26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Ayen Kumpulkan Uang ‘Terima Kasih’ dari Para Kontraktor

Sementara, dalam sidang itu, Penuntut Umum KPK juga menghadirkan Ayen sebagai saksi untuk dua terdakwa tesebut. Dalam kesaksiannya, Ayen mengaku tidak tahu menahu soal kesepakatan Maringan Situmorang dengan OK Arya saat bertemu di showroom miliknya. Menurutnya, dari pembicara itu ia mendengar mengenai proyek infrastruktur Dinas PUPR dan Maringan ditunjuk sebagai koordinator pengumpul uang dari kontraktor lainnya.

Majelis hakim juga menyinggung, kenapa Ayen mau dititipi uang fee dari para kontraktor. Menurutnya, dia hanya ingin menjaga pertemanan dengan OK Arya dan Maringan yang memang sudah lama dikenalnya dengan baik. Bukan hanya dalam hal jual beli mobil, namun juga bisnis lainnya. “Saya tahu majelis, saya khilaf. Saya mau karena menjaga hubungan baik dengan Pak OK dan Pak Situmorang yang selama ini selalu membeli mobil dengan saya,” ucapnya.

Bahkan, ia sempat membantah dari penitipan uang selama ini juga mendapat fee. Tapi, di pertengahan pernyataannya, ia mengaku ada diberi uang Rp150 juta dari Maringan Situmorang. “Saya murni hanya bisnis jual beli mobil yang saya jalankan. Saya tidak ada terima sedikitpun dari yang dititipkan. Saya memang ada dikasih 150 juta dari Pak Maringan. Uang itu saya bawa pergi untuk liburan ke Jepang. Tapi saya anggap itu uang rezeki saja, makanya saya terima,” sebutnya.

Ayen juga membantah uang sisa yang dititipkan kontraktor sebesar Rp1,6 miliar tersebut masih ada di tangannya. Menurutnya, sisa uang untuk Bupati Batubara saat itu hanya tinggal Rp300 juta. “Tidak ada lagi sisa uangnya sama saya. Semua sudah saya serahkan. Ada rinciannya dengan kasir saya. Tidak benar majelis ada Rp1,6 miliar lagi sama saya. Bisa dicek,” tuturnya.

Sesuai dakwan Penuntut Umum KPK, OK Arya Zulkarnain menerima suap sebesar Rp4,1 miliar dari dua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Rinciannya, Maringan memberikan Rp3,7 miliar dan Syaiful Azhar sebesar Rp400 juta.

Atas perbuatannya, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gus/adz)

Sementara, dalam sidang itu, Penuntut Umum KPK juga menghadirkan Ayen sebagai saksi untuk dua terdakwa tesebut. Dalam kesaksiannya, Ayen mengaku tidak tahu menahu soal kesepakatan Maringan Situmorang dengan OK Arya saat bertemu di showroom miliknya. Menurutnya, dari pembicara itu ia mendengar mengenai proyek infrastruktur Dinas PUPR dan Maringan ditunjuk sebagai koordinator pengumpul uang dari kontraktor lainnya.

Majelis hakim juga menyinggung, kenapa Ayen mau dititipi uang fee dari para kontraktor. Menurutnya, dia hanya ingin menjaga pertemanan dengan OK Arya dan Maringan yang memang sudah lama dikenalnya dengan baik. Bukan hanya dalam hal jual beli mobil, namun juga bisnis lainnya. “Saya tahu majelis, saya khilaf. Saya mau karena menjaga hubungan baik dengan Pak OK dan Pak Situmorang yang selama ini selalu membeli mobil dengan saya,” ucapnya.

Bahkan, ia sempat membantah dari penitipan uang selama ini juga mendapat fee. Tapi, di pertengahan pernyataannya, ia mengaku ada diberi uang Rp150 juta dari Maringan Situmorang. “Saya murni hanya bisnis jual beli mobil yang saya jalankan. Saya tidak ada terima sedikitpun dari yang dititipkan. Saya memang ada dikasih 150 juta dari Pak Maringan. Uang itu saya bawa pergi untuk liburan ke Jepang. Tapi saya anggap itu uang rezeki saja, makanya saya terima,” sebutnya.

Ayen juga membantah uang sisa yang dititipkan kontraktor sebesar Rp1,6 miliar tersebut masih ada di tangannya. Menurutnya, sisa uang untuk Bupati Batubara saat itu hanya tinggal Rp300 juta. “Tidak ada lagi sisa uangnya sama saya. Semua sudah saya serahkan. Ada rinciannya dengan kasir saya. Tidak benar majelis ada Rp1,6 miliar lagi sama saya. Bisa dicek,” tuturnya.

Sesuai dakwan Penuntut Umum KPK, OK Arya Zulkarnain menerima suap sebesar Rp4,1 miliar dari dua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Rinciannya, Maringan memberikan Rp3,7 miliar dan Syaiful Azhar sebesar Rp400 juta.

Atas perbuatannya, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru