Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz mengatakan, soal kenaikan tarif PDAM Tirtanadi, sejauh ini DPRD Provinsi Sumut secara kelembagaan belum mengeluarkan keputusan apapun. Karena rapat soal kenaikan tarif PDAM Tirtanadi secara khusus belum ada dilakukan.”Namun, memang dalam rapat-rapat bersama antara komisi C DPRD Provinsi Sumut dengan PDAM Tirtanadi, pembicaraan soal rencana kenaikan tarif tersebut pernah dibicarakan,” katanya.
Sedangkan secara pribadi, kata Fauzi, ia berharap PDAM Tirtanadi menunda rencana kenaikan tarif tersebut, mengingat saat ini masyarakat juga dihadapkan pada kenaikan harga TDL listrik dari pemerintah pusat dan akan memasuki bulan suci Ramadhan dan hari raya idul Fitri yang kebiasaannya cenderung menaikkan angka inflasi.
Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi meminta Komisi C membela kepentingan masyarakat dan tetap konsisten menolak kebijakan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang menaikkan tarif secara sepihak.
Apalagi, di dalam Perda No 10/2009 pasal 75 diatur bahwa sebelum tarif disetujui oleh Gubernur harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD. Komisi C DPRSU harus secara konsisten menyuarakan penolakan kenaikan tarif.
Menurutnya, adanya penyertaan modal yang bersumber dari APBD ke kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu harusnya malah bisa menurunkan tarif air atau melakukan perbaikan kualitas.”Coba lihat pelayanan PDAM saat ini seperti apa, bandingkan dengan jumlah penyertaan modal yang terus disuntikkan oleh Pemprovsu. Apakah itu sebanding, belum lagi PDAM tidak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Seharusnya, lanjut dia, dengan adanya penghapusan utang dari pemerintah pusat sebesar Rp185 Miliar dan penyertaan modal setiap tahun dari Pemprovsu, PDAM bisa menurunkan tarif air. “Komisi C pun dimintanya untuk bisa mendesak PDAM Tirtanadi memperbaiki pelayanan terlebih dahulu sebelum melakukan penyesuaian tarif air meliputi kualitas, kuantitas dan kontinuitas air yang masih buruk. (dik/ila)