30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Maksimal 65 Ribu Ton per Tahun

Triadi Wibowo/Sumut Pos
KJA: Sejumlah warga saat memberi makan ikan di keramba jaring apung (KJA) di peraiaran Danau Toba, Tiga Ras, belum lama ini.

Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP), Rabu (15/8), menggelar focus group discussion (FGD) yang bertujuan menyampaikan hasil penelitian dan kajian daya dukung dan penetapan zonasi untuk budidaya ikan dalam keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba, yang dilakukan lembaga tersebut.

FGD itu turut dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan CARE IPB, Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (LP USU), Dirjen Budidaya Perikanan KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim.

Peneliti BRSDM KKP, Prof Krismono mengatakan, pihaknya melakukan penelitian pada 2017 hingga 2018, dengan stasiun penelitian di Danau Toba sebanyak 25 titik, dengan 3 titik kedalaman, serta sungai yang masuk Danau Toba sebanyak 40 titik.

“Waktu pengambilan sampel berlangsung pada musim kemarau Agustus 2017, musim hujan Desember 2017, dan musim peralihan Maret 2018, yang masing-masing selama 10 hari,” beber Krismono.

FGD terkait hasil penelitian BRSDM KKP ini, lanjut Krismono, menghasilkan 6 rekomendasi untuk dibahas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut (DPRD dan Gubernur), sebagai bahan kajian dalam rangka mengambil keputusan yang bersifat final.

Mengubah visi dari SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/213/KPTS/2017, tentang Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, serta SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/209/KPTS/2017, tentang Status Tropik Danau Toba dari oligotropik menjadi mesotropik.

Menetapkan daya dukung perairan Danau Toba untuk budidaya perikanan KJA sebesar 45.000 hingga 65.000 ton ikan per tahun. Menyesuaikan tata letak atau zonasi budidaya perikanan KJA di Danau Toba, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 81/2014, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, serta peraturan lain yang berlaku.

Memberi pedoman standarisasi budidaya ikan KJA di Danau Toba, sesuai dengan arahan KKP dalam rangka budidaya perikanan yang ramah lingkungan. Menjalankan kemitraan antara KJA milik perusahaan dan KJA milik masyarakat, dalam rangka pembangunan ekonomi kerakyatan. Mengenai pengalokasian kuota produksi (jumlah KJA) kepada masing-masing stakeholders akan dibahas kemudian.

“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah dalam rangka pengelolaan Danau Toba secara berkelanjutan,” pungkas Krismono. (rel/saz)

Triadi Wibowo/Sumut Pos
KJA: Sejumlah warga saat memberi makan ikan di keramba jaring apung (KJA) di peraiaran Danau Toba, Tiga Ras, belum lama ini.

Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP), Rabu (15/8), menggelar focus group discussion (FGD) yang bertujuan menyampaikan hasil penelitian dan kajian daya dukung dan penetapan zonasi untuk budidaya ikan dalam keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba, yang dilakukan lembaga tersebut.

FGD itu turut dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Fakultas Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan CARE IPB, Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (LP USU), Dirjen Budidaya Perikanan KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim.

Peneliti BRSDM KKP, Prof Krismono mengatakan, pihaknya melakukan penelitian pada 2017 hingga 2018, dengan stasiun penelitian di Danau Toba sebanyak 25 titik, dengan 3 titik kedalaman, serta sungai yang masuk Danau Toba sebanyak 40 titik.

“Waktu pengambilan sampel berlangsung pada musim kemarau Agustus 2017, musim hujan Desember 2017, dan musim peralihan Maret 2018, yang masing-masing selama 10 hari,” beber Krismono.

FGD terkait hasil penelitian BRSDM KKP ini, lanjut Krismono, menghasilkan 6 rekomendasi untuk dibahas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut (DPRD dan Gubernur), sebagai bahan kajian dalam rangka mengambil keputusan yang bersifat final.

Mengubah visi dari SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/213/KPTS/2017, tentang Daya Tampung Beban Pencemaran dan Daya Dukung Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, serta SK Gubernur Sumut Nomor: 188.44/209/KPTS/2017, tentang Status Tropik Danau Toba dari oligotropik menjadi mesotropik.

Menetapkan daya dukung perairan Danau Toba untuk budidaya perikanan KJA sebesar 45.000 hingga 65.000 ton ikan per tahun. Menyesuaikan tata letak atau zonasi budidaya perikanan KJA di Danau Toba, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 81/2014, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, serta peraturan lain yang berlaku.

Memberi pedoman standarisasi budidaya ikan KJA di Danau Toba, sesuai dengan arahan KKP dalam rangka budidaya perikanan yang ramah lingkungan. Menjalankan kemitraan antara KJA milik perusahaan dan KJA milik masyarakat, dalam rangka pembangunan ekonomi kerakyatan. Mengenai pengalokasian kuota produksi (jumlah KJA) kepada masing-masing stakeholders akan dibahas kemudian.

“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah dalam rangka pengelolaan Danau Toba secara berkelanjutan,” pungkas Krismono. (rel/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/