25 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Terbukti Sabu Anggota DPRD Labuhanbatu Rehab

Sabu-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sesuai putusan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah telah merehabilitasi anggota DPRD Labuhanbatu, Milter Martinus Sinaga dan Reza ke Medan Plus, Stabat.

Kedua terdakwa kasus narkotika itu masing-masing divonis selama 9 bulan penjara dengan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. “Kita sudah melakukan eksekusi terhadap Milter dan Reza tepat satu hari setelah majelis hakim membacakan putusan,” kata Aisyah kepada wartawan, Rabu (15/2).

Meski begitu, Aisyah juga telah mengajukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. “Kita sudah resmi banding pada Senin (13/2) kemarin,” ucap jaksa berkacamata itu.

Menurutnya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tapi, majelis hakim berkeyakinan lain. “Divonis 2/3 dari tuntutan saja tidak tercapai, makanya kita ajukan banding,” pungkasnya.

Aisyah mengungkapkan, ia tidak begitu mendengarkan keseluruhan pertimbangan yang dibacakan majelis hakim yang memberikan vonis rehabilitasi kepada kedua terdakwa. “Tadi saya nggak begitu dengar pertimbangannya. Tapi ada juga pertimbangan kita yang juga dikabulkan hakim,” ungkap jaksa Kejari Medan ini.

Saat itu, hakim berpendapat, tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara terlalu berat. “Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang terlalu berat,” ucap hakim Sri.

Sebelumnya, Milter dan Reza ditangkap polisi Senin 8 Agustus 2016 di kamar 30 Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Dari tangan keduanya, petugas menemukan plastik kecil sabu sisa pakai dan bong.

Mantan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini sendiri diketahui merupakan anggota PAW DPRD Labuhanbatu yang baru duduk 3 bulan.(gus/ala)

Sabu-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sesuai putusan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah telah merehabilitasi anggota DPRD Labuhanbatu, Milter Martinus Sinaga dan Reza ke Medan Plus, Stabat.

Kedua terdakwa kasus narkotika itu masing-masing divonis selama 9 bulan penjara dengan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. “Kita sudah melakukan eksekusi terhadap Milter dan Reza tepat satu hari setelah majelis hakim membacakan putusan,” kata Aisyah kepada wartawan, Rabu (15/2).

Meski begitu, Aisyah juga telah mengajukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. “Kita sudah resmi banding pada Senin (13/2) kemarin,” ucap jaksa berkacamata itu.

Menurutnya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tapi, majelis hakim berkeyakinan lain. “Divonis 2/3 dari tuntutan saja tidak tercapai, makanya kita ajukan banding,” pungkasnya.

Aisyah mengungkapkan, ia tidak begitu mendengarkan keseluruhan pertimbangan yang dibacakan majelis hakim yang memberikan vonis rehabilitasi kepada kedua terdakwa. “Tadi saya nggak begitu dengar pertimbangannya. Tapi ada juga pertimbangan kita yang juga dikabulkan hakim,” ungkap jaksa Kejari Medan ini.

Saat itu, hakim berpendapat, tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara terlalu berat. “Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan yang terlalu berat,” ucap hakim Sri.

Sebelumnya, Milter dan Reza ditangkap polisi Senin 8 Agustus 2016 di kamar 30 Hotel Kristal Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan. Dari tangan keduanya, petugas menemukan plastik kecil sabu sisa pakai dan bong.

Mantan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini sendiri diketahui merupakan anggota PAW DPRD Labuhanbatu yang baru duduk 3 bulan.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/