MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Pusat akan mulai menerapkan mandatori halal untuk setiap produk makanan dan minuman, termasuk UMKM di Indonesia pada 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi tenggat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal, dengan denda maksimal 2 milyar.
Untuk Kota Medan sendiri, saat ini semua pelaku UMKM didorong untuk segera mengurus sertifikasi halal. Sebab, saat ini Pemko Medan memang sudah menyiapkan pelayanan pengurusan sertifikat halal.
“Dari tahun lalu memang sudah ada kita siapkan pelayanan pengurusan sertifikat halal pelaku UMKM. Sampai sekarang jumlahnya juga terus bertambah,” ucap Kadis Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar, Jumat (16/2/24).
Dikatakan Benny, dengan adanya mandatori Pemerintah Pusat tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal produknya.
“Ini akan kita pedomani agar tersampaikan kepada para pelaku UMKM. Hal ini juga seiring dengan keinginan Pak Wali yang menginginkan UMKM di Kota Medan naik kelas,” ujarnya.
Dengan akan diberlakukannya sertifikasi halal tersebut, Benny pun mengimbau para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
“Tidak perlu takut, silakan datang untuk mengurus, tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Pastinya kita berharap sebelum keputusan ini diterapkan, semua pelaku UMKM di Kota Medan sudah memiliki sertifikat halal,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto alias Butong, mendukung kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menerapkan mandatori halal untuk setiap produk makanan di Indonesia, khususnya Kota Medan.
Sebab, kebijakan tersebut tentu akan semakin mempermudah masyarakat untuk membeli makanan maupun minuman jika bepergian ke suatu daerah yang tidak diketahui.
“Terkadang kita sering bepergian ke luar kota ataupun provinsi yang daerahnya tidak kita kenal. Dengan adanya sertifikat halal, tentu kita tidak bertanya-tanya jika ingin membelinya,” kata Butong, Jumat (16/2/2024).
Untuk di Kota Medan, Ketua Fraksi Partai Gerindra ini meminta Pemko Medan melalui OPD terkait agar lebih masif dalam melakukan sosialisasi kebijakan ini.
“Informasinya Oktober 2024 akan diterapkan, makanya Pemko Medan harus aktif. Jangan sampai karena pelaku UMKM tidak mengetahui informasi ini, mereka (pelaku UMKM) malah jadi terkena denda. Hal seperti itu harus diantisipasi,” katanya.
Butong juga mengimbau kepada para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal produknya agar kedepannya bisa berjualan dengan tenang.
“Saat ini semua pengurusannya gratis, manfaatkan kesempatan tersebut. Kalau sudah gratis juga tidak mau mengurus, tentu sulit kita membayangkannya. Sertifikat halal itu sangat perlu, sebab merupakan kepastian juga kepada para konsumen. Makanya segera diurus,” tutupnya. (map/ram)