29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Ahli Waris Kepling Diminta Lapor ke Dewan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Komisi B DPRD Medan, M Nasir menyoroti kinerja Badan Penyelenggara Jaminas Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kota Medan yang memasukkan iuran Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kecamatan Medan Area ke rekening BPJSTK Pusat. Dia menilai persoalan ini aneh, sehingga perlu didalami.

“Ini tentu aneh, masa iuran yang sudah dibayarkan pihak kecamatan, masuknya ke rekening BPJSTK Pusat. Apa gunanya otonomi instansi setempat,” M Nasir kepada Sumut Pos, Minggu (15/1).

Nasir menyarankan agar para ahli waris kepling tersebut membuat pengaduan resmi ke DPRD Medan. “Saran saya supaya ahli waris segera melaporkan masalah ini ke Komisi A agar dilakukan pendalaman. Sebab menyangkut kebijakan soal kepling ada di Komisi A. Tetapi bisa saja dibahas lintas komisi bersama Komisi B. Karena kami menangani persoalan sosialnya,” jelasnya.

Anggota Komisi B dari Fraksi PPP, Irsal Fikri, juga berpandangan serupa. “Saya akan meneruskan kasus ini kepada Ketua Komisi B, agar bisa didalami lebih lanjut serta memanggil pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Menurut Irsal kasus serupa bisa saja terjadi di kecamatan lain. Oleh karenanya, pihak BPJSTK Kota Medan perlu untuk dipanggil agar masalah ini bisa diklarifikasi sehingga menjadi pelajaran kedepan.

“Ini ibarat makan buah Simalakama. Ketentuan BPJS mengharuskan satu keluarga masuk dalam program mereka. Namun ketika klaim pembayaran justru masuk ke pusat. Ini aneh bin ajaib namanya,” ucap mantan Ketua Komisi B ini.

Ditegaskan, kondisi ini menunjukkan buruknya sistem dan pelayanan dari BPJSTK. Apalagi Kecamatan Medan Area sudah mengklarifikasi ke BPJSTK tidak pernah menghambat pembayaran iuran para kepling selama ini.

“Masak cuma tiga bulan aja yang masuk ke BPJSTK Kota Medan, selebihnya bisa masuk kerekening pusat. Seharusnya, jika ada program-program baru, BPJSTK Pusat cepat sosialisasikan ke BPJSTK kabupaten/kota. Kan kasihan para ahli waris itu tidak bisa mengklaim. Dan atas kondisi ini kecamatan yang jadi disalahkan,” katanya.

Sebelumnya, Kecamatan Medan Area langsung menindaklanjuti persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepling di wilayahnya, yang tidak dapat diklaim ahli waris.  Camat Medan Area Ali Sipahutar mengatakan, ada kejanggalan dari hasil klarifikasi mereka ke pihak BPJSTK soal iuran kepling diwilayahnya yang tidak bisa diklaim para ahli waris itu. Ali mengungkapkan, setelah pihak BPJSTK mengeprint bukti laporan setoran iuran dimaksud, ternyata sebagian besar setoran itu masuk ke kas BPJSTK Pusat.

“Jadi mereka (BPJSTK) mengaku, selama 2016 iuran BPJSTK kepling yang sudah kami setorkan, hanya tercatat 3 bulan saja dibayarkan. Selebihnya menurut mereka setoran itu malah masuk ke rekening BPJSTK Pusat. Padahal setiap bulan kami selalu setorkan iuran tersebut,” katanya. (prn/dek)

Kartu BPJS Ketenagakerjaan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Komisi B DPRD Medan, M Nasir menyoroti kinerja Badan Penyelenggara Jaminas Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kota Medan yang memasukkan iuran Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kecamatan Medan Area ke rekening BPJSTK Pusat. Dia menilai persoalan ini aneh, sehingga perlu didalami.

“Ini tentu aneh, masa iuran yang sudah dibayarkan pihak kecamatan, masuknya ke rekening BPJSTK Pusat. Apa gunanya otonomi instansi setempat,” M Nasir kepada Sumut Pos, Minggu (15/1).

Nasir menyarankan agar para ahli waris kepling tersebut membuat pengaduan resmi ke DPRD Medan. “Saran saya supaya ahli waris segera melaporkan masalah ini ke Komisi A agar dilakukan pendalaman. Sebab menyangkut kebijakan soal kepling ada di Komisi A. Tetapi bisa saja dibahas lintas komisi bersama Komisi B. Karena kami menangani persoalan sosialnya,” jelasnya.

Anggota Komisi B dari Fraksi PPP, Irsal Fikri, juga berpandangan serupa. “Saya akan meneruskan kasus ini kepada Ketua Komisi B, agar bisa didalami lebih lanjut serta memanggil pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Menurut Irsal kasus serupa bisa saja terjadi di kecamatan lain. Oleh karenanya, pihak BPJSTK Kota Medan perlu untuk dipanggil agar masalah ini bisa diklarifikasi sehingga menjadi pelajaran kedepan.

“Ini ibarat makan buah Simalakama. Ketentuan BPJS mengharuskan satu keluarga masuk dalam program mereka. Namun ketika klaim pembayaran justru masuk ke pusat. Ini aneh bin ajaib namanya,” ucap mantan Ketua Komisi B ini.

Ditegaskan, kondisi ini menunjukkan buruknya sistem dan pelayanan dari BPJSTK. Apalagi Kecamatan Medan Area sudah mengklarifikasi ke BPJSTK tidak pernah menghambat pembayaran iuran para kepling selama ini.

“Masak cuma tiga bulan aja yang masuk ke BPJSTK Kota Medan, selebihnya bisa masuk kerekening pusat. Seharusnya, jika ada program-program baru, BPJSTK Pusat cepat sosialisasikan ke BPJSTK kabupaten/kota. Kan kasihan para ahli waris itu tidak bisa mengklaim. Dan atas kondisi ini kecamatan yang jadi disalahkan,” katanya.

Sebelumnya, Kecamatan Medan Area langsung menindaklanjuti persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepling di wilayahnya, yang tidak dapat diklaim ahli waris.  Camat Medan Area Ali Sipahutar mengatakan, ada kejanggalan dari hasil klarifikasi mereka ke pihak BPJSTK soal iuran kepling diwilayahnya yang tidak bisa diklaim para ahli waris itu. Ali mengungkapkan, setelah pihak BPJSTK mengeprint bukti laporan setoran iuran dimaksud, ternyata sebagian besar setoran itu masuk ke kas BPJSTK Pusat.

“Jadi mereka (BPJSTK) mengaku, selama 2016 iuran BPJSTK kepling yang sudah kami setorkan, hanya tercatat 3 bulan saja dibayarkan. Selebihnya menurut mereka setoran itu malah masuk ke rekening BPJSTK Pusat. Padahal setiap bulan kami selalu setorkan iuran tersebut,” katanya. (prn/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/