26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Ayen Kumpulkan Uang ‘Terima Kasih’ dari Para Kontraktor

Lucky kembali mempertanyakan, mengapa OK Arya begitu mempercayai Ayen untuk mengumpul dan menyimpan uang suap itu? Lagi-lagi OK Arya mengatakan kalau dirinya sudah mengenal baik Ayen dan benar-benar mempercayainya. Meski dia mengaku lupa sejak kapan ia mengenal Ayen pertama kali, namun hubungan mereka sangat baik. Apalagi, bila dia ke Medan selalu bertemu Ayen di showroomnya.

“Saya tidak tahu soal pembukuan uang itu. Tapi Ayen ngomong, dia bilang segini (uangnya) dan sisa (uang) tinggal sekian. Saya percaya saja sama Ayen,” ucapnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo mempertanyakan kepada OK Arya soal berapa anggaran di Dinas PUPR Batubara, namun dia mengaku lupa. “Tidak tahu. Pengesahan APBD 2017 pada Bulan Desember 2016. Sudah diketahui berapa jumlah proyek yang akan dikerjakan,” sebutnya.

Wahyu kembali bertanya, apakah semua proyek di Dinas PUPR Batubara yang dikerjakan rekanan semua harus menyetor 10 persen dari total anggaran proyek? OK Arya menegaskan, tidak. Menurutnya, ada juga rekanan yang tidak memberikan uang imbalan proyek kepadanya. “Namun yang dikerjakan terdakwa (Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar) semuanya ada (feenya),” akunya.

Mantan Ketua Partai Golkar Kabupaten Batubara ini juga mengungkap kedekatannya dengan terdakwa Maringan. Dia juga mengaku sudah lama mengenal Maringan. Menurutnya, selama ini proyek yang dikerjakan Maringan selalu baik dan dia selalu memberi fee kepadanya. Itu makanya, dia selalu member proyek kepada Maringan dan meminta kepada Kepala Dinas PUPR agar memenangkan Maringan dalam setiap tender di dinas tersebut.

“Saya yakin melihat Marigan. Untuk pengerjaan sebelumnya pada tahun 2016, pekerjaannya baik saat membangun jembatan. Begitu juga dengan Syaiful, kedua-duanya baik juga Pak Majelis Hakim. Pekerjaannya baik dan saudara Marigan memberikan uang fee besar juga,” kata OK Arya.

Nah, fee yang diberikan Maringan kepadanya langsung disuruhnya untuk diserahkan kepada Ayen. “Karena uang itu ditujukan ke saya, saya titipkan dulu ke Ayen,” ungkapnya lagi.

“Tapi, tahukah saudara tindakan yang saudara lakukan itu menyalahi?” timpal Wahyu. Mendengar pertanyaan itu, OK Arya mengakui dirinya bersalah.

Lebih lanjut, Wahyu mempertanyakan berapa total uang yang diterimanya dari terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar pada pekerjaan proyek itu. “Saya hanya menerima pada tahun 2016 Rp3 miliar dan tahun 2017 dijanjikan Rp3,7 miliar, tapi saya terima baru Rp2,1 miliar saja. Yang uang sisa Rp1,6 miliar masih dengan Ayen. Itupun saya tidak tahu selanjutnya,” jelas OK Arya.

Namun, dia membantah kalau ada penetapan fee hingga 10 persen dari anggaran proyek yang diterima rekanan dari Dinas PUPR Batubara. “Mengenai angka 7 -10 persen fee, saya sendiri tidak pernah bilang angka itu. Tapi memang segitu (yang rekanan berikan) mereka memberi, sebagai uang terima kasih,” jelasnya.

Lucky kembali mempertanyakan, mengapa OK Arya begitu mempercayai Ayen untuk mengumpul dan menyimpan uang suap itu? Lagi-lagi OK Arya mengatakan kalau dirinya sudah mengenal baik Ayen dan benar-benar mempercayainya. Meski dia mengaku lupa sejak kapan ia mengenal Ayen pertama kali, namun hubungan mereka sangat baik. Apalagi, bila dia ke Medan selalu bertemu Ayen di showroomnya.

“Saya tidak tahu soal pembukuan uang itu. Tapi Ayen ngomong, dia bilang segini (uangnya) dan sisa (uang) tinggal sekian. Saya percaya saja sama Ayen,” ucapnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo mempertanyakan kepada OK Arya soal berapa anggaran di Dinas PUPR Batubara, namun dia mengaku lupa. “Tidak tahu. Pengesahan APBD 2017 pada Bulan Desember 2016. Sudah diketahui berapa jumlah proyek yang akan dikerjakan,” sebutnya.

Wahyu kembali bertanya, apakah semua proyek di Dinas PUPR Batubara yang dikerjakan rekanan semua harus menyetor 10 persen dari total anggaran proyek? OK Arya menegaskan, tidak. Menurutnya, ada juga rekanan yang tidak memberikan uang imbalan proyek kepadanya. “Namun yang dikerjakan terdakwa (Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar) semuanya ada (feenya),” akunya.

Mantan Ketua Partai Golkar Kabupaten Batubara ini juga mengungkap kedekatannya dengan terdakwa Maringan. Dia juga mengaku sudah lama mengenal Maringan. Menurutnya, selama ini proyek yang dikerjakan Maringan selalu baik dan dia selalu memberi fee kepadanya. Itu makanya, dia selalu member proyek kepada Maringan dan meminta kepada Kepala Dinas PUPR agar memenangkan Maringan dalam setiap tender di dinas tersebut.

“Saya yakin melihat Marigan. Untuk pengerjaan sebelumnya pada tahun 2016, pekerjaannya baik saat membangun jembatan. Begitu juga dengan Syaiful, kedua-duanya baik juga Pak Majelis Hakim. Pekerjaannya baik dan saudara Marigan memberikan uang fee besar juga,” kata OK Arya.

Nah, fee yang diberikan Maringan kepadanya langsung disuruhnya untuk diserahkan kepada Ayen. “Karena uang itu ditujukan ke saya, saya titipkan dulu ke Ayen,” ungkapnya lagi.

“Tapi, tahukah saudara tindakan yang saudara lakukan itu menyalahi?” timpal Wahyu. Mendengar pertanyaan itu, OK Arya mengakui dirinya bersalah.

Lebih lanjut, Wahyu mempertanyakan berapa total uang yang diterimanya dari terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar pada pekerjaan proyek itu. “Saya hanya menerima pada tahun 2016 Rp3 miliar dan tahun 2017 dijanjikan Rp3,7 miliar, tapi saya terima baru Rp2,1 miliar saja. Yang uang sisa Rp1,6 miliar masih dengan Ayen. Itupun saya tidak tahu selanjutnya,” jelas OK Arya.

Namun, dia membantah kalau ada penetapan fee hingga 10 persen dari anggaran proyek yang diterima rekanan dari Dinas PUPR Batubara. “Mengenai angka 7 -10 persen fee, saya sendiri tidak pernah bilang angka itu. Tapi memang segitu (yang rekanan berikan) mereka memberi, sebagai uang terima kasih,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/