27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Insentif Nakes RS Pirngadi Tertunda 9 Bulan, Malah Dikenakan PPh hingga 15%

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencairan insentif tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan yang merawat pasien Covid 19, tidak hanya tertunda selama 9 bulan atau sejak Mei 2020. Tetapi ironisnya, oleh Pemko Medan insentif para nakes tersebut juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 hingga 15 persen, sesuai golongan. Anehnya, nakes yang tercatat sebagai pegawai honorer yang tidak memiliki golongan juga dikenakan pemotongan PPh.

DEMO: Petugas kesehatan RSUD Pirngadi Medan saat menggelar demo menuntut insentif yang hanya tertunda selama 9 bulan.istimewa/sumu tpos.

Padahal, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2020 tentang fasilitas PPh dalam penanganan Covid-19. Salah satu jenis insentif untuk lima kegiatan tersebut, salah satunya tambahan penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 tidak dikenakan pemotongan PPh.

Berdasarkan pengakuan seorang nakes yang bertugas di RSUD Pirngadi Medan, Buala Zendrato, insentif yang mereka terima baru dua bulan diturunkan untuk Bulan Maret dan April 2020 dan dikenakan pemotongan PPh.

Pemotongan yang diberlakukan kepada Nakes cukup beragam l, dan disesuaikan dengan golongan. Untuk golongan II, tidak dikenakan pemotongan PPh. Sementara untuk golongan III dipotong 5 persen, untuk golongan IV dipotong sampai 15 persen.”Pegawai honorer juga dipotong, padahal kami tak punya golongan,” katanya.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menanggapi pemotongan PPh insentif para nakes RSUD Pirngadi yang merawat pasien Covid-19. Wiriya berjanji akan mengecek hak tersebut ke BPKAD Kota Medan.

“Kalaupun nanti insentif itu memang tidak wajib dikenakan pemotongan PPh, harus dikembalikan itu. Jadi saya tidak berani menjawab apa alasan pemotongan itu. Saya akan panggil Kepala BPKAD dan mempelajarinya,” tegas Wiriya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST minta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk memastikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, untuk menanyakan apakah memang PPh insentif nakes tersebut dipotong 5 hingga 15 persen.

“Jika kita lihat insentif yang mereka terima baru bulan Maret dan April. Berdasarkan PP yang dikeluarkan Presiden RI tersebut, dikeluarkan pada Juni 2020. Mungkin Dinas Kesehatan berasumsi insentif yang diberikan kepada nakes itu sebelum dikeluarkannya PP No.29/2020 tersebut,” ujar Ketua Fraksi PAN ini.

Ia meminta Kadis Kesehatan Kota Medan agar segera berkonsultasi ke bagian keuangan di bidang perpajakan. Jika seandainya insentif memang tidak dipotong PPh meski PPnya keluar setelah insentif Maret dan April dibayarkan, maka pihaknya meminta PPh tersebut direstitusi atau dikembalikan sesuai peraturan Kementerian Keuangan.”Jadi insentif yang sudah dipotong harus dikembalikan Pemko Medan kepada nakes,” sarannya.

Berdasarkan informasi yang didapat Sudari dari nakes yang bekerja di beberapa rumah sakit lain di Kota Medan, kata Sudari, para nakes memastikan insentif yang mereka terima sama sekali tidak dipotong PPh.

“Jadi pemotongan insentif yang dilakukan oleh Pemko itu dikarenakan kurangnya koordinasi antara Dinas Kesehatan ke bagian keuangan. Ini kelemahan dari pada Dinas Kesehatan Kota Medan dalam rangka pengelolaan keuangan di Dinas tersebut. Kadis Kesehatan Medan pasti tahu adanya PP No.29/2020 itu, tapi mereka tidak mau berkonsultasi ke bagian keuangan. Mereka berasumsi insentif yang dipotong PPh Maret April itu sebelum keluarnya PP yang No.29 tersebut. Ini adalah kelemahan mereka dalam mengorganisir stafnya agar proaktif terhadap peraturan pemerintah yang dikeluarkan di masa pandemi,” tegasnya.

Diminta Siapkan Berkas

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Medan meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan agar segera menyiapkan kelengkapan berkas, terkait insentif Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) rumah sakit tersebut yang belum dicairkan beberapa bulan terhitung sejak Mei 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi mengatakan, selain kelengkapan berkas, manajemen rumah sakit itu diminta juga berkoordinasi dengan pihaknya terkait penyelesaian persoalan ini.

“Kita sudah melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama DPRD Medan kemarin (Senin, 15/2). Setelah dikoordinasikan dengan turunnya anggaran secara bertahap di masa akhir tahun, maka butuh persiapan khusus untuk segera dicairkan. Oleh karena itu, manajemen Pirngadi diminta menyiapkan kelengkapan berkas insentif para nakes tersebut dengan berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan,” kata Edwin yang diwawancarai, Selasa (16/2).

Edwin mengaku, insentif nakes tersebut bukan sepenuhnya kewenangan pihaknya atau Pemko Medan. Sebab, sejak Agustus 2020 sistemnya sudah melalui aplikasi dan langsung ke kementerian terkait. “Jadi, insentif yang kita tangani hanya 3 bulan saja yaitu Mei, Juni dan Juli. Sedangkan Maret dan April sudah dibayarkan. Sementara, untuk Agustus dan seterusnya ditangani langsung oleh kementerian karena sudah melalui aplikasi,” ujarnya.

Dia memastikan, bila pihaknya sudah menerima kelengkapan berkas dari manajemen RSUD dr Pirngadi Medan maka insentif nakes bisa segera dicairkan. Apalagi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemko Medan juga sudah menjanjikan akan membantu proses pencairan bagi para nakes di rumah sakit itu. “Maka dari itu, kami meminta kepada para nakes mohon bersabar dan yang pasti insentifnya akan diberikan,” ungkap Edwin.

Diutarakan Edwin, dana insentif untuk para nakes untuk periode Mei, Juni, dan Juli sudah diterima pihaknya dari Kementerian Kesehatan. Namun, dana tersebut baru ditransfer pada akhir tahun. “Pencairan insentif memang ada keterlambatan, karena untuk Maret-April saja baru ditransfer pada Oktober 2020 dan saat itu sudah memasuki Perubahan APBD. Sedangkan untuk Mei-Juni-Juli baru turun pada 23 Desember, yang bertepatan dengan cuti Natal dan Tahun Baru. “Memang sebetulnya langsung ditindaklanjuti. Tapi kita kan libur, sehingga tidak bisa menyelesaikan kelengkapan berkasnya, dan itu yang kita tunggu dari Pirngadi,” beber dia.

Namun, kata Edwin, masalah ini sudah ada solusi. Nantinya, BPKAD Pemko Medan juga akan memasukan insentif itu ke anggaran saat ini karena memang menjadi hak para nakes. Dengan begitu, bisa segera dicairkan. “Tapi, ini mau pergantian walikota, mudah-mudahan bisa segera terealisasi,” pungkasnya.

Terpisah Direktur RSUD dr Pirngadi Medan yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan insentif nakes tersebut mengaku, belum bisa memberikan penjelasan. “Nanti saja kita ketemu ya, soalnya saya masih ada acara di Pemko,” ujarnya singkat via seluler.

Diketahui, puluhan nakes Covid-19 yang bertugas di RSUD dr Pirngadi Medan melakukan unjuk rasa di rumah sakit tersebut, Rabu (10/2). Aksi demo dilakukan lantaran sejak Mei insentif mereka tak kunjung dibayar rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. (map/ris/ila)

Teks foto : Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi. (M IDRIS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencairan insentif tenaga kesehatan RSUD Pirngadi Medan yang merawat pasien Covid 19, tidak hanya tertunda selama 9 bulan atau sejak Mei 2020. Tetapi ironisnya, oleh Pemko Medan insentif para nakes tersebut juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 hingga 15 persen, sesuai golongan. Anehnya, nakes yang tercatat sebagai pegawai honorer yang tidak memiliki golongan juga dikenakan pemotongan PPh.

DEMO: Petugas kesehatan RSUD Pirngadi Medan saat menggelar demo menuntut insentif yang hanya tertunda selama 9 bulan.istimewa/sumu tpos.

Padahal, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2020 tentang fasilitas PPh dalam penanganan Covid-19. Salah satu jenis insentif untuk lima kegiatan tersebut, salah satunya tambahan penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 tidak dikenakan pemotongan PPh.

Berdasarkan pengakuan seorang nakes yang bertugas di RSUD Pirngadi Medan, Buala Zendrato, insentif yang mereka terima baru dua bulan diturunkan untuk Bulan Maret dan April 2020 dan dikenakan pemotongan PPh.

Pemotongan yang diberlakukan kepada Nakes cukup beragam l, dan disesuaikan dengan golongan. Untuk golongan II, tidak dikenakan pemotongan PPh. Sementara untuk golongan III dipotong 5 persen, untuk golongan IV dipotong sampai 15 persen.”Pegawai honorer juga dipotong, padahal kami tak punya golongan,” katanya.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menanggapi pemotongan PPh insentif para nakes RSUD Pirngadi yang merawat pasien Covid-19. Wiriya berjanji akan mengecek hak tersebut ke BPKAD Kota Medan.

“Kalaupun nanti insentif itu memang tidak wajib dikenakan pemotongan PPh, harus dikembalikan itu. Jadi saya tidak berani menjawab apa alasan pemotongan itu. Saya akan panggil Kepala BPKAD dan mempelajarinya,” tegas Wiriya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST minta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk memastikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, untuk menanyakan apakah memang PPh insentif nakes tersebut dipotong 5 hingga 15 persen.

“Jika kita lihat insentif yang mereka terima baru bulan Maret dan April. Berdasarkan PP yang dikeluarkan Presiden RI tersebut, dikeluarkan pada Juni 2020. Mungkin Dinas Kesehatan berasumsi insentif yang diberikan kepada nakes itu sebelum dikeluarkannya PP No.29/2020 tersebut,” ujar Ketua Fraksi PAN ini.

Ia meminta Kadis Kesehatan Kota Medan agar segera berkonsultasi ke bagian keuangan di bidang perpajakan. Jika seandainya insentif memang tidak dipotong PPh meski PPnya keluar setelah insentif Maret dan April dibayarkan, maka pihaknya meminta PPh tersebut direstitusi atau dikembalikan sesuai peraturan Kementerian Keuangan.”Jadi insentif yang sudah dipotong harus dikembalikan Pemko Medan kepada nakes,” sarannya.

Berdasarkan informasi yang didapat Sudari dari nakes yang bekerja di beberapa rumah sakit lain di Kota Medan, kata Sudari, para nakes memastikan insentif yang mereka terima sama sekali tidak dipotong PPh.

“Jadi pemotongan insentif yang dilakukan oleh Pemko itu dikarenakan kurangnya koordinasi antara Dinas Kesehatan ke bagian keuangan. Ini kelemahan dari pada Dinas Kesehatan Kota Medan dalam rangka pengelolaan keuangan di Dinas tersebut. Kadis Kesehatan Medan pasti tahu adanya PP No.29/2020 itu, tapi mereka tidak mau berkonsultasi ke bagian keuangan. Mereka berasumsi insentif yang dipotong PPh Maret April itu sebelum keluarnya PP yang No.29 tersebut. Ini adalah kelemahan mereka dalam mengorganisir stafnya agar proaktif terhadap peraturan pemerintah yang dikeluarkan di masa pandemi,” tegasnya.

Diminta Siapkan Berkas

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Medan meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan agar segera menyiapkan kelengkapan berkas, terkait insentif Covid-19 tenaga kesehatan (nakes) rumah sakit tersebut yang belum dicairkan beberapa bulan terhitung sejak Mei 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi mengatakan, selain kelengkapan berkas, manajemen rumah sakit itu diminta juga berkoordinasi dengan pihaknya terkait penyelesaian persoalan ini.

“Kita sudah melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama DPRD Medan kemarin (Senin, 15/2). Setelah dikoordinasikan dengan turunnya anggaran secara bertahap di masa akhir tahun, maka butuh persiapan khusus untuk segera dicairkan. Oleh karena itu, manajemen Pirngadi diminta menyiapkan kelengkapan berkas insentif para nakes tersebut dengan berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan,” kata Edwin yang diwawancarai, Selasa (16/2).

Edwin mengaku, insentif nakes tersebut bukan sepenuhnya kewenangan pihaknya atau Pemko Medan. Sebab, sejak Agustus 2020 sistemnya sudah melalui aplikasi dan langsung ke kementerian terkait. “Jadi, insentif yang kita tangani hanya 3 bulan saja yaitu Mei, Juni dan Juli. Sedangkan Maret dan April sudah dibayarkan. Sementara, untuk Agustus dan seterusnya ditangani langsung oleh kementerian karena sudah melalui aplikasi,” ujarnya.

Dia memastikan, bila pihaknya sudah menerima kelengkapan berkas dari manajemen RSUD dr Pirngadi Medan maka insentif nakes bisa segera dicairkan. Apalagi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemko Medan juga sudah menjanjikan akan membantu proses pencairan bagi para nakes di rumah sakit itu. “Maka dari itu, kami meminta kepada para nakes mohon bersabar dan yang pasti insentifnya akan diberikan,” ungkap Edwin.

Diutarakan Edwin, dana insentif untuk para nakes untuk periode Mei, Juni, dan Juli sudah diterima pihaknya dari Kementerian Kesehatan. Namun, dana tersebut baru ditransfer pada akhir tahun. “Pencairan insentif memang ada keterlambatan, karena untuk Maret-April saja baru ditransfer pada Oktober 2020 dan saat itu sudah memasuki Perubahan APBD. Sedangkan untuk Mei-Juni-Juli baru turun pada 23 Desember, yang bertepatan dengan cuti Natal dan Tahun Baru. “Memang sebetulnya langsung ditindaklanjuti. Tapi kita kan libur, sehingga tidak bisa menyelesaikan kelengkapan berkasnya, dan itu yang kita tunggu dari Pirngadi,” beber dia.

Namun, kata Edwin, masalah ini sudah ada solusi. Nantinya, BPKAD Pemko Medan juga akan memasukan insentif itu ke anggaran saat ini karena memang menjadi hak para nakes. Dengan begitu, bisa segera dicairkan. “Tapi, ini mau pergantian walikota, mudah-mudahan bisa segera terealisasi,” pungkasnya.

Terpisah Direktur RSUD dr Pirngadi Medan yang dikonfirmasi wartawan terkait persoalan insentif nakes tersebut mengaku, belum bisa memberikan penjelasan. “Nanti saja kita ketemu ya, soalnya saya masih ada acara di Pemko,” ujarnya singkat via seluler.

Diketahui, puluhan nakes Covid-19 yang bertugas di RSUD dr Pirngadi Medan melakukan unjuk rasa di rumah sakit tersebut, Rabu (10/2). Aksi demo dilakukan lantaran sejak Mei insentif mereka tak kunjung dibayar rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. (map/ris/ila)

Teks foto : Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi. (M IDRIS)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/