29.7 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Ibu-ibu Pedagang Ikuti Sidang di Teras PN sambil Makan Sirih

Setelah persidangan tersebut selesai, pedagang yang mayoritas wanita itu pun membubarkan diri dengan tertib.

Seperti diketahui, terkait dengan penertiban pedagang Pusat Pasar, ratusan pedagang yang menamakan Persatuan Pedagang Pusat Pasar Medan (P4M), menggugat keputusan Walikota Medan Nomor 593/1759.K/ 2014 tanggal 14 Agustus 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (6/4) lalu. Pedagang menganggap keputusan itu hanya sepihak.

 

Harus Angkat Kaki

Sementara itu, sebagian pedagang yang masih memilih bertahan di seputaran Jalan Sutomo, gelisah menyusul surat yang disampaikan PD Pasar Kota Medan, untuk segera angkat kaki dari sana. “Tadi padi (kemarin-red) kami dapat surat dari PD Pasar untuk tidak berjualan kembali,” kata Br Tarigan, seorang pedagang di Jalan Seram, Rabu (15/4) sore.

Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang, mengatakan kalau pihaknya memang telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pedagang di kawasan Sutomo untuk mengosongkan kawasan tersebut, dan bersedia dipindah ke Pasar Induk.

“Suratnya tadi pagilah sudah kami berikan kepada seluruh pedagang di sana. Dalam surat itu kami meminta agar pedagang dapat segera mengosongkan kawasan Jalan Sutomo, baik di Jalan Seram, Jalan Veteran, Jalan Bintang, Jalan Bulan maupun Jalan Veteran dan lainnya itu agar dapat pindah ke pasar Induk yang telah kami sediakan,” ujarnya.

Beny mengaku, pihaknya tidak mengurusi persoalan di PTUN. “Kalau pedagang mau menuntut itu sah saja, tidak menjadi masalah. Namun yang pasti pengosongan Jalan Sutomo itu tetap harus kami lakukan dan tidak ada kaitannya dengan gugatan mereka ke PTUN. Sebab kita sudah operasionalkan pasar induk, lagi pula kita juga akan melakukan penataan kota,” jelasnya. (dik/smg/fit)

Setelah persidangan tersebut selesai, pedagang yang mayoritas wanita itu pun membubarkan diri dengan tertib.

Seperti diketahui, terkait dengan penertiban pedagang Pusat Pasar, ratusan pedagang yang menamakan Persatuan Pedagang Pusat Pasar Medan (P4M), menggugat keputusan Walikota Medan Nomor 593/1759.K/ 2014 tanggal 14 Agustus 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (6/4) lalu. Pedagang menganggap keputusan itu hanya sepihak.

 

Harus Angkat Kaki

Sementara itu, sebagian pedagang yang masih memilih bertahan di seputaran Jalan Sutomo, gelisah menyusul surat yang disampaikan PD Pasar Kota Medan, untuk segera angkat kaki dari sana. “Tadi padi (kemarin-red) kami dapat surat dari PD Pasar untuk tidak berjualan kembali,” kata Br Tarigan, seorang pedagang di Jalan Seram, Rabu (15/4) sore.

Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang, mengatakan kalau pihaknya memang telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pedagang di kawasan Sutomo untuk mengosongkan kawasan tersebut, dan bersedia dipindah ke Pasar Induk.

“Suratnya tadi pagilah sudah kami berikan kepada seluruh pedagang di sana. Dalam surat itu kami meminta agar pedagang dapat segera mengosongkan kawasan Jalan Sutomo, baik di Jalan Seram, Jalan Veteran, Jalan Bintang, Jalan Bulan maupun Jalan Veteran dan lainnya itu agar dapat pindah ke pasar Induk yang telah kami sediakan,” ujarnya.

Beny mengaku, pihaknya tidak mengurusi persoalan di PTUN. “Kalau pedagang mau menuntut itu sah saja, tidak menjadi masalah. Namun yang pasti pengosongan Jalan Sutomo itu tetap harus kami lakukan dan tidak ada kaitannya dengan gugatan mereka ke PTUN. Sebab kita sudah operasionalkan pasar induk, lagi pula kita juga akan melakukan penataan kota,” jelasnya. (dik/smg/fit)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/