30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Perda Penanggulangan Kemiskinan Tak Berjalan Maksimal karena Tak Ada Perwal

M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Nomor 5/2015.
Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan STM Ujung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (13/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Medan. Namun, dari perda yang berjumlah sekitar 20 lebih, banyak yang tak didukung atau belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Akibatnya, sejumlah Perda yang ada tidak dapat berjalan secara maksimal.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengatakan, Perda yang tak didukung Perwal salah satunya Perda Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Padahal, adanya perda tersebut merupakan upaya Pemko Medan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan.

“Perda yang dibuat tanpa adanya Perwal bagai ‘tong kosong nyaring bunyinya’. Kenapa saya bilang begitu, karena untuk apa banyak Perda yang dibuat toh Pemko Medan terkesan tidak mau menjalankannya. Karena banyak sekali Perda yang tidak berjalan akibat tidak adanya Perwal,” ungkap Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan STM Ujung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (13/4).

Menurut Irsal, adanya Perda tanpa didukung Perwal menjadi polemik. Padahal, jika Perda Penanggulangan Kemiskinan bisa berjalan secara maksimal tentu jumlah orang miskin khususnya di Medan diyakini semakin berkurang setiap tahunnya. Informasi yang didapat, data warga miskin Kota Medan mencapai sekitar 129 ribu lebih keluarga. Namun, dari jumlah itu penerima Progam Keluarga Harapan (PKH) masih 52 ribu lebih.

“Insya Allah angka kemiskinan di Kota Medan bisa berkurang setiap tahun, apabila Perda Penanggulangan Kemiskinan dijalankan dengan optimal. Bahkan, kami berkeyakinan tahun 2021 jumlahnya tidak lagi signifikan,” katanya.

Keyakinan berkurangnya jumlah orang miskin di Medan, sambung Irsal, bukan tanpa dasar. Sebab, ada alokasi 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang disisihkan untuk penanggulangan angka kemiskinan. “Karena tidak dijalankannya perda itu secara maksimal, justru angka kemiskinan di Medan malah bertambah,” cetusnya.

Untuk itu, lanjut dia, Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota didorong untuk lebih semangat lagi menjalankan Perda yang telah diterbitkan dengan cara segera mengeluarkan Perwalnya. “Sekali lagi saya sampaikan, bahwa Perda tanpa Perwal ibarat tong kosong nyaring bunyinya. Buat apa ada Perda bila tak dijalankan tanpa Perwal,” ucapnya. (ris/ila)

M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Nomor 5/2015.
Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan STM Ujung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (13/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Medan. Namun, dari perda yang berjumlah sekitar 20 lebih, banyak yang tak didukung atau belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Akibatnya, sejumlah Perda yang ada tidak dapat berjalan secara maksimal.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengatakan, Perda yang tak didukung Perwal salah satunya Perda Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Padahal, adanya perda tersebut merupakan upaya Pemko Medan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan.

“Perda yang dibuat tanpa adanya Perwal bagai ‘tong kosong nyaring bunyinya’. Kenapa saya bilang begitu, karena untuk apa banyak Perda yang dibuat toh Pemko Medan terkesan tidak mau menjalankannya. Karena banyak sekali Perda yang tidak berjalan akibat tidak adanya Perwal,” ungkap Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan STM Ujung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (13/4).

Menurut Irsal, adanya Perda tanpa didukung Perwal menjadi polemik. Padahal, jika Perda Penanggulangan Kemiskinan bisa berjalan secara maksimal tentu jumlah orang miskin khususnya di Medan diyakini semakin berkurang setiap tahunnya. Informasi yang didapat, data warga miskin Kota Medan mencapai sekitar 129 ribu lebih keluarga. Namun, dari jumlah itu penerima Progam Keluarga Harapan (PKH) masih 52 ribu lebih.

“Insya Allah angka kemiskinan di Kota Medan bisa berkurang setiap tahun, apabila Perda Penanggulangan Kemiskinan dijalankan dengan optimal. Bahkan, kami berkeyakinan tahun 2021 jumlahnya tidak lagi signifikan,” katanya.

Keyakinan berkurangnya jumlah orang miskin di Medan, sambung Irsal, bukan tanpa dasar. Sebab, ada alokasi 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang disisihkan untuk penanggulangan angka kemiskinan. “Karena tidak dijalankannya perda itu secara maksimal, justru angka kemiskinan di Medan malah bertambah,” cetusnya.

Untuk itu, lanjut dia, Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota didorong untuk lebih semangat lagi menjalankan Perda yang telah diterbitkan dengan cara segera mengeluarkan Perwalnya. “Sekali lagi saya sampaikan, bahwa Perda tanpa Perwal ibarat tong kosong nyaring bunyinya. Buat apa ada Perda bila tak dijalankan tanpa Perwal,” ucapnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/