26 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Polisi Diminta Usut Unsur Kelalaian

Kondisi gudang 202 yang runtuh. (Fachril/Sumut Pos)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Pasca runtuhnya gudang 202 di Ujung Baru, Pelabuhan Belawan, pihak kepolisian didesak untuk menyelidiki unsur kelalaian kerja yang mengakibatkan 5 pekerja tertimpa runtuhan.

Hal itu ditegaskan pengamat hukum, Muslim Muis SH mengatakan, setiap pekerja mengalami kecelakaan harus diusut penyebabnya baik itu karena kelalaian atau musibah alam. Untuk itu polisi, harus bisa menyimpulkan penyebab Runtuhnya gudang tersebut.

Apabila nantinya diakibatkan oleh kelalaian, maka unsur pidana dapat menjerat pimpinan proyek sebagai penanggung jawab atas musibah kecelakaan kerja tersebut.  “Walaupun nantinya diberikan santunan kepada korban yang mengalami kecelakaan, polisi tidak bisa menghilangkan unsur pidananya. Jadi, siapa yang bertanggung jawab atas bangunan itu dapat dijerat hukuman,” tegas Muslim.

Dijelaskan Ketua Pusat Studi dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) ini, dalam menyelidiki kasus itu, polisi harus terbuka dan transparan, kalau nantinya karena alam, harus dapat dibuktikan dengan unsur yang kuat.

Selain itu juga, status gudang yang masih dalam tahap tender, harus dipertegas prosedur tendernya, karena menyangkut aset negara. “Apalagi ini menyangkut bangunan aset negara, jadi polisi harus benar – benar mengusutnya, jangan hilangkan unsur pidana dalam musibah tersebut,” tegas Muslim.

Menanggapi hal itu, Humas Pelindo cabang Belawan, Khairul Aulya membenarkan bangunan itu sudah masuk ramah lelang yang domainnya ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jadi, pihaknya tak berwenang atas pembongkaran gudang tersebut.

“Itu hak nya KPKNL dan pemenang tender, jadi itu tanggung jawab mereka. Insiden ini diluar kendali kita, lebih jelas tanya saja ke mereka,” katanya.

Untuk mempertanyakan lebih jelas, H Syailendra Damanik selaku pemenang tender berulang kali di telepon dan di sms, tak kunjung berbalas.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari dikonfirmasi mengaku sudah menangani kasus runtuhnya gudang itu, hanya saja, untuk penyebabnya masih mereka selidiki. “Kita sudah periksa satu saksi, untuk penyebabnya masih kita selidiki,” katanya sembari mengaku sedang rapat.

Sekedar mengingatkan, runtuhnya Gudang 202 di Ujung Baru, Pelabuhan Belawan mengakibatkan 5 pekerja tertimpa runtuhan bangunan. Diantaranya, ?Rahmad (28) warga Blok IX, Pulau Sicanang, Belawan, Ahmad Indrawan (29) warga Desa Seintis, Kecamatan Percut Seituan, Rusli (38) warga Jalan Puskesmas, Kecamatan Percut Seituan, Dian Syahputra (28) warga Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan dan Didit (45) warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung. (fac/han)

Kondisi gudang 202 yang runtuh. (Fachril/Sumut Pos)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Pasca runtuhnya gudang 202 di Ujung Baru, Pelabuhan Belawan, pihak kepolisian didesak untuk menyelidiki unsur kelalaian kerja yang mengakibatkan 5 pekerja tertimpa runtuhan.

Hal itu ditegaskan pengamat hukum, Muslim Muis SH mengatakan, setiap pekerja mengalami kecelakaan harus diusut penyebabnya baik itu karena kelalaian atau musibah alam. Untuk itu polisi, harus bisa menyimpulkan penyebab Runtuhnya gudang tersebut.

Apabila nantinya diakibatkan oleh kelalaian, maka unsur pidana dapat menjerat pimpinan proyek sebagai penanggung jawab atas musibah kecelakaan kerja tersebut.  “Walaupun nantinya diberikan santunan kepada korban yang mengalami kecelakaan, polisi tidak bisa menghilangkan unsur pidananya. Jadi, siapa yang bertanggung jawab atas bangunan itu dapat dijerat hukuman,” tegas Muslim.

Dijelaskan Ketua Pusat Studi dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) ini, dalam menyelidiki kasus itu, polisi harus terbuka dan transparan, kalau nantinya karena alam, harus dapat dibuktikan dengan unsur yang kuat.

Selain itu juga, status gudang yang masih dalam tahap tender, harus dipertegas prosedur tendernya, karena menyangkut aset negara. “Apalagi ini menyangkut bangunan aset negara, jadi polisi harus benar – benar mengusutnya, jangan hilangkan unsur pidana dalam musibah tersebut,” tegas Muslim.

Menanggapi hal itu, Humas Pelindo cabang Belawan, Khairul Aulya membenarkan bangunan itu sudah masuk ramah lelang yang domainnya ditangani oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jadi, pihaknya tak berwenang atas pembongkaran gudang tersebut.

“Itu hak nya KPKNL dan pemenang tender, jadi itu tanggung jawab mereka. Insiden ini diluar kendali kita, lebih jelas tanya saja ke mereka,” katanya.

Untuk mempertanyakan lebih jelas, H Syailendra Damanik selaku pemenang tender berulang kali di telepon dan di sms, tak kunjung berbalas.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari dikonfirmasi mengaku sudah menangani kasus runtuhnya gudang itu, hanya saja, untuk penyebabnya masih mereka selidiki. “Kita sudah periksa satu saksi, untuk penyebabnya masih kita selidiki,” katanya sembari mengaku sedang rapat.

Sekedar mengingatkan, runtuhnya Gudang 202 di Ujung Baru, Pelabuhan Belawan mengakibatkan 5 pekerja tertimpa runtuhan bangunan. Diantaranya, ?Rahmad (28) warga Blok IX, Pulau Sicanang, Belawan, Ahmad Indrawan (29) warga Desa Seintis, Kecamatan Percut Seituan, Rusli (38) warga Jalan Puskesmas, Kecamatan Percut Seituan, Dian Syahputra (28) warga Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan dan Didit (45) warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung. (fac/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/