26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Penertiban Pool Bus Liar, Pool Bus Jamin Ginting Tunggu Giliran

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Medan terus menertibkan pool-pool bus liar di Kota Medan. Penindakan ini menjadi salahsatu dari sekian banyak kegiatan yang menjadi program kerja 100 hari Kapolda Sumut.

Awal Januari 2019 kemarin, personel gabungan telah menindak sekurang-kurangnya 6 pool bus liar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Selain karena tak berizin, keberadaan pool-pool bus itu dinilai menimbulkan kemacetan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto yang dikonfirmasi mengatakan, penindakan terhadap pool bus liar akan terus dilakukan. “Penindakan terus dilakukan. Hari ini dipimpin langsung Kadishub Medan saat itu, Renward Parapat,” terang Dadang, Jumat (15/2).

Dalam penindakan Jumat kemarin, setidaknya 6 unit bus ditahan sementara. Di antaranya 1 unit bus PT Bayu, 1 unit bus PT Putra Melayu dan 4 unit PT KBT. “Selain ditahan, dilakukan pula penundaan perjalanan bus sebagai saksi telah beroperasi secara liar di tempat yang tak semestinya,” ungkapnya.

Dadang menyatakan, keberadaan pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja adalah ilegal. Karena pengelola pool bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) seharusnya beroperasi di dalam Terminal Terpadu Amplas. “Bukan di pinggir jalan. Sudah ada ketentuannya itu,” sebut Dadang.

Oleh petugas, pemilik pool bus liar tadi dimintai pernyataannya agar tidak beroperasi lagi di pinggir Jalan Sisingamangaraja. “Pengelola kita suruh buat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, mengoperasikan pool bus di pinggir jalan. Kalau masih membandel akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.

Terkait pool bus liar yang masih beroperasi di kawasan Jalan Jamin Ginting, perwira polisi berpangkat tiga melati emas itu menyatakan, akan segera ditindak. Untuk pool liar di sepanjang Jalan Jamin Ginting, Medan sudah dilayangkan surat peringatan ke pengelola.

“Sudah kita layangkan surat peringatan ke para pengelola pool bus liar di kawasan itu. Kalau masih juga membandel, mengabaikan peringatan yang sudah dilayangkan aparat, akan kita lakukan tindakan tegas segera,” pungkasnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memulai dengan pembenahan Kota Medan sebagai program kerja 100 harinya begitu dilantik. Ia merasa perlu melakukan pembenahan terhadap wajah kota terbesar ke-3 ini yang dirasa jauh dari kesan rapi.

Kepada jajarannya, Polrestabes Medan, Kapoldas memerintahkan agar bersinergi mendukung Pemko Medan menindak reklame, bangunan, parkir dan pool bus liar. Ia juga menegaskan agar aparatur pemerintahan agar bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar hukum. (dvs)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Medan terus menertibkan pool-pool bus liar di Kota Medan. Penindakan ini menjadi salahsatu dari sekian banyak kegiatan yang menjadi program kerja 100 hari Kapolda Sumut.

Awal Januari 2019 kemarin, personel gabungan telah menindak sekurang-kurangnya 6 pool bus liar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Selain karena tak berizin, keberadaan pool-pool bus itu dinilai menimbulkan kemacetan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto yang dikonfirmasi mengatakan, penindakan terhadap pool bus liar akan terus dilakukan. “Penindakan terus dilakukan. Hari ini dipimpin langsung Kadishub Medan saat itu, Renward Parapat,” terang Dadang, Jumat (15/2).

Dalam penindakan Jumat kemarin, setidaknya 6 unit bus ditahan sementara. Di antaranya 1 unit bus PT Bayu, 1 unit bus PT Putra Melayu dan 4 unit PT KBT. “Selain ditahan, dilakukan pula penundaan perjalanan bus sebagai saksi telah beroperasi secara liar di tempat yang tak semestinya,” ungkapnya.

Dadang menyatakan, keberadaan pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja adalah ilegal. Karena pengelola pool bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) seharusnya beroperasi di dalam Terminal Terpadu Amplas. “Bukan di pinggir jalan. Sudah ada ketentuannya itu,” sebut Dadang.

Oleh petugas, pemilik pool bus liar tadi dimintai pernyataannya agar tidak beroperasi lagi di pinggir Jalan Sisingamangaraja. “Pengelola kita suruh buat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, mengoperasikan pool bus di pinggir jalan. Kalau masih membandel akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.

Terkait pool bus liar yang masih beroperasi di kawasan Jalan Jamin Ginting, perwira polisi berpangkat tiga melati emas itu menyatakan, akan segera ditindak. Untuk pool liar di sepanjang Jalan Jamin Ginting, Medan sudah dilayangkan surat peringatan ke pengelola.

“Sudah kita layangkan surat peringatan ke para pengelola pool bus liar di kawasan itu. Kalau masih juga membandel, mengabaikan peringatan yang sudah dilayangkan aparat, akan kita lakukan tindakan tegas segera,” pungkasnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memulai dengan pembenahan Kota Medan sebagai program kerja 100 harinya begitu dilantik. Ia merasa perlu melakukan pembenahan terhadap wajah kota terbesar ke-3 ini yang dirasa jauh dari kesan rapi.

Kepada jajarannya, Polrestabes Medan, Kapoldas memerintahkan agar bersinergi mendukung Pemko Medan menindak reklame, bangunan, parkir dan pool bus liar. Ia juga menegaskan agar aparatur pemerintahan agar bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar hukum. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/