22.6 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Ibu-ibu Pedagang Ikuti Sidang di Teras PN sambil Makan Sirih

Foto: Fitra/PM Ibu-ibu pedagang Sutomo mengikuti sidang perdana di PTUN Medan, dengan duduk manis di teras PN sambil makan sirih, Rabu (15/4/2015).
Foto: Fitra/PM
Ibu-ibu pedagang Sutomo mengikuti sidang perdana di PTUN Medan, dengan duduk manis di teras PN sambil makan sirih, Rabu (15/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan pedagang Pusat Pasar Medan yang direlokasi ke Pasar Induk, Medan Tuntungan, kembali mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, di Jalan Bunga Raya, Medan Selayang, Rabu (15/4) pagi.

Kedatangan ratusan pedagang tersebut guna menunggu hasil persidangan terkait gugatan Surat Keputusan (SK) Walikota Medan Nomor 593/ 1759.K/ 2014 tanggal 14 Agustus 2014, yang dilayangkannya pada Senin (6/4) pekan lalu.

Ratusan pedagang tersebut memadati halaman kantor PTUN Medan. Mereka duduk bersila di teras dan pekarangan kantor tersebut dengan tertib. Sembari memakan sirih, sesekali pandangan mereka mengarah ke ruang persidangan.

Sidang agenda persiapan yang berlangsung tertutup itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andry Asini didampingi dua anggota Majelis Hakim, A Rizki Ardiansyah SH MA dan I Gede Eka Putra SH.

Turut hadir penggugat, yakni pengurus P4M Roma Simaremare dan Surbakti, sedangkan pihak tergugat dari pihak Walikota Medan tak menghadiri sidang tersebut.

Setelah selesai persidangan yang berlangsung hampir satu jam itu, Roma Simaremare, langsung menemui ratusan pedagang di halaman kantor PTUN.

“Ini masih sidang perdana, masih banyak lagi prosesnya. Hari ini hanya sidang persiapan yang membahas tentang proses adminitrasi dan sedang dibenahi. Pihak Walikota sendiri tidak menghadiri sidang hari ini,” kata Roma Simaremare.

Sidang periapan gugatan keputasan Walikota Medan Nomor 593/1759.K/2014 tertanggal 14 Agustus 2014, tentang status penggunaan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan sebagai Pasar Induk Medan Tuntungan, kata dia akan dilanjutkan kembali Rabu (22/4) mendatang. “Sidang ini akan dilanjutkan minggu depan. Kita pedagang meminta agar penertiban bisa ditunda selama delapan bulan ke depan. Jadi selama persidangan ini pedagang tetap berjualan seperti biasa di Pusat Pasar,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum P4M, Hendri Sianturi SH, didampingi Erwin Gading Lingga SH MH menjabarkan, selama pihak PTUN belum mengeluarkan keputasan yang inkrah, Walikota Medan tidak bisa melakukan kegiatan atau penertiban apapun di kawasan Pusat Pasar Medan. “Walikota harus mematuhi hukum. Jadi selama proses gugatan ini, pedagang tetap boleh melakukan jualan,” kata Hendri.

Untuk itu, dia meminta kepada Walikota Medan tidak mengambil tindakan sebelum keputusan PTUN dikeluarkan. “Pada prinsipnya karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, para pedagang mengharapkan agar Walikota tidak mengambil tindakan seperti sebelumnya, agar pedagang tetap bisa berdagang selama keputusan belum keluar,” tambahnya.

Foto: Fitra/PM Ibu-ibu pedagang Sutomo mengikuti sidang perdana di PTUN Medan, dengan duduk manis di teras PN sambil makan sirih, Rabu (15/4/2015).
Foto: Fitra/PM
Ibu-ibu pedagang Sutomo mengikuti sidang perdana di PTUN Medan, dengan duduk manis di teras PN sambil makan sirih, Rabu (15/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan pedagang Pusat Pasar Medan yang direlokasi ke Pasar Induk, Medan Tuntungan, kembali mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, di Jalan Bunga Raya, Medan Selayang, Rabu (15/4) pagi.

Kedatangan ratusan pedagang tersebut guna menunggu hasil persidangan terkait gugatan Surat Keputusan (SK) Walikota Medan Nomor 593/ 1759.K/ 2014 tanggal 14 Agustus 2014, yang dilayangkannya pada Senin (6/4) pekan lalu.

Ratusan pedagang tersebut memadati halaman kantor PTUN Medan. Mereka duduk bersila di teras dan pekarangan kantor tersebut dengan tertib. Sembari memakan sirih, sesekali pandangan mereka mengarah ke ruang persidangan.

Sidang agenda persiapan yang berlangsung tertutup itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andry Asini didampingi dua anggota Majelis Hakim, A Rizki Ardiansyah SH MA dan I Gede Eka Putra SH.

Turut hadir penggugat, yakni pengurus P4M Roma Simaremare dan Surbakti, sedangkan pihak tergugat dari pihak Walikota Medan tak menghadiri sidang tersebut.

Setelah selesai persidangan yang berlangsung hampir satu jam itu, Roma Simaremare, langsung menemui ratusan pedagang di halaman kantor PTUN.

“Ini masih sidang perdana, masih banyak lagi prosesnya. Hari ini hanya sidang persiapan yang membahas tentang proses adminitrasi dan sedang dibenahi. Pihak Walikota sendiri tidak menghadiri sidang hari ini,” kata Roma Simaremare.

Sidang periapan gugatan keputasan Walikota Medan Nomor 593/1759.K/2014 tertanggal 14 Agustus 2014, tentang status penggunaan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan sebagai Pasar Induk Medan Tuntungan, kata dia akan dilanjutkan kembali Rabu (22/4) mendatang. “Sidang ini akan dilanjutkan minggu depan. Kita pedagang meminta agar penertiban bisa ditunda selama delapan bulan ke depan. Jadi selama persidangan ini pedagang tetap berjualan seperti biasa di Pusat Pasar,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum P4M, Hendri Sianturi SH, didampingi Erwin Gading Lingga SH MH menjabarkan, selama pihak PTUN belum mengeluarkan keputasan yang inkrah, Walikota Medan tidak bisa melakukan kegiatan atau penertiban apapun di kawasan Pusat Pasar Medan. “Walikota harus mematuhi hukum. Jadi selama proses gugatan ini, pedagang tetap boleh melakukan jualan,” kata Hendri.

Untuk itu, dia meminta kepada Walikota Medan tidak mengambil tindakan sebelum keputusan PTUN dikeluarkan. “Pada prinsipnya karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, para pedagang mengharapkan agar Walikota tidak mengambil tindakan seperti sebelumnya, agar pedagang tetap bisa berdagang selama keputusan belum keluar,” tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/