33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pejabat Nomenklatur Baru Belum Juga Dikukuhkan

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin diminta untuk responsif agar secepatya mengukuhkan dan melantik pejabat nomenklatur baru di jajaran Pemko Medan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016. Sebab, selain para pejabat kasak-kusuk, program kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga terhambat.

“Pengukuhan itu harus cepat. Wali Kota Medan jangan main-main menyikapi amanat PP Nomor 18 tahun 2016 itu, karena bisa berimbas kepada program SKPD baru,” ujar Pengamat Pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi kepada Sumut Pos, Minggu (15/1).

Menurut Agus, tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD baru ini sangat berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2017 yang telah disahkan. Apalagi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) telah disusun kedalam APBD sebelumnya.

“Berkaitan hal itu pula, nantinya SKPD perlu membuat rencana kerja (renja) dan rencana strategis (renstra). Struktur organisasi itu sebetulnya tidak ada masalah, karena tinggal mengikuti amanat PP tersebut. Namun orang yang mengemudikannya harus jelas,” jelas Agus.

Agus menyesalkan sikap Wali Kota Medan yang lambat dalam merespon amanat PP tersebut. Apalagi Medan adalah barometer di Provinsi Sumut. “Saya bandingkan dengan daerah lain di luar Sumut, mayoritas sudah selesai mengenai ini. Mereka kini sudah menjalankan program maupun kegiatannya. Bahkan lelang jabatan juga sudah clear,” ungkapnya.

Akademisi dari Fisip USU ini menambahkan, seharusnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin harus memanfaatkan momen ini sebagai bukti responsif. ”Eldin bisa menunjukkan kepada warga Medan bahwa dia bisa bekerja cepat. Atau menjadi sosok kepala daerah yang responsif terhadap aturan baru pemerintah,” tambahnya.

Setahu Agus, Perda soal Perangkat Daerah Pemko Medan sudah selesai. Bahkan, Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya juga telah disusun. Sesuai dengan aturan, Perda itu memiliki waktu enam bukan untuk diberlakukan. ”Tapi jangan perfikir, karena waktunya masih panjang kita masih santai. Enam bulan yang dimaksud itu semuanya harus sudah berjalan,” tandasnya.

Agus berharap agar pengukuhan dan tupoksi serta RKPD Pemko Medan harus clear dan sudah jalan pada akhir Januari ini. “Keterlambatan inilah yang membuat masyarakat berprasangka yang tidak-tidak kepada Pemko Medan. Padahal wali kota kita sangat mumpuni dari pengalaman birokrasinya, namun sayang tidak responsif menyikapi aturan pemerintah pusat,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Rajuddin Sagala juga mengaku heran dengan sikap Wali Kota Medan yang terlalu lama mengukuhkan pejabat pada nomenklatur yang baru. Menurutnya hal tersebut harus segera dijalankan mengingat amanat dari PP No.18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

“Kalau ini terlalu lama dikukuhkan, maka program kerja SKPD tidak bisa berjalan. Kami berharap wali kota segera menjalankan amanat tersebut,” ujar politisi PKS itu.

Diketahui, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sampai hari ini belum juga mengukuhkan pejabat pada struktur perangkat daerah Pemko Medan yang baru. Selain membuat sebagian pejabat eselon kasak kusuk, ternyata program maupun kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhambat.

“Pelaksanaan kegiatan hanya bisa bersifat rutin dan yang berkaitan sama masyarakat saja,” ungkap seorang Kepala SKPD yang enggan namanya dituliskan kepada Sumut Pos, belum lama ini.

Sumber mengaku tidak berani menandatangani penyelenggaraan kegiatan diinstasinya diluar yang bersentuhan dengan masyarakat. Padahal kegiatan maupun program SKPD sudah tercantum dalam APBD 2017, paskadisahkan Pemko bersama DPRD Medan. “Ya gak beranilah. Nanti kalau diteken bisa-bisa temuan. Apalagi menyangkut ke anggaran,” ungkapnya.

Bahkan, dia mengaku bingung sekarang ini berada pada posisi di mana. “Bangun pagi pun saya sekarang ini, tidak tahu kepala dinas di mana,” ujar pimpinan SKPD yang instasinya akan dipisah sejak pemberlakuan Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP Nomor 18 tahun 2016 tersebut.

Dirinya mengatakan, sesuai aturan, idealnya pengukuhan dan pengisian pejabat pada struktur yang baru sudah dilakukan. Ia menceritakan, rekannya sesama pimpinan SKPD juga pernah mengungkapkan kegelisahan yang sama. Di mana saat ini SKPD-nya sudah dilebur dan menangani urusan-urusan krusial. (prn/dek)

 

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin diminta untuk responsif agar secepatya mengukuhkan dan melantik pejabat nomenklatur baru di jajaran Pemko Medan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016. Sebab, selain para pejabat kasak-kusuk, program kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga terhambat.

“Pengukuhan itu harus cepat. Wali Kota Medan jangan main-main menyikapi amanat PP Nomor 18 tahun 2016 itu, karena bisa berimbas kepada program SKPD baru,” ujar Pengamat Pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi kepada Sumut Pos, Minggu (15/1).

Menurut Agus, tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD baru ini sangat berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2017 yang telah disahkan. Apalagi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) telah disusun kedalam APBD sebelumnya.

“Berkaitan hal itu pula, nantinya SKPD perlu membuat rencana kerja (renja) dan rencana strategis (renstra). Struktur organisasi itu sebetulnya tidak ada masalah, karena tinggal mengikuti amanat PP tersebut. Namun orang yang mengemudikannya harus jelas,” jelas Agus.

Agus menyesalkan sikap Wali Kota Medan yang lambat dalam merespon amanat PP tersebut. Apalagi Medan adalah barometer di Provinsi Sumut. “Saya bandingkan dengan daerah lain di luar Sumut, mayoritas sudah selesai mengenai ini. Mereka kini sudah menjalankan program maupun kegiatannya. Bahkan lelang jabatan juga sudah clear,” ungkapnya.

Akademisi dari Fisip USU ini menambahkan, seharusnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin harus memanfaatkan momen ini sebagai bukti responsif. ”Eldin bisa menunjukkan kepada warga Medan bahwa dia bisa bekerja cepat. Atau menjadi sosok kepala daerah yang responsif terhadap aturan baru pemerintah,” tambahnya.

Setahu Agus, Perda soal Perangkat Daerah Pemko Medan sudah selesai. Bahkan, Peraturan Wali Kota (Perwal)-nya juga telah disusun. Sesuai dengan aturan, Perda itu memiliki waktu enam bukan untuk diberlakukan. ”Tapi jangan perfikir, karena waktunya masih panjang kita masih santai. Enam bulan yang dimaksud itu semuanya harus sudah berjalan,” tandasnya.

Agus berharap agar pengukuhan dan tupoksi serta RKPD Pemko Medan harus clear dan sudah jalan pada akhir Januari ini. “Keterlambatan inilah yang membuat masyarakat berprasangka yang tidak-tidak kepada Pemko Medan. Padahal wali kota kita sangat mumpuni dari pengalaman birokrasinya, namun sayang tidak responsif menyikapi aturan pemerintah pusat,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Rajuddin Sagala juga mengaku heran dengan sikap Wali Kota Medan yang terlalu lama mengukuhkan pejabat pada nomenklatur yang baru. Menurutnya hal tersebut harus segera dijalankan mengingat amanat dari PP No.18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

“Kalau ini terlalu lama dikukuhkan, maka program kerja SKPD tidak bisa berjalan. Kami berharap wali kota segera menjalankan amanat tersebut,” ujar politisi PKS itu.

Diketahui, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sampai hari ini belum juga mengukuhkan pejabat pada struktur perangkat daerah Pemko Medan yang baru. Selain membuat sebagian pejabat eselon kasak kusuk, ternyata program maupun kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhambat.

“Pelaksanaan kegiatan hanya bisa bersifat rutin dan yang berkaitan sama masyarakat saja,” ungkap seorang Kepala SKPD yang enggan namanya dituliskan kepada Sumut Pos, belum lama ini.

Sumber mengaku tidak berani menandatangani penyelenggaraan kegiatan diinstasinya diluar yang bersentuhan dengan masyarakat. Padahal kegiatan maupun program SKPD sudah tercantum dalam APBD 2017, paskadisahkan Pemko bersama DPRD Medan. “Ya gak beranilah. Nanti kalau diteken bisa-bisa temuan. Apalagi menyangkut ke anggaran,” ungkapnya.

Bahkan, dia mengaku bingung sekarang ini berada pada posisi di mana. “Bangun pagi pun saya sekarang ini, tidak tahu kepala dinas di mana,” ujar pimpinan SKPD yang instasinya akan dipisah sejak pemberlakuan Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP Nomor 18 tahun 2016 tersebut.

Dirinya mengatakan, sesuai aturan, idealnya pengukuhan dan pengisian pejabat pada struktur yang baru sudah dilakukan. Ia menceritakan, rekannya sesama pimpinan SKPD juga pernah mengungkapkan kegelisahan yang sama. Di mana saat ini SKPD-nya sudah dilebur dan menangani urusan-urusan krusial. (prn/dek)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/