25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Ancam Buka LHKPN OK Arya

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Mantan Bupati Batu Bara Ok Arya Zulkarnain ( tengah ) bersama Helman Herdadi ( kiri ) dan Sujendi Tarsono alias Ayen ( kanan ) memberikan kesaksian saat menjalani sidang terkait gratifikasi infrastruktur di Batu Baru, di Pengadilan Negeri, Medan, Kamis (15/3)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai membantah pertanyaan, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam membuka LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkarnain. Hal itu disampaikan seorang JPU dalam sidang lanjut yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/3). JPU itu terlihat berang ketika OK Arya mengaku kalau uang yang begitu banyak yang terdapat dalam catatan yang disita JPU, bersumber dari gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya juga pegawai negeri, saya tahu hitungannya bagaimana. Belum lagi saya buka LHKPN Bapak. Nanti kalau Bapak masih bantah terus dengan pertanyaan kami, nanti saya buka LHKPN Bapak,” ujar JPU tersebut.

Lebih lanjut, JPU menyebut gaji OK Arya cuma Rp5 juta, namun bisa berikan uang Rp450 juta dan mengutangkan Rp150 juta. Oleh karena itu, JPU menanyakan uang apa dan sumbernya dari mana. Menyikapi itu, OK Arya mengaku kalau dirinya berbisnis.

Dikatakan OK, dirinya terkadang mendapatkan komisi karena merekomendasikan tanah pada orang yang hendak beli tanah. Selain itu, OK mengaku ada bisnis lain. Namun OK tidak bisa menguraikannya, karena sudah lama. Ditegaskan OK, uang miliknya itu berputar-putar di situ saja.

“Bapak jadi Bupati terima-terima uang. Ini pemberian dilaporkan tidak? Bapak pernah lapor gratifikasi tidak? Ini jadi bulat lagi loh. Bapak kalau semakin tak jujur, Bapak akan saya kejar lagi uangnya dari mana. Bapak pernah melaporkan ini sebagai gratifikasi, dari jual tanah dapat komisi,” jawab JPU atas pernyataan OK.

Sebelumnya, OK mengaku jika catatan yang disita JPU itu adalah catatan utang orang padanya. Untuk nama-nama yang tertulis dalam catatan itu seperti Lukman Hakim, Bistok, Ismar Kombi, Ucok, Ali Ata dan jay, OK mengaku, adalah Kadis-Kadisnya.

Berdasarkan pernyataan OK itu, JPU bertanya kenapa Kepala Dinas berutang kepada Bupati. Selain itu, JPU bertanya apakah utang yang dimaksud adalah utang atas setoran proyek. “Begini Pak, kalau awal tahun anggaran kadang-kadang APBD belum diketok, uang belum keluar, kita mendahului Pak,” ujar OK.

Selain itu, sebelumnya OK mengaku uang suap proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Batubara pada 2017 dititipkan kepada pemilik showroom Ada Jadi Mobil Sujendi Tarsono alias Ayen di Medan.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Mantan Bupati Batu Bara Ok Arya Zulkarnain ( tengah ) bersama Helman Herdadi ( kiri ) dan Sujendi Tarsono alias Ayen ( kanan ) memberikan kesaksian saat menjalani sidang terkait gratifikasi infrastruktur di Batu Baru, di Pengadilan Negeri, Medan, Kamis (15/3)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai membantah pertanyaan, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam membuka LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkarnain. Hal itu disampaikan seorang JPU dalam sidang lanjut yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/3). JPU itu terlihat berang ketika OK Arya mengaku kalau uang yang begitu banyak yang terdapat dalam catatan yang disita JPU, bersumber dari gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya juga pegawai negeri, saya tahu hitungannya bagaimana. Belum lagi saya buka LHKPN Bapak. Nanti kalau Bapak masih bantah terus dengan pertanyaan kami, nanti saya buka LHKPN Bapak,” ujar JPU tersebut.

Lebih lanjut, JPU menyebut gaji OK Arya cuma Rp5 juta, namun bisa berikan uang Rp450 juta dan mengutangkan Rp150 juta. Oleh karena itu, JPU menanyakan uang apa dan sumbernya dari mana. Menyikapi itu, OK Arya mengaku kalau dirinya berbisnis.

Dikatakan OK, dirinya terkadang mendapatkan komisi karena merekomendasikan tanah pada orang yang hendak beli tanah. Selain itu, OK mengaku ada bisnis lain. Namun OK tidak bisa menguraikannya, karena sudah lama. Ditegaskan OK, uang miliknya itu berputar-putar di situ saja.

“Bapak jadi Bupati terima-terima uang. Ini pemberian dilaporkan tidak? Bapak pernah lapor gratifikasi tidak? Ini jadi bulat lagi loh. Bapak kalau semakin tak jujur, Bapak akan saya kejar lagi uangnya dari mana. Bapak pernah melaporkan ini sebagai gratifikasi, dari jual tanah dapat komisi,” jawab JPU atas pernyataan OK.

Sebelumnya, OK mengaku jika catatan yang disita JPU itu adalah catatan utang orang padanya. Untuk nama-nama yang tertulis dalam catatan itu seperti Lukman Hakim, Bistok, Ismar Kombi, Ucok, Ali Ata dan jay, OK mengaku, adalah Kadis-Kadisnya.

Berdasarkan pernyataan OK itu, JPU bertanya kenapa Kepala Dinas berutang kepada Bupati. Selain itu, JPU bertanya apakah utang yang dimaksud adalah utang atas setoran proyek. “Begini Pak, kalau awal tahun anggaran kadang-kadang APBD belum diketok, uang belum keluar, kita mendahului Pak,” ujar OK.

Selain itu, sebelumnya OK mengaku uang suap proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Batubara pada 2017 dititipkan kepada pemilik showroom Ada Jadi Mobil Sujendi Tarsono alias Ayen di Medan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/