28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Detik-detik Hakim Jamaluddin Dieksekusi, Rekonstruksi Pembunuhan kembali Digelar

TERTUNDUK: Reza Fahlevi (29), salahsatu dari tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin tertunduk saat digelandang petugas untuk melakukan rekonstruksi, Senin (13/1). Reza menuduh Zuraida pembohong karena tak menepati janji untuk memberinya upah Rp100 juta dan membiayai umrah. triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Detik-detik eksekusi pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, yang dibekap dengan bed cover dan sarung bantal oleh para pelaku, bakal direkonstruksikan hari ini, Kamis (16/1). Rekonstruksi tersebut merupakan lanjutan dari reka ulang yang sebelumnya digelar pada Senin (13/1) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, rekonstruksi yang akan digelar hari ini merupakan tahap eksekusi pembunuhan terhadap korban dan pembuangan jasadnya. “Untuk berapa adegan, lihat saja besok (hari ini, red).

Tapi yang jelas dijadwalkan ada tiga tempat, yaitu Pasar Johor, rumah korban (Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor) dan lokasi pembuangan (areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang),” kata Tatan kepada wartawan, Rabu (15/1).

Menurutnya, rekonstruksi kedua ini nanti akan melibatkan sejumlah saksi, dimulai dari penjemputan tersangka, sampai pada saat eksekusi kemudian pembuangan. Tapi Tatan belum mendapatkan informasi identitas saksi yang akan mengikuti rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin.

Dikatakannya, dari rekonstruksi tahap kedua tersebut, nantinya penyidik akan mendalami lagi kasus itu. “Rekonstruksi tahap perencanaan sudah dilakukan pada Senin (13/1) kemarin, dengan menghadirkan ketiga tersangka yaitu ZH (Zuraida Hanum), JP (M Jefri Pratama), dan RF (Reza Fahlevi). Saat ini, penyidik masih terus mendalami. Begitu juga nantinya, dari pernyataan tersangka pada rekonstruksi kedua dilakukan pendalaman,” tukasnya.

Senada disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak. Maringan mengatakan, rekonstruksi tahap kedua rencananya akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. “Jadi (rekonstruksinya) jam 9 pagi,” ujarnya.

Disinggung, selain ketiga tersangka apakah ada saksi yang dihadirkan pada reka ulang kasus tersebut nantinya, Maringan tak menampik. Namun, mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini enggan membeberkan berapa saksi dan siapa saja saksi yang dihadirkan tersebut. “Ada (saksi), besok (hari ini, red) kita lihat sama-sama ya,” katanya singkat saat dikonfirmasi via seluler.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dalam rekonstruksi tahap pertama terdapat 15 adegan di beberapa lokasi berbeda. “Pada rekonstruksi pertama itu hanya tahap perencanaan saja. Untuk rekonstruksi tahap kedua nanti baru soal bagaimana eksekusi terhadap korban yang dilakukan pelaku. Direncanakan rekonstruksi tahap kedua yang merupakan proses eksekusi dan pembuangan jasad korban pada Kamis (16/1),” ujar Andi Rian.

Ia menyatakan, dalam reka ulang tahap perencanaan tidak ada saksi yang dilibatkan atau dihadirkan. Alasannya, karena memang semuanya berdasarkan kesepakatan ketiga tersangka. “Rekonstruksi tahap perencanaan memang cukup panjang. Penyidik ingin memastikan betul-betul unsur perencanannya terpenuhi. Maka dari itu, dalam proses rekonstruksi tersebut mengajak dari pihak Kejari Medan, sehingga dalam pembuktian nanti tidak ada lagi yang meleset,” tandasnya.

Diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, pada Jumat 29 November 2019 silam. Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang bagian tengah.

Uang Pensiun Diserahkan ke Anak

Sementara, Humas PN Medan Erintuah Damanik mengungkapkan, Zuraida Hanum dipastikan tidak mendapatkan uang pensiun sang suami. Ia mengatakan, uang pensiun Jamaluddin akan diserahkan kepada anaknya sebagai ahli waris.

“Sampai Februari 2020, almarhum juga masih menerima gaji, setelah itu baru menerima gaji pensiunan,” ucap dia. Ia juga mengatakan bahwa uang duka dari keluarga besar PN Medan tak semuanya diserahkan ke Zuraida.

Erintuah bercerita beberapa hari setelah kematian Jamaluddin, Zuraida sempat datang ke PN Medan untuk mengambil uang duka sebesar Rp17 juta. Namun Zuiraida hanya diberi Rp7 juta karena pihak PN Medan curiga dengan Zuraida karena dari keterangan polisi, hakim Jamaluddin dibunuh oleh orang terdekat. “Kami sudah curiga, itu sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka,” kata Erintuah.

Di hari yang sama, Kenny Akbari Jamal putri sulung hakim Jamaluddin juga datang ke kantor ayahnya, Kenny meminta bantuan dana untuk membayar uang kuliahnya yang sudah jatuh tempo. Oleh Ketua PN, sisa uang duka sebesar Rp10 juta diserahkan ke Kenny Akbari. “Pak Ketua PN kasi Rp10 juta,” ungkap Erintuah. (ris/man)

TERTUNDUK: Reza Fahlevi (29), salahsatu dari tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin tertunduk saat digelandang petugas untuk melakukan rekonstruksi, Senin (13/1). Reza menuduh Zuraida pembohong karena tak menepati janji untuk memberinya upah Rp100 juta dan membiayai umrah. triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Detik-detik eksekusi pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, yang dibekap dengan bed cover dan sarung bantal oleh para pelaku, bakal direkonstruksikan hari ini, Kamis (16/1). Rekonstruksi tersebut merupakan lanjutan dari reka ulang yang sebelumnya digelar pada Senin (13/1) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, rekonstruksi yang akan digelar hari ini merupakan tahap eksekusi pembunuhan terhadap korban dan pembuangan jasadnya. “Untuk berapa adegan, lihat saja besok (hari ini, red).

Tapi yang jelas dijadwalkan ada tiga tempat, yaitu Pasar Johor, rumah korban (Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor) dan lokasi pembuangan (areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang),” kata Tatan kepada wartawan, Rabu (15/1).

Menurutnya, rekonstruksi kedua ini nanti akan melibatkan sejumlah saksi, dimulai dari penjemputan tersangka, sampai pada saat eksekusi kemudian pembuangan. Tapi Tatan belum mendapatkan informasi identitas saksi yang akan mengikuti rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin.

Dikatakannya, dari rekonstruksi tahap kedua tersebut, nantinya penyidik akan mendalami lagi kasus itu. “Rekonstruksi tahap perencanaan sudah dilakukan pada Senin (13/1) kemarin, dengan menghadirkan ketiga tersangka yaitu ZH (Zuraida Hanum), JP (M Jefri Pratama), dan RF (Reza Fahlevi). Saat ini, penyidik masih terus mendalami. Begitu juga nantinya, dari pernyataan tersangka pada rekonstruksi kedua dilakukan pendalaman,” tukasnya.

Senada disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak. Maringan mengatakan, rekonstruksi tahap kedua rencananya akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. “Jadi (rekonstruksinya) jam 9 pagi,” ujarnya.

Disinggung, selain ketiga tersangka apakah ada saksi yang dihadirkan pada reka ulang kasus tersebut nantinya, Maringan tak menampik. Namun, mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini enggan membeberkan berapa saksi dan siapa saja saksi yang dihadirkan tersebut. “Ada (saksi), besok (hari ini, red) kita lihat sama-sama ya,” katanya singkat saat dikonfirmasi via seluler.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dalam rekonstruksi tahap pertama terdapat 15 adegan di beberapa lokasi berbeda. “Pada rekonstruksi pertama itu hanya tahap perencanaan saja. Untuk rekonstruksi tahap kedua nanti baru soal bagaimana eksekusi terhadap korban yang dilakukan pelaku. Direncanakan rekonstruksi tahap kedua yang merupakan proses eksekusi dan pembuangan jasad korban pada Kamis (16/1),” ujar Andi Rian.

Ia menyatakan, dalam reka ulang tahap perencanaan tidak ada saksi yang dilibatkan atau dihadirkan. Alasannya, karena memang semuanya berdasarkan kesepakatan ketiga tersangka. “Rekonstruksi tahap perencanaan memang cukup panjang. Penyidik ingin memastikan betul-betul unsur perencanannya terpenuhi. Maka dari itu, dalam proses rekonstruksi tersebut mengajak dari pihak Kejari Medan, sehingga dalam pembuktian nanti tidak ada lagi yang meleset,” tandasnya.

Diketahui, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, pada Jumat 29 November 2019 silam. Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar, yang kemudian memberitahu polisi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang bagian tengah.

Uang Pensiun Diserahkan ke Anak

Sementara, Humas PN Medan Erintuah Damanik mengungkapkan, Zuraida Hanum dipastikan tidak mendapatkan uang pensiun sang suami. Ia mengatakan, uang pensiun Jamaluddin akan diserahkan kepada anaknya sebagai ahli waris.

“Sampai Februari 2020, almarhum juga masih menerima gaji, setelah itu baru menerima gaji pensiunan,” ucap dia. Ia juga mengatakan bahwa uang duka dari keluarga besar PN Medan tak semuanya diserahkan ke Zuraida.

Erintuah bercerita beberapa hari setelah kematian Jamaluddin, Zuraida sempat datang ke PN Medan untuk mengambil uang duka sebesar Rp17 juta. Namun Zuiraida hanya diberi Rp7 juta karena pihak PN Medan curiga dengan Zuraida karena dari keterangan polisi, hakim Jamaluddin dibunuh oleh orang terdekat. “Kami sudah curiga, itu sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka,” kata Erintuah.

Di hari yang sama, Kenny Akbari Jamal putri sulung hakim Jamaluddin juga datang ke kantor ayahnya, Kenny meminta bantuan dana untuk membayar uang kuliahnya yang sudah jatuh tempo. Oleh Ketua PN, sisa uang duka sebesar Rp10 juta diserahkan ke Kenny Akbari. “Pak Ketua PN kasi Rp10 juta,” ungkap Erintuah. (ris/man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/