25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pemprov Sumut Lunasi Pembelian Lahan Medan Club, Eswin: Pastinya Ada Riak-riak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sudah melunasi pembayaran tahap kedua pembelian lahan Medan Club di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, senilai Rp157.420.430.420.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Arief S Trinugroho, Minggu (15/1). Kini, Pemprov Sumut resmi memiliki aset Medan Club seluas 13.931 meter persegi. Di lahan tersebut, akan dibangun gedung pelayanan satu atap.

Seperti diketahui, Medan Club dijual dengan aset senilai Rp457.420.430.420. Tepatnya pada 7 Desember 2022, Pemprov Sumut membayar tahap pertama Rp300 miliar. Pembelian lahan ini, menggunakan n

APBD Sumut Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Ini kami (Pemprov Sumut) beli bukan dengan tujuan komersial, tapi lebih kepada fungsi pemerintahan. Semoga ini terbangun secara fisik, dan menjadi kebanggaan kita semua. Bukan, hanya fisik yang ditingkatkan, tapi pelayanan publik diharapkan jauh lebih meningkat lagi,” ungkap Arief.

Arief pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan pendampingan, sehingga proses pembelian pengadaan tanah untuk perluasan Kantor Gubernur Sumut ini, dalam waktu yang sesuai rencana.

“Terima kasih kepada perkumpulan Medan Club yang komunikatif. Sehingga kita bisa mencapai kesepakatan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Perkumpulan Medan Club, Eswin S Soekardja, juga mengucapkan terima kasih kepada semua tim yang telah bekerja keras untuk penyelesaian ganti rugi lahan Medan Club tersebut.

“Pastinya ada riak-riak sedikit. Namun perbedaan untuk bersatu adalah hal lumrah. Terima kasih dukungan semua pihak. Hari ini, telah selesai dan berjalan pelepasan/penyerahan hak atas tanah Medan Club kepada negara (Pemprov Sumut), dan berjalan lancar,” pungkasnya. (gus/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sudah melunasi pembayaran tahap kedua pembelian lahan Medan Club di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, senilai Rp157.420.430.420.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Arief S Trinugroho, Minggu (15/1). Kini, Pemprov Sumut resmi memiliki aset Medan Club seluas 13.931 meter persegi. Di lahan tersebut, akan dibangun gedung pelayanan satu atap.

Seperti diketahui, Medan Club dijual dengan aset senilai Rp457.420.430.420. Tepatnya pada 7 Desember 2022, Pemprov Sumut membayar tahap pertama Rp300 miliar. Pembelian lahan ini, menggunakan n

APBD Sumut Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Ini kami (Pemprov Sumut) beli bukan dengan tujuan komersial, tapi lebih kepada fungsi pemerintahan. Semoga ini terbangun secara fisik, dan menjadi kebanggaan kita semua. Bukan, hanya fisik yang ditingkatkan, tapi pelayanan publik diharapkan jauh lebih meningkat lagi,” ungkap Arief.

Arief pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan pendampingan, sehingga proses pembelian pengadaan tanah untuk perluasan Kantor Gubernur Sumut ini, dalam waktu yang sesuai rencana.

“Terima kasih kepada perkumpulan Medan Club yang komunikatif. Sehingga kita bisa mencapai kesepakatan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Perkumpulan Medan Club, Eswin S Soekardja, juga mengucapkan terima kasih kepada semua tim yang telah bekerja keras untuk penyelesaian ganti rugi lahan Medan Club tersebut.

“Pastinya ada riak-riak sedikit. Namun perbedaan untuk bersatu adalah hal lumrah. Terima kasih dukungan semua pihak. Hari ini, telah selesai dan berjalan pelepasan/penyerahan hak atas tanah Medan Club kepada negara (Pemprov Sumut), dan berjalan lancar,” pungkasnya. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/