23 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Siwaji Raja Diperiksa Hingga Subuh

Yunitri Sagala selaku Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini, menjelaskan pemulangan SPDP milik Raja, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum Raja pada persidangan Pra Peradilan (Prapid).”Kita sudah mengembalikan SPDP milik Raja ke penyidik kepolisian setelah gugatan praperadilan memenangkan pihak Raja,” jelas Yunitri Sagala kepada wartawan, Rabu (15/3) siang.

Sebelumnya, dalam putusan Prapid yang digelar di PN Medan, Selasa (14/3) kemarin, Hakim Tunggal Erintuah Damanik menyebutkan ada kekeliruan terhadap proses penyidikan menetapkan Raja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Sehingga, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Dan Menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Pemohon) tidak sah dan tidak mengikat

Sementara itu, Ketua LBH IPK Kota Medan, Marcos Kaban yang juga ikut mengawal kasus yang membelit Siwaji Raja mengatakan ada juga kejanggalan dalam kasus pembunuhan Kuna. Polisi terlalu berani menetapkan pasal 340 KUHPidana kepada Siwaji Raja. “Artinya dengan pasal tersebut Siwaji Raja dikenakan pasal pembunuhan berencana. Nah, bila polisi menetapkan pasal itu harusnya berdasar keterangan dari Rawi yang merupakan saksi mahkota. Tapi sekarang tersangka Rawi sendiri kan sudah mati ditembak polisi,” tutur Marcos. (mag-1/gus)

 

 

Yunitri Sagala selaku Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini, menjelaskan pemulangan SPDP milik Raja, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum Raja pada persidangan Pra Peradilan (Prapid).”Kita sudah mengembalikan SPDP milik Raja ke penyidik kepolisian setelah gugatan praperadilan memenangkan pihak Raja,” jelas Yunitri Sagala kepada wartawan, Rabu (15/3) siang.

Sebelumnya, dalam putusan Prapid yang digelar di PN Medan, Selasa (14/3) kemarin, Hakim Tunggal Erintuah Damanik menyebutkan ada kekeliruan terhadap proses penyidikan menetapkan Raja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Sehingga, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Dan Menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Pemohon) tidak sah dan tidak mengikat

Sementara itu, Ketua LBH IPK Kota Medan, Marcos Kaban yang juga ikut mengawal kasus yang membelit Siwaji Raja mengatakan ada juga kejanggalan dalam kasus pembunuhan Kuna. Polisi terlalu berani menetapkan pasal 340 KUHPidana kepada Siwaji Raja. “Artinya dengan pasal tersebut Siwaji Raja dikenakan pasal pembunuhan berencana. Nah, bila polisi menetapkan pasal itu harusnya berdasar keterangan dari Rawi yang merupakan saksi mahkota. Tapi sekarang tersangka Rawi sendiri kan sudah mati ditembak polisi,” tutur Marcos. (mag-1/gus)

 

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/