26.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Kemenkumham Diminta Investigasi Keterlibatan Sipir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut diminta untuk membentuk tim investigasi guna membongkar permainan petugas sipir dalam pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta.

Direktur LBH Medan Surya Dinata menilai, ada kelalaian petugas sehingga menyebabkan alat komunikasi (ponsel) bisa masuk ke Lapas. Apalagi, hal tersebut sudah berulang terjadi dengan pelaku dan kasus yang sama.

“Kalau komunikasi di luar tak bisa terpantau, mungkin biasa. Tapi kalau di dalam Lapas tidak terpantau, ini sudah gawat. Harus ada penyidikan internal dilakukan Kemenkuham Sumut,” kata Surya Dinata kepada Sumut Pos, Senin (16/1).

Disebutkannya, diamankannya empat narapidana oleh BNN karena terlibat peredaran sabu seberat 10 kilogram, membuktikan belum ada keseriusan petugas sipir di Lapas dalam menyikat habis handpone yang dimiliki warga binaan. “Harus dituntaskan akar masalahnya, seperti alat komunikasi itu. Jadi, harus ada pengawasan ketat dilakukan pihak Lapas sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Surya Dinata menyarankan, napi yang terlibat jaringan narkotika berulang kali, harus ada dilakukan pemindahan, misalnya ke Nusa Kambangan. Hal itu, dinilainya untuk memutus komunikasi pengendalian narkoba dari luar.

“Seperti si Ayau sudah terpidana mati, mengulangi perbuatan. Harusnya Kemenkuham memindahkan napi itu, ke Nusa Kambangan saja,” tuturnya.

Dia juga meminta kepada Polisi dan BNN untuk serius melakukan pemberantasan narkoba sampai memutus rantai jaringannya. Pasalnya, Polisi dan BNN memiliki data dan pemetaan jaringan tersebut.

“Kembalikan ke BNN dan Polisi untuk mengungkap dan memutus rantai jaringan. Aparat kita paham itu,” tandasnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut diminta untuk membentuk tim investigasi guna membongkar permainan petugas sipir dalam pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta.

Direktur LBH Medan Surya Dinata menilai, ada kelalaian petugas sehingga menyebabkan alat komunikasi (ponsel) bisa masuk ke Lapas. Apalagi, hal tersebut sudah berulang terjadi dengan pelaku dan kasus yang sama.

“Kalau komunikasi di luar tak bisa terpantau, mungkin biasa. Tapi kalau di dalam Lapas tidak terpantau, ini sudah gawat. Harus ada penyidikan internal dilakukan Kemenkuham Sumut,” kata Surya Dinata kepada Sumut Pos, Senin (16/1).

Disebutkannya, diamankannya empat narapidana oleh BNN karena terlibat peredaran sabu seberat 10 kilogram, membuktikan belum ada keseriusan petugas sipir di Lapas dalam menyikat habis handpone yang dimiliki warga binaan. “Harus dituntaskan akar masalahnya, seperti alat komunikasi itu. Jadi, harus ada pengawasan ketat dilakukan pihak Lapas sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Surya Dinata menyarankan, napi yang terlibat jaringan narkotika berulang kali, harus ada dilakukan pemindahan, misalnya ke Nusa Kambangan. Hal itu, dinilainya untuk memutus komunikasi pengendalian narkoba dari luar.

“Seperti si Ayau sudah terpidana mati, mengulangi perbuatan. Harusnya Kemenkuham memindahkan napi itu, ke Nusa Kambangan saja,” tuturnya.

Dia juga meminta kepada Polisi dan BNN untuk serius melakukan pemberantasan narkoba sampai memutus rantai jaringannya. Pasalnya, Polisi dan BNN memiliki data dan pemetaan jaringan tersebut.

“Kembalikan ke BNN dan Polisi untuk mengungkap dan memutus rantai jaringan. Aparat kita paham itu,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/