25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

3 Tersangka Korupsi Terminal Amplas Masih Bebas

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Aktifitas angkutan umum yang menunggu sejumlah penumpang di Terminal Amplas Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejati Sumut dinilai tidak serius dalam menangani kasus korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan. Pasalnya, 3 tersangka belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.

Tiga tersangka, yakni Direktur PT. Welly Karya Nusantara Tiurma Pangaribuan sebagai rekanan, Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan Khairudi Hazfin Siregar, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan pengawas kegiatan Bukhari Abdullah. Ketiganya hanya bermodalkan pengembalian uang kerugian negara dan mendapatkan jaminan.

Pengamat Hukum Muslim Muis menilai, penanganan kasus korupsi ditangani Kejati Sumut tidak memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat. Karena, masih banyak para koruptor menghirup udara bebas. Meski sudah menyandang status tersangka, yang ditetapkan dari penyidikan dilakukan Kejati Sumut.

Apa lagi, status berkas perkara sudah tahap pertama disampaikan kepada pihak Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka masih bisa berpergian dan menghirup udara bebas tanpa ada beban fisik dirasakan atas perbuatannya.

Dengan ini, sudah layak para pejabat utama di Kejati Sumut diganti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).”Pola seperti ini diterapkan oleh Kejati Sumut, harus dicopot Kajati Sumut itu,” kata Muslim Muis.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka dengan alasan para tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara dan ada orang menjamin ketiga tersangka tersebut.

Sementara itu, para tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sebesar Rp 400 juta.”Kita sudah terima uang kerugian negara yang dibayar tersangka Rp400 juta dan kita titipkan ke rekening Kejaksaan untuk nantinya membayar uang kerugian negara,” kata Sumanggar.

Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi terminal Amplas 2015 diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp491.104.883,49 penghitungan dilakukan oleh akuntan public. Sedangkan proyek di terminal terbesar di Kota Medan ini sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000. (gus/ila)

 

 

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Aktifitas angkutan umum yang menunggu sejumlah penumpang di Terminal Amplas Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejati Sumut dinilai tidak serius dalam menangani kasus korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, Medan. Pasalnya, 3 tersangka belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.

Tiga tersangka, yakni Direktur PT. Welly Karya Nusantara Tiurma Pangaribuan sebagai rekanan, Plt. Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan Khairudi Hazfin Siregar, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Team Leader Konsultan pengawas kegiatan Bukhari Abdullah. Ketiganya hanya bermodalkan pengembalian uang kerugian negara dan mendapatkan jaminan.

Pengamat Hukum Muslim Muis menilai, penanganan kasus korupsi ditangani Kejati Sumut tidak memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat. Karena, masih banyak para koruptor menghirup udara bebas. Meski sudah menyandang status tersangka, yang ditetapkan dari penyidikan dilakukan Kejati Sumut.

Apa lagi, status berkas perkara sudah tahap pertama disampaikan kepada pihak Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka masih bisa berpergian dan menghirup udara bebas tanpa ada beban fisik dirasakan atas perbuatannya.

Dengan ini, sudah layak para pejabat utama di Kejati Sumut diganti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).”Pola seperti ini diterapkan oleh Kejati Sumut, harus dicopot Kajati Sumut itu,” kata Muslim Muis.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka dengan alasan para tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara dan ada orang menjamin ketiga tersangka tersebut.

Sementara itu, para tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan atau menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sebesar Rp 400 juta.”Kita sudah terima uang kerugian negara yang dibayar tersangka Rp400 juta dan kita titipkan ke rekening Kejaksaan untuk nantinya membayar uang kerugian negara,” kata Sumanggar.

Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi terminal Amplas 2015 diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp491.104.883,49 penghitungan dilakukan oleh akuntan public. Sedangkan proyek di terminal terbesar di Kota Medan ini sumber dana APBD kota medan 2015 sebesar Rp 5.651.448.000. (gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/