihak manajemen telah membeli sebidang tanah di Jalan Sisingamangaraja dan telah mengurus ruang kavling tanah di kawasan itu. “Memang benar, di Gang Batu itu dulu ada jalan, tapi setelah terjadi jual beli dari pemiliknya, H Siraj, dengan status hak milik. Berarti seluruh perjanjian antara masyarakat dengan pemilik tanah dulu gugur demi hukum. Jadi, bagaimana masyarakat mau menuntut kami. Kalaupun dulu H Siraj pernah memberikan tanah itu kepada masyarakat sebagai akses jalan,” katanya.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Suasana RDP bersama Komisi D DPRD Medan, Kamis (14/12).

SUMUTPOS.CO – Warga melakukan protes terhadap Manajemen Hotel Antares, terkait penutupan akses jalan bagi warga di Gang Batu Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Pasalnya, gang tersebut sudah tercantum di dalam tata ruang Kota Medan, serta sejak puluhan tahun lalu telah menjadi fasilitas umum (fasum).

Perwakilan Warga Gang Batu Jalan Sisingamangaraja, Chandra Negara memaparkan, keberadaan Gang Batu sudah ada sejak puluhan tahun lalu, dimana di dalamnya terdapat akses jalan dan aliran drainase sebagai fasum. Namun, sejak akses gang ditutup permanen, mengakibatkan masyarakat tidak bisa lagi mengakses gang tersebut.

“Akses warga ditutup sekarang ini. Parahnya lagi, drainase pun ikut ditutup. Akibatnya, banjir melanda daerah itu yang sebelumnya tidak pernah terjadi,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Medan, dengan manajemen Hotel Antares, perwakilan masyarakat Gang Batu, Satpol PP, Dinas Perkim-PR dan Camat Medan Kota, Kamis (14/12).

Warga lain yang berdomisili di Jalan Mahkamah, Akmal, mengatakan berdasarkan UU Pokok Agraria pada pasal 6 aksesoris Gang Batu harus dibuka kembali, karena memang merupakan fasum. “Dari rumah saya berjarak 30 meter bisa tembus ke Gang Batu itu. Saya tinggal di situ sejak 1980-an. Akses jalan dan paritnya memang sudah ada di situ,” katanya.

Mewakili pihak manajemen Hotel Antares, Christopel Manurung mengungkapkan, dari 2003 pihak manajemen telah membeli sebidang tanah di Jalan Sisingamangaraja dan telah mengurus ruang kavling tanah di kawasan itu. “Memang benar, di Gang Batu itu dulu ada jalan, tapi setelah terjadi jual beli dari pemiliknya, H Siraj, dengan status hak milik. Berarti seluruh perjanjian antara masyarakat dengan pemilik tanah dulu gugur demi hukum. Jadi, bagaimana masyarakat mau menuntut kami. Kalaupun dulu H Siraj pernah memberikan tanah itu kepada masyarakat sebagai akses jalan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/