29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2012

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menyampaikan nota pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2012, dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Amiruddin, Rabu (15/8) pagi.

Dalam nota pengantar tersebut, wali kota menyebutkan berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2012 maka pendapat daerah diestimasikan berubah dari Rp3,6 triliun sebelum perubahan dan menjadi Rp4 triliun setelah perubahan atau meningkat sebesar 10,03 persen.

Kemudian, belanja daerah dalam P-APBD juga mengalami peningkatan dari Rp3,8 triliun sebelum perubahan menjadi Rp 4 triliun setelah perubahan atau meningkat sebesar 6,40 persen.

“Hal ini diperlukan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan mampu mengelola keuangan daerah lebih optimistis dan logis berdasarkan prinsip-prinsip anggaran yang ditetapkan,” kata Rahudman.

Perubahan alokasi belanja daerah itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak seperti tambahan untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana kota seperti urusan perumahan/pemukiman, kesehatan, pendidikan, pertamanan, pekerjaan umum serta pergeseran antar kegiatan, guna lebih mengoptimalkan penyelenggaraan fungsi-fungsi Satuan Kerja Parangkat Daerah (SKPD).

“Rasio belanja tidak langsung dengan belanja langsung dalam P-APBD 2012 adalah 44,05 persen : 55,95 persen. Di samping pergeseran belanja langsung, belanja tidak langsung juga mengalami pertambahan dalam bentuk belanja pegawai dan bantuan hibah,” ungkapnya.

Usai penyampaian nota pengantar, selanjutnya wali kota Medan menyerahkan draf P-APBD kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ketua DPRD Medan, Amiruddin mengatakan, penyampaian nota pengantar ini akan dilanjutkan dengan agenda pandangan fraksi untuk mendengan pendapat seluruh fraksi terhadap P-APBD tersebut.

“Begitu juga dengan masukan-masukan yang harus dilakukan agar P-APBD tersebut terlaksana sesuai dengan target yang dicantumkan pada P-APBD,” katanya.

Untuk agendanya, badan musyawarah (banmus) sudah memutuskan pada Selasa (28/8) akan dilakukan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap penyampaian nota pengantar kepala daerah atas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang P-APBD 2012. Kemudian akhir bulan ini langsung ada tanggapan atau jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang P-APBD 2012.(gus)

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap menyampaikan nota pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2012, dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Amiruddin, Rabu (15/8) pagi.

Dalam nota pengantar tersebut, wali kota menyebutkan berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2012 maka pendapat daerah diestimasikan berubah dari Rp3,6 triliun sebelum perubahan dan menjadi Rp4 triliun setelah perubahan atau meningkat sebesar 10,03 persen.

Kemudian, belanja daerah dalam P-APBD juga mengalami peningkatan dari Rp3,8 triliun sebelum perubahan menjadi Rp 4 triliun setelah perubahan atau meningkat sebesar 6,40 persen.

“Hal ini diperlukan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan mampu mengelola keuangan daerah lebih optimistis dan logis berdasarkan prinsip-prinsip anggaran yang ditetapkan,” kata Rahudman.

Perubahan alokasi belanja daerah itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak seperti tambahan untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana kota seperti urusan perumahan/pemukiman, kesehatan, pendidikan, pertamanan, pekerjaan umum serta pergeseran antar kegiatan, guna lebih mengoptimalkan penyelenggaraan fungsi-fungsi Satuan Kerja Parangkat Daerah (SKPD).

“Rasio belanja tidak langsung dengan belanja langsung dalam P-APBD 2012 adalah 44,05 persen : 55,95 persen. Di samping pergeseran belanja langsung, belanja tidak langsung juga mengalami pertambahan dalam bentuk belanja pegawai dan bantuan hibah,” ungkapnya.

Usai penyampaian nota pengantar, selanjutnya wali kota Medan menyerahkan draf P-APBD kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ketua DPRD Medan, Amiruddin mengatakan, penyampaian nota pengantar ini akan dilanjutkan dengan agenda pandangan fraksi untuk mendengan pendapat seluruh fraksi terhadap P-APBD tersebut.

“Begitu juga dengan masukan-masukan yang harus dilakukan agar P-APBD tersebut terlaksana sesuai dengan target yang dicantumkan pada P-APBD,” katanya.

Untuk agendanya, badan musyawarah (banmus) sudah memutuskan pada Selasa (28/8) akan dilakukan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap penyampaian nota pengantar kepala daerah atas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang P-APBD 2012. Kemudian akhir bulan ini langsung ada tanggapan atau jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang P-APBD 2012.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/