JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah bakal menyambut tugas berat menyelenggarakan haji periode 2017. Pasalnya selain kuota Indonesia kembali normal menjadi 211 ribu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sebanyak 10 ribu. Sehingga secara keseluruhan kuota haji Indonesia menjadi 221 ribu, sama seperti periode 2012 lalu.
Sejak penyelenggaraan haji periode 2013 sampai 2016, kuota haji Indonesia dipangkas sebanyak 20 persen. Dari semula 211 ribu jamaah tinggal 168.800 jamaah. Nah tahun ini kuota Indonesia kembali normal plus dapat tambahan sehingga jadi 221 ribu jamaah.
Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana skenario Kementerian Agama (Kemenag) mendistribusikan tambahan kuota sebanyak 10 ribu itu? Sampai saat ini belum ada kepastian rumusan pendistribusian dari Kemenag. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil mengatakan, keputusan mekanisme pendistribusian akan dipastikan segera.
Meskipun belum ada keputusan resmi, Menag Lukman Hakim Saifuddin sempat membeber rencana pendistribusian tambahan kuota sebanyak 10 ribu jamaah itu. Dia mengatakan kuota tambahan itu akan diprioritaskan untuk jamaah yang belum pernah berhaji dan lanjut usia.
Rencana teknis penyelenggaraan haji oleh Kemenag bakal dibahas bersama Komisi VIII DPR. Namun Kemenag harus menyampaikan dahulu laporan evaluasi haji 2016. Menurut informasi yang beredar, Kemenag bersama kementerian terkait akan melaporkan penyelenggaraan haji 2016 di Komisi VIII hari ini (16/1).
’’Setelah selesai melaporkan evaluasi penyelenggaraan haji, tahap berikutnya adalah pembahasan BPIH 2017,’’ jelas Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid. Dia berharap pembahasan BPIH 2017 bisa berjalan dengan cepat. Menurutnya Kemenag tentunya sudah mulai mengerjakan rancangan pembahasan BPIH bersamaan dengan laporan evaluasi haji 2016.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mengatakan pemerintah sebaiknya tidak mempolitisir kuota haji 2017. Dia menyimak penjelasan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa kuota haji bertambah sebanyak 52 ribu.
’’Pemerintah harusnya elegan menyampaikan kuota haji ke publik. Tidak perlu dipolitisir,’’ jelasnya. Dia mengatakan yang terjadi sekarang adalah kuota Indonesia kembali menjadi 211 ribu kemudian mendapat tambahan kuota 10 ribu. Pemerintah tidak perlu berlebihan dengan menyebut kuota haji bertambah sebanyak 52 ribu.
Menurut Dadi aspek yang krusial setelah kepastian kuota haji itu muncul adalah, sistem pendistribusiannya. Dia menyambut baik rencana Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam mendistrikbusikan tambahan kuota haji itu. Yakni dengan cara membagi ke calon jamaah yang belum pernah berhaji serta jamaah manula.
Namun menurutnya jika tidak hati-hati rencana yang baik itu bisa merugikan jamaah yang sudah belasan tahun antri. Potensi masalah itu muncul jika ada calon jamaah yang memanipulasi dokumen perjalanan haji. Sehingga seolah-olah dia belum pernah berhaji, padahal sudah haji berkali-kali.
Salah satu cara menangkal potensi kecurangan itu adalah membangun sistem pendaftaran dan informasi haji yang baik. ’’Sayangnya saya belum lihat ada perbaikan sistem. Yang ada adalah sistem siskohat lama,’’ katanya. Dalam sistem yang lama, keakuratan mendata jamaah yang pernah berhaji atau belum masih lemah.