Rencana Pengembangan Pelabuhan dan Trans Sumatera Railways
BELAWAN- Ribuan rumah kumuh di pinggiran pantai dan pinggiran rel perlintasan Kereta Api (KA) di Belawan siap-siap untuk digusur.
Penggusuran itu terkait megaproyek pengembangan pelabuhan dan Trans Sumatera Railways. Salah satunya warga yang bermukim di areal padat penduduk di sepanjang bantaran (tanggul) Sungai Deli. Warga mulai resah karena sudah ada upaya pembersihan bangunan di bantaran sungai yang terdapat di empat kecamatan di Utara kota Medan yang dilakukan Rehabilitasi Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Deli Hilir kota Medan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui BWS (Balai Wilayah Sungai) Sumatera II.
BWS II Sumatera melalui Pemko Medan, kembali mengirimkan surat peringatan kepada seribuan warga di empat kecamatan yakni Kecamatan Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan, untuk membongkar sendiri bangunan rumahnya, atau pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa.
“Surat pemberitahuannya memang sudah kami terima pagi tadi (Minggu-red), hanya saja kami bingung kalaulah rumah ini dibongkar, terus nantinya aku, isteri dan anakku mau tinggal di mana,” keluh M.Fahri (45) salah seorang warga Kelurahan Pekanlabuhan Kecamatan Medan Marelan.
Dia berharap, pemerintah memberikan solusi atau merelokasi para warga dibantaran sungai ke lokasi dinilai layak untuk dijadikan tempat tinggal baru bagi mereka. “Kami berharap pemerintah mau mengerti dengan kondisi warga di sini, dan kami pun menetap dan mencari nafkah di pinggir sungai ini sudah puluhan tahun lamanya. Jadi janganlah pula kami diterlantarkan begitu saja,” ungkap ayah lima anak ini.
Terpisah, Lurah Pekanlabuhan Kecamatan Medan Labuhan, Khairun Nasyir T SSTP.MSP kepada sumut pos mengatakan, rencana pembersihan bangunan termasuk rumah warga disepanjang bantaran Sungai Deli sudah dalam pembahasannya di kantor Bapeda Kota Medan, dengan dihadiri oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Sumber Daya Air BWS Sumatera II.
“Di dalam rapat pembahasan sebelumnya tidak ada dibicara soal ganti kerugian terhadap bangunan maupun rumah warga di bantaran Sungai Deli. Rapat tersebut hanya membahas persoalan teknis pelaksanaan pengerjaan proyek itu oleh BWS Sumatera II,” kata, Nasyir saat dihubungi.
Nasir menyebutkan, berdasarkan data jumlah bangunan rumah warganya yang bermukim disekitar bantaran sungai sekitar 325 unit rumah dari 350 Kepala Keluarga (KK).
“Soal ganti rugi saja kita belum tahu, apalagi masalah relokasi. Pastinya, rapat pembahasan ini nantinya akan digelar kembali bertempat di kantor kelurahan dengan dihadiri pihak BWS dan masyarakat,” imbuhnya.
Ungkapan senada juga dikatakan, Suriono Lurah Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan. Meski upaya ganti rugi dari BWS Sumatera II kepada masyarakat belum dibicarakan dalam pertamuan sebelumnya. Namun pemberitahuan pembersihan bangunan di bantaran sungai sudah disampaikan kepada masyarakat.
“Untuk di Kelurahan Belawan Bahari terdapat sekitar 155 unit bangunan terdiri dari rumah warga dan tangkahan kapal penangkap ikan nelayan, soal rencana pembersihan bangunan dibantaran sungai sebelumnya sudah kita sampaikan kepada masyarakat,” aku, Suriono.
Suriono menambahkan, berdasarkan pengerjaan proyek pembangunan tanggul oleh BWS Sumatera II di wilayah kerjanya pada tahun 2010 lalu kata dia, penertiban bangunan diatas tanggul sungai tidak ada upaya ganti rugi terhadap warga yang bangunannya digusur.
“Sepengetahuan saya tidak ada ganti rugi terhadap warga, karena sesuai peraturan mendirikan bangunan di atas tanggul sungai itu jelas dilarang,” ucapnya.
Untuk diketahui, rencananya Kementerian PU Dirjen BWS Sumatera II akan membangun bantaran Sungai Deli Titipapan hingga menuju Kelurahan Belawan Bahari.(mag-17)