31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ayen Kumpulkan Fee 10 Persen

Foto:( AGUS SP/Sumut Pos
KASUS SUAP: Para saksi kasus suap mantan Bupati Batubara OK Arya saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Nama Ayen alias Sujendi Tarsono, pria keturunan Thionghoa yang merupakan kepercayaan mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, ikut terseret dalam sidang lanjutan kasus suap senilai Rp8,055 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/2) siang.

Pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara di tahun 2016-2017, sudah ditetapkan fee 10 persen dari total anggaran proyek untuk OK Arya Zulkarnain, yang dikumpulkan oleh Ayen.

Hal ini diungkapkan saksi, Mangapul Butarbutar alias Apul yang hadir memberikan keterangan  untuk terdakwa OK Arya Zulkarnain serta mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi. “Ayen bilang ada fee 10 persen untuk Bapak Bupati. Ya kami menyanggupi,” ungkap Mangapul di hadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo.

Mangapul mengatakan, seluruh fee proyek 10 persen untuk OK Arya Zulkarnain dikumpulkan dan diberikan kepada Ayen. Kemudian, diserahkan kepada OK Arya Zulkarnain. Saksi menyebutkan, Ayen menjadi kordinator untuk seluruh kontraktor yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.

Mangapul mengaku, memberikan uang fee Rp1,7 miliar untuk proyek lanjutan peningkatan ruas jalan simpang empat timbangan dan jalan lima puluh, Kabupaten Batubara di tahun 2017. “Uang Rp1,7 miliar itu, saya berikan dalam tiga tahap melalui Pak Ayen. Pertama diserahkan di Showroom Mobilnya di Jalan Gatot Suborot Medan, Cek dan uang tunai,” jelas Mangapul.

Untuk memuluskan mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara 2017, sejumlah pengusaha atau rekan (kontraktor) dikumpulkan oleh Ayen dan Helman Herdadi sejak bulan Maret hingga September 2017 di sejumlah. Seperti, Tree Mon Cafe Lippo Mall Jalan Diponegoro, Hotel Grand Kanaya di Jalan Darussalam Medan dan Showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot Suboroto yang merupakan showroom milik Ayen sendiri.

“Dalam pertemuan beberapa kali itu, Ayen membicarakan fee 10 persen untuk Pak Bupati. Untuk di Grand Kanaya, Pak Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi bilang, ada kuenya itu. Maksudnya, list proyek. Di situ dikasih tahu syarat-syaratnya untuk mendapatkan kue itu,” tutur Mangapul.

Saat ditanya Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Ariawan Agustitiartono soal keuntungan yang diproleh dari proyek tersebut, Mengapul mengaku hanya mendapatkan keuntungan 5 persen saja.

“Yang gak kerja dapat 10 persen, sedangkan yang kerja cuma 5 persen,” hardik Ariawan dengan suara keras di dalam ruang sidang tersebut.

Dalam persidangan ini, selain Mangapul Butarbutar, Penuntut Umum KPK juga menghadiri saksi lainnya, yakni Frenky Wijaya, M Marbun, Marigan Situmorang, Syaiful Azhar, Bachtiar Panjaitan. Dalam keterangan para saksi ini, seluruhnya dikendalikan dan harus melalui kordinasi dari Ayen.

Foto:( AGUS SP/Sumut Pos
KASUS SUAP: Para saksi kasus suap mantan Bupati Batubara OK Arya saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Nama Ayen alias Sujendi Tarsono, pria keturunan Thionghoa yang merupakan kepercayaan mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, ikut terseret dalam sidang lanjutan kasus suap senilai Rp8,055 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/2) siang.

Pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara di tahun 2016-2017, sudah ditetapkan fee 10 persen dari total anggaran proyek untuk OK Arya Zulkarnain, yang dikumpulkan oleh Ayen.

Hal ini diungkapkan saksi, Mangapul Butarbutar alias Apul yang hadir memberikan keterangan  untuk terdakwa OK Arya Zulkarnain serta mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi. “Ayen bilang ada fee 10 persen untuk Bapak Bupati. Ya kami menyanggupi,” ungkap Mangapul di hadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo.

Mangapul mengatakan, seluruh fee proyek 10 persen untuk OK Arya Zulkarnain dikumpulkan dan diberikan kepada Ayen. Kemudian, diserahkan kepada OK Arya Zulkarnain. Saksi menyebutkan, Ayen menjadi kordinator untuk seluruh kontraktor yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.

Mangapul mengaku, memberikan uang fee Rp1,7 miliar untuk proyek lanjutan peningkatan ruas jalan simpang empat timbangan dan jalan lima puluh, Kabupaten Batubara di tahun 2017. “Uang Rp1,7 miliar itu, saya berikan dalam tiga tahap melalui Pak Ayen. Pertama diserahkan di Showroom Mobilnya di Jalan Gatot Suborot Medan, Cek dan uang tunai,” jelas Mangapul.

Untuk memuluskan mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara 2017, sejumlah pengusaha atau rekan (kontraktor) dikumpulkan oleh Ayen dan Helman Herdadi sejak bulan Maret hingga September 2017 di sejumlah. Seperti, Tree Mon Cafe Lippo Mall Jalan Diponegoro, Hotel Grand Kanaya di Jalan Darussalam Medan dan Showroom Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot Suboroto yang merupakan showroom milik Ayen sendiri.

“Dalam pertemuan beberapa kali itu, Ayen membicarakan fee 10 persen untuk Pak Bupati. Untuk di Grand Kanaya, Pak Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdadi bilang, ada kuenya itu. Maksudnya, list proyek. Di situ dikasih tahu syarat-syaratnya untuk mendapatkan kue itu,” tutur Mangapul.

Saat ditanya Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Ariawan Agustitiartono soal keuntungan yang diproleh dari proyek tersebut, Mengapul mengaku hanya mendapatkan keuntungan 5 persen saja.

“Yang gak kerja dapat 10 persen, sedangkan yang kerja cuma 5 persen,” hardik Ariawan dengan suara keras di dalam ruang sidang tersebut.

Dalam persidangan ini, selain Mangapul Butarbutar, Penuntut Umum KPK juga menghadiri saksi lainnya, yakni Frenky Wijaya, M Marbun, Marigan Situmorang, Syaiful Azhar, Bachtiar Panjaitan. Dalam keterangan para saksi ini, seluruhnya dikendalikan dan harus melalui kordinasi dari Ayen.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/