25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bayi Meninggal di Dalam Perut

“Kita minta agar Dirut Rumah Sakit dr Pirngadi Medan dievaluasi kembali. Bahkan, wali kota berhak melakukan pergantian jika memang telah terjadi kesalahan fatal terkait pelayanan di rumah sakit tersebut yang mengakibatkan meninggalnya salah satu keluarga pasien akibat diduga diterlantarkan sampai tiga jam lamanya tanpa mendapatkan perawatan,” papar Wong.

Menurut Wong, sesuai dengan Undang-Undang 1945 yang diatur pada UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 pada pasal 32, ayat (1) dan(2) disebutkan, bahwa dalam keadaan darurat fasilitas kesehatan pemerintah/swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan mencegah kecacatan terlebih dahulu, serta dilarang menolak pasien.

“Jika merunut kepada UU Kesehatan tersebut, Rumah Sakit dr Pirngadi Medan bisa dituntut pidana oleh keluarga pasien akibat telah melakukan penelantaran karena sedang membutuhkan pertolongan saat hendak melahirkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, PMH Sidauruk, orangtua dari Uli Yusdini (34) kesal terhadap pelayanan di RSUD dr Pirngadi Medan karena diduga telah menelantarkan anaknya yang hendak membutuhkan pertolongan ketika dibawa ke sana untuk melahirkan anak pertama.

Ketika itu, kata Sidauruk, anaknya sempat di rawat di RS Advent Jalan Gatot Subroto Medan selama satu hari, dengan memakai fasilitas BPJS Kesehatan. Namun, karena pihak RS Advent tidak memiliki fasilitas untuk persalinan.

Akhirnya, pasien Uli dibawa keluarganya ke RSUD dr Pirngadi Medan. Namun sesampainya di sana bukannya mendapatkan pertolongan hanya dibiarkan menunggu di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 3 jam.

“Tiga jam lamanya kami hanya dibiarkan di ruangan IGD, tanpa ada pertolongan sama sekali terhadap putri saya yang sudah kritis hendak melahirkan. Karena khawatir diputuskan melarikan mereka ke RS Haji Medan. Namun, setelah mendapatkan perawatan kabar buruk diperoleh karena bayi yang ada didalam kandungan putri saya sudah tidak bernyawa lagi semenjak tiba,” ungkap ayah yang memiliki 6 orang anak ini.

Akibat dari keterlambatan pelayanan yang dilakukan, keluarga Uli yang menderita keguguran kandungan akhirnya berencana akan menuntut pihak RSUD dr Pirngadi Medan. “Ini akibat keterlambatan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dr Pirngadi Medan, sehingga proses perpindahan ke Rumah Sakit Haji menyebabkan keterlambatan penanganan hingga berujung kematian bayi putri saya di dalam kandungan,” kesal Sidauruk. (ris/ila)

 

 

 

“Kita minta agar Dirut Rumah Sakit dr Pirngadi Medan dievaluasi kembali. Bahkan, wali kota berhak melakukan pergantian jika memang telah terjadi kesalahan fatal terkait pelayanan di rumah sakit tersebut yang mengakibatkan meninggalnya salah satu keluarga pasien akibat diduga diterlantarkan sampai tiga jam lamanya tanpa mendapatkan perawatan,” papar Wong.

Menurut Wong, sesuai dengan Undang-Undang 1945 yang diatur pada UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 pada pasal 32, ayat (1) dan(2) disebutkan, bahwa dalam keadaan darurat fasilitas kesehatan pemerintah/swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan mencegah kecacatan terlebih dahulu, serta dilarang menolak pasien.

“Jika merunut kepada UU Kesehatan tersebut, Rumah Sakit dr Pirngadi Medan bisa dituntut pidana oleh keluarga pasien akibat telah melakukan penelantaran karena sedang membutuhkan pertolongan saat hendak melahirkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, PMH Sidauruk, orangtua dari Uli Yusdini (34) kesal terhadap pelayanan di RSUD dr Pirngadi Medan karena diduga telah menelantarkan anaknya yang hendak membutuhkan pertolongan ketika dibawa ke sana untuk melahirkan anak pertama.

Ketika itu, kata Sidauruk, anaknya sempat di rawat di RS Advent Jalan Gatot Subroto Medan selama satu hari, dengan memakai fasilitas BPJS Kesehatan. Namun, karena pihak RS Advent tidak memiliki fasilitas untuk persalinan.

Akhirnya, pasien Uli dibawa keluarganya ke RSUD dr Pirngadi Medan. Namun sesampainya di sana bukannya mendapatkan pertolongan hanya dibiarkan menunggu di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 3 jam.

“Tiga jam lamanya kami hanya dibiarkan di ruangan IGD, tanpa ada pertolongan sama sekali terhadap putri saya yang sudah kritis hendak melahirkan. Karena khawatir diputuskan melarikan mereka ke RS Haji Medan. Namun, setelah mendapatkan perawatan kabar buruk diperoleh karena bayi yang ada didalam kandungan putri saya sudah tidak bernyawa lagi semenjak tiba,” ungkap ayah yang memiliki 6 orang anak ini.

Akibat dari keterlambatan pelayanan yang dilakukan, keluarga Uli yang menderita keguguran kandungan akhirnya berencana akan menuntut pihak RSUD dr Pirngadi Medan. “Ini akibat keterlambatan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dr Pirngadi Medan, sehingga proses perpindahan ke Rumah Sakit Haji menyebabkan keterlambatan penanganan hingga berujung kematian bayi putri saya di dalam kandungan,” kesal Sidauruk. (ris/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/