32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terkait Bangunan Ruko di Ringroad Rubuh, Pemilik Bebas Sanksi Administratif

Sutan Siregar/sumut pos
EKSKAVATOR: Dua ekskavator berada di lokasi bangunan kafe yang rubuh di Jalan Ringroad.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik ruko berlantai empat yang dijadikan tempat usaha Cafe Big White Coffee Tea Tarik, Ayam Cabe Jogja dan Venezia Refleksi Family, tampaknya bisa bernafas lega Sebab, dirinya bebas terjerat dari sanksi administrasi, di mana ruko yang terletak di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Kecamatan Medan Sunggal itu, roboh pada Senin (8/4) petang lalu.

Kepala Dinas Perumakan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, Benny Iskandar mengakui, untuk perubuhan bangunan, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus. Namun, untuk perubuhan cagar budaya, pihaknya mengawasi. Artinya, bangunan di luar dari cagar budaya tidak perlu ada izin atau proses administratif.

“Sebelumnya pernah ada aturan yang mengatur tentang perubuhan bangunan pada 1998, setiap bangunan baik cagar budaya maupun di luar itu wajib ada izin perubuhannya. Namun tidak ada sanksi dalam aturan tersebut apabila tak mengurus izin perubuhan,” ujar Benny.

Benny menyebutkan, jika memang benar-benar rubuh karena tidak disengaja, maka tanggung jawabnya adalah pemilik bangunan dan yang membangun. Tapi, karena tidak ada korban jiwa maupun luka cacat permanen, maka bisa dilakukan penyelesaiannya dengan musyawarah terhadap pihak yang dirugikan. Artinya, selama tidak ada korban jiwa maupun cacat, tidak masuk dalam ranah hukum. Kecuali, sebaliknya ada korban jiwa dan cacat permanen maka menyangkut masalah hukum.

“Sepanjang tidak ada korban jiwa dan cacat, bukan kelalaian tapi mungkin ada kesalahan. Mau kita beri sanksi administrasi, juga bingung karena tidak ada payung hukum yang mengatur. Apalagi, pemilik ruko sudah mengalami kerugian akibat runtuhnya bangunan tersebut yang diperkirakan Rp7 miliar,” kata Benny.

Benny mengaku, hasil laporan investigasi yang dilakukan pihaknya tidak ada korban jiwa maupun luka cacat permanen akibat peristiwa itu. Hanya ada, korban luka yang merupakan warga setempat akibat terkena material bangunan.

“Runtuhnya bangunan itu bukan faktor disengaja, melainkan benar-benar tidak sengaja. Apabila disengaja, maka menggunakan metode atau cara tertentu untuk merubuhkannya. Makanya, kenapa tidak ada korban jiwa, sepertinya pemilik bangunan sudah tahu bahwa kondisi ruko mau runtuh sehingga dua hari sebelumnya sudah meliburkan para pegawai yang bekerja,” ujar Benny yang ditemui di kantornya, kemarin.

Menurut Benny, kemungkinan pemilik bangunan sudah melihat adanya gejala-gejala mau roboh, seperti keretakkan pada dinding. Namun, untuk penyebab keretakkan belum diketahui pasti karena sudah ditangani pihak kepolisian.

“Ada dugaan kelalaian atau kesalahan dalam membangun ruko itu. Misalnya, bangunan ruko itu adalah bangunan lama. Kemudian, pemilik ruko menambah bangunan baru di atasnya karena sudah percaya mampu bertahan struktur bangunannya. Ternyata pada bangunan ruko lama, pemiliknya tidak mengetahui bangunan itu misalnya mengunakan besi yang tidak sesuai speknya untuk ditingkatkan ke atas. Sebab, awalnya bukan dia yang bangunan,” ungkapnya.

Diutarakan Benny, dari hasil investigasi juga kemungkinan robohnya bangunan disebabkan pada bagian tengah, yang mungkin belum dilakukan pengujian oleh pemiliknya. “Kemungkinan ketika diuji oleh pemiliknya, hanya dilakukan pada beberapa titik dan tidak semua. Kalau semua diuji, harus mengeluarkan biaya besar,” ucapnya.

Dia menghimbau, atas insiden ini yang merupakan kasus pertama kali maka pengurusan penambahan bangunan bertingkat diperketat izinnya. Dengan kata lain, dilakukan kroscek secara mendalam ke lapangan untuk memastikan apakah benar-benar layak. Artinya, sebelum izinnya dikeluarkan, dicek keseluruhan struktur bangunannya dan gambar desain bangunan tidak bisa dipedomani.

“Dua hari setelah kejadian tersebut, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi ahli konstruksi untuk konsultasi. Bahkan, berencana membuat regulasi terkait dari peristiwa itu. Regulasi tersebut menyangkut tata cara apabila bangunan ditingkatkan, seperti SOP (Standar Operasional Prosedur) dan lain sebagainya,” pungkas dia.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengatakan, apapun yang disampaikan Kadis Perkim sah-sah saja. Namun demikian, dia harus sampaikan itu nanti pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dijadwalkan Selasa (16/4). “Kalau dia bilang seperti itu silahkan saja, tapi yang penting dia harus hadir pada RDP yang direncanakan besok (hari ini, Red),” ujarnya. (ris/ila)

Sutan Siregar/sumut pos
EKSKAVATOR: Dua ekskavator berada di lokasi bangunan kafe yang rubuh di Jalan Ringroad.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik ruko berlantai empat yang dijadikan tempat usaha Cafe Big White Coffee Tea Tarik, Ayam Cabe Jogja dan Venezia Refleksi Family, tampaknya bisa bernafas lega Sebab, dirinya bebas terjerat dari sanksi administrasi, di mana ruko yang terletak di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Kecamatan Medan Sunggal itu, roboh pada Senin (8/4) petang lalu.

Kepala Dinas Perumakan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, Benny Iskandar mengakui, untuk perubuhan bangunan, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus. Namun, untuk perubuhan cagar budaya, pihaknya mengawasi. Artinya, bangunan di luar dari cagar budaya tidak perlu ada izin atau proses administratif.

“Sebelumnya pernah ada aturan yang mengatur tentang perubuhan bangunan pada 1998, setiap bangunan baik cagar budaya maupun di luar itu wajib ada izin perubuhannya. Namun tidak ada sanksi dalam aturan tersebut apabila tak mengurus izin perubuhan,” ujar Benny.

Benny menyebutkan, jika memang benar-benar rubuh karena tidak disengaja, maka tanggung jawabnya adalah pemilik bangunan dan yang membangun. Tapi, karena tidak ada korban jiwa maupun luka cacat permanen, maka bisa dilakukan penyelesaiannya dengan musyawarah terhadap pihak yang dirugikan. Artinya, selama tidak ada korban jiwa maupun cacat, tidak masuk dalam ranah hukum. Kecuali, sebaliknya ada korban jiwa dan cacat permanen maka menyangkut masalah hukum.

“Sepanjang tidak ada korban jiwa dan cacat, bukan kelalaian tapi mungkin ada kesalahan. Mau kita beri sanksi administrasi, juga bingung karena tidak ada payung hukum yang mengatur. Apalagi, pemilik ruko sudah mengalami kerugian akibat runtuhnya bangunan tersebut yang diperkirakan Rp7 miliar,” kata Benny.

Benny mengaku, hasil laporan investigasi yang dilakukan pihaknya tidak ada korban jiwa maupun luka cacat permanen akibat peristiwa itu. Hanya ada, korban luka yang merupakan warga setempat akibat terkena material bangunan.

“Runtuhnya bangunan itu bukan faktor disengaja, melainkan benar-benar tidak sengaja. Apabila disengaja, maka menggunakan metode atau cara tertentu untuk merubuhkannya. Makanya, kenapa tidak ada korban jiwa, sepertinya pemilik bangunan sudah tahu bahwa kondisi ruko mau runtuh sehingga dua hari sebelumnya sudah meliburkan para pegawai yang bekerja,” ujar Benny yang ditemui di kantornya, kemarin.

Menurut Benny, kemungkinan pemilik bangunan sudah melihat adanya gejala-gejala mau roboh, seperti keretakkan pada dinding. Namun, untuk penyebab keretakkan belum diketahui pasti karena sudah ditangani pihak kepolisian.

“Ada dugaan kelalaian atau kesalahan dalam membangun ruko itu. Misalnya, bangunan ruko itu adalah bangunan lama. Kemudian, pemilik ruko menambah bangunan baru di atasnya karena sudah percaya mampu bertahan struktur bangunannya. Ternyata pada bangunan ruko lama, pemiliknya tidak mengetahui bangunan itu misalnya mengunakan besi yang tidak sesuai speknya untuk ditingkatkan ke atas. Sebab, awalnya bukan dia yang bangunan,” ungkapnya.

Diutarakan Benny, dari hasil investigasi juga kemungkinan robohnya bangunan disebabkan pada bagian tengah, yang mungkin belum dilakukan pengujian oleh pemiliknya. “Kemungkinan ketika diuji oleh pemiliknya, hanya dilakukan pada beberapa titik dan tidak semua. Kalau semua diuji, harus mengeluarkan biaya besar,” ucapnya.

Dia menghimbau, atas insiden ini yang merupakan kasus pertama kali maka pengurusan penambahan bangunan bertingkat diperketat izinnya. Dengan kata lain, dilakukan kroscek secara mendalam ke lapangan untuk memastikan apakah benar-benar layak. Artinya, sebelum izinnya dikeluarkan, dicek keseluruhan struktur bangunannya dan gambar desain bangunan tidak bisa dipedomani.

“Dua hari setelah kejadian tersebut, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi ahli konstruksi untuk konsultasi. Bahkan, berencana membuat regulasi terkait dari peristiwa itu. Regulasi tersebut menyangkut tata cara apabila bangunan ditingkatkan, seperti SOP (Standar Operasional Prosedur) dan lain sebagainya,” pungkas dia.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengatakan, apapun yang disampaikan Kadis Perkim sah-sah saja. Namun demikian, dia harus sampaikan itu nanti pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dijadwalkan Selasa (16/4). “Kalau dia bilang seperti itu silahkan saja, tapi yang penting dia harus hadir pada RDP yang direncanakan besok (hari ini, Red),” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/