Toga juga mengaku kaget ketika mengetahui kalau Ay alias Ayau, terpidana mati ikut diamankan BNN. Pasalnya menurut Tiga, tingkah laku Ayau sangat tertutup dan tidak pernah berbaur dengan tahanan lainnya. Berbeda dengan Hartono dan Stevi.
“Yang paling susah berkomunikasi itu ya Ayau, dia nggak pernah keluar kamar (sel). Kalau Hartono dan Stevi sering keluar, mereka setiap hari mengurus dan membersihkan wihara. Kita pun baru tahu kalau Ayau yang ditangkap BNN kemarin, rupanya kasus 270 kg sabu,” ujarnya.
Toga menjelaskan, dari pengakuan Ayau ketika diinterogasi, akhirnya terucap barang haram tersebut ia dapat dari Lau Lai alias Aan alias Jecky, yang hingga kini masih belum tertangkap. Jecky diyakini sebagai otak peredaran sabu-sabu yang dipasok dari Dumai ke Medan. “Itu pun pengakuan sendiri dari dia sewaktu diperiksa. Sabunya sisa dari 270 kg, perkaranya dulu. Enggak ada yang tahu, kita dan polisi pun nggak tahu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto membantah ucapan Arman Depari bahwa narapidana Lapas bisa mengendalikan sabu-sabu dan keluar masuk Lapas tanpa ada pengawalan.
Menurut pria yang biasa disapa Heri tersebut, warga binaan yang ditangkap BNN tersebut tidak sedang berkeliaran, melainkan sedang diopname di RS Bina Kasih Sunggal. “Tidak tepat itu apa yang disebutkan BNN, ada napi yang berkeliaran di luar. Kalau itu yang terjadi, kami akan periksa Kalapasnya,” ujar Heri.
Dia menjelaskan, saat penangkapan satu warga binaan Lapas Tanjunggusta di RS Bina Kasih tersebut, ada delapan orang napi lapas yang menjalani opname di rumah sakit tersebut. Mengingat petugas lapas hanya satu orang yang menjaga , petugas dibantu personel TNI Polri.
“Kemarin ada beberapa yang mengaku petugas dari BNN mengambil napi yang lagi opname termasuk pegawai lapas. Cara seperti ini kurang tepat. Kalapas (Toga Effendi) justru tahu setelah petugas ke situ mempertanyakan kenapa ada satu warga binaan yang hilang dari RS tersebut. Saat dikonfirmasi kepada pihak RS, didapatkan keterangan bahwa warga binaan dibawa BNN beserta tiga orang lainnya yang diciduk dari Lapas Tanjunggusta,” paparnya.
Selanjutnya kata Hermawan, dirinya memerintahkan Toga Effendi mengonfirmasi penangkapan tersebut ke BNN Provinsi Sumut, namun BNNP juga tidak tahu ada kehadiran BNN Pusat. “Napi tersebut telah dibawa oleh BNN ke Jakarta dengan meminta izin kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham pusat,” beber Heri. (gus/adz)