MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum cairnya Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang bagi para pensiunan ASN Pemko Medan yang terakhir bertugas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan berbuntut panjang Sejumlah pensiunan ASN tersebut melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Atas laporan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan pun memastikan diri akan memenuhi panggilan jika diundang Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait hal tersebut.
“Jadi nanti kita hadapi ke Ombudsman, kita kasih argumennya, kita pun mau ke Ombudsman juga. Kalau ada di Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) disuruh bayar, ya kita akan bayar. Orang uangnya ada kok,” jawab Kepala BKDPSDM Kota Medan Muslim Harahap.
Namun Muslim mengatakan, pihaknya masih akan memastikan apakah uang Korpri dalam aturan yang ada, apakah memang harus dibayarkan atau tidak.
“Kalau tidak salah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu tidak harus dibayarkan. Cuma masih kita pastikan dulu aturannya seperti apa,” jawabnya kepada Sumut Pos, Kamis (15/4).
Menurut Muslim, bagi pensiunan, uang Korpri tidak harus dibayarkan. Namun, uang tersebut digunakan bagi yang menerima beasiswa ataupun bentuk penghargaan lainnya bagi ASN. Namun begitu, Muslim mengaku akan mengecek AD/ART Korpri kembali.
Menurutnya, uang Korpri tersebut masih tersimpan di Bank Sumut. Sehingga jika aturan mengharuskannya untuk dibayar, maka tentu akan segera dibayarkan. Muslim pun mengatakan, jika pengurus Korpri memang sudah lama vakum, dan beberapa waktu yang lalu baru dilantik.
“Tapi sekali lagi, kalaupun memang harus dibayar, ya kita bayar,” pungkasnya. (map/ila)