MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wargabinaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Medan, memperoleh bantuan 300 matras yang akan digunakan untuk perlengkapan kamar hunian. Matras tersebut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian menjelaskan, pemberian matras bersesuaian dengan pemenuhan hak-hak WBP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP Pasal 7 tentang Pemberian Perlengkapan Tidur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditjenpas. Kami harap WBP dapat menjaga dan memanfaatkan matras ini sebaik-baiknya,” kata Maju Amintas, Selasa (16/1/2024).
Ratusan matras tersebut langsung dibagikan kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Medan.
“Semoga dengan adanya bantuan matras ini membantu menciptakan kondisi kamar hunian yang tertata lebih rapi dan seragam, serta mewujudkan pelayanan merata kepada seluruh WBP,” harapnya.
Ia menyampaikan, nantinya 300 matras tersebut akan dicatat sebagai Barang Milik Negara di Lapas Kelas I Medan.
Pembagian matras turut dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi Perawatan, Kepala Regu Pengamanan dan Jajaran Perawatan. (man/ram)