26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pertamina Tolak Sebut Nama Pemilik PT GAS

Foto: Riadi/PM Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).
Foto: Riadi/PM
Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdalih mengungkap kasus, Polsek Sunggal hingga kini belum mau membeber nama pemilik gudang pengoplos gas di Jl Ringroad, Medan Sunggal. Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Kapolda Sumut yang baru, Irjen Drs Ngadino.

“Patut diduga pihak Polsek Sunggal tidak mampu menangkap pemilik gudang gas LPG oplosan itu,” ujar Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum, Senin (14/9) via seluler.

Dalam kasus ini, Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar harus bersikap netral dan harus adil. Sebab setiap warga negara mempunyai hak yang sama dan tidak disbanding-bandingkan dengan kekayaan, status, jabatan maupun keturunan.

Selain itu, Fitra Sumut juga mendesak Irjen Pol Drs Ngadino segera menindak bos PT Gas Antar Santara (GAS), Indra Alamsyah (Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut).

“Di sinilah polsek Sunggal diminta untuk tegas dalam menegakkan kepastian hukum itu. Jangan karena pemiliknya seorang anggota DPRD Sumut, terus polisi tidak berani menindaknya,” tukasnya.

“Polisi juga jangan tahunya hanya berani menindak pekerjanya saja. Sementara pemiliknya tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.

SUDAH DISKORSING
Janggalnya penanganan kasus oplos gas di Jalan Ringroad, Kec Sunggal masih dilakoni Polsek Sunggal. Pun begitu, Pertamina sudah menskorsing PT Gas Antar Santara (GAS).

Itu diungkap External Relation Pertamina Region I Sumbagut, Brasto. Brasto, membenarkan kalau PT GAS adalah agen yang terdaftar di Pertamina.

“Memang benar kalau perusahaan tersebut adalah agen resmi kita. Kita sudah memberikan sanksi berupa skorsing yakni penyetopan atau penyaluran gas tidak lagi diberikan,” jelasnya.

Namun saat ditanya siapa pemilik dari perusahaan dan saham-saham yang ada didalamnya, Brasto menutupi. “Inikan sudah di tangan pihak penyidik kepolisian. Kita tidak bisa publikasikan siapa pemiliknya. Kalau mau tahu bisa langsung sama polisi,” kilahnya.

Lantaran kasus ini, Pertamina akan dipanggil sebagai saksi ahli. “Sesuai jadwalnya besok kita akan datang sebagai saksi ahli, di Polsek Sunggal,” terangnya.

Info dari TKP, perusahaan ini sudah pindah ke daerah Marelan. Saat ditanya, Brasto mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Kita baru tahu ya, nanti kita akan coba investigasi untuk mencari tahu kebenarannya,” ungkapnya.

Brasto mengatakan, sanksi tegas lain akan menyusul. “Tapi kita masih menunggu dari polisi. Karena kewenangan saat ini ditangan penyidik untuk pembuktiannya. Jika memang terbukti akan kita kenakan sanksi skorsing, atau jika fatal akan kita kenakan sanksi pencabutan ijin,” tegasnya.

Keterangan berbeda diungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar. Mantan Kapolsek Medan Barat ini berkilah belum mengetahui apakah akan dihadirkan saksi ahli. “Saya belum tahu itu. Bisa jadi iya bisa jadi nggak,” ujar nya.

Pantauan di lapangan, tabung gas yang ada di Polsek Sunggal masih tersusun rapi dan sudah ditandai dengan tanda silang. Tabung ditandai menggunakan pilox warna putih.

Sekedar mengingat, petugas Reskrim Polsek Sunggal menggerebek gudang milik PT Gas Antar Santara di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, petugas belum memeriksa bos pemilik perusahaan tersebut.( mag-1/bay/mri/ala)

Foto: Riadi/PM Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).
Foto: Riadi/PM
Polsek Medan Sunggal memperlihatkan ribuan tabung gas oplosan berkapasitas 3 kg, 12 kg, 15 kg, dan 50 kg, di halaman Polsek Medan Sunggal, Kamis (3/9/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdalih mengungkap kasus, Polsek Sunggal hingga kini belum mau membeber nama pemilik gudang pengoplos gas di Jl Ringroad, Medan Sunggal. Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Kapolda Sumut yang baru, Irjen Drs Ngadino.

“Patut diduga pihak Polsek Sunggal tidak mampu menangkap pemilik gudang gas LPG oplosan itu,” ujar Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum, Senin (14/9) via seluler.

Dalam kasus ini, Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar harus bersikap netral dan harus adil. Sebab setiap warga negara mempunyai hak yang sama dan tidak disbanding-bandingkan dengan kekayaan, status, jabatan maupun keturunan.

Selain itu, Fitra Sumut juga mendesak Irjen Pol Drs Ngadino segera menindak bos PT Gas Antar Santara (GAS), Indra Alamsyah (Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut).

“Di sinilah polsek Sunggal diminta untuk tegas dalam menegakkan kepastian hukum itu. Jangan karena pemiliknya seorang anggota DPRD Sumut, terus polisi tidak berani menindaknya,” tukasnya.

“Polisi juga jangan tahunya hanya berani menindak pekerjanya saja. Sementara pemiliknya tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.

SUDAH DISKORSING
Janggalnya penanganan kasus oplos gas di Jalan Ringroad, Kec Sunggal masih dilakoni Polsek Sunggal. Pun begitu, Pertamina sudah menskorsing PT Gas Antar Santara (GAS).

Itu diungkap External Relation Pertamina Region I Sumbagut, Brasto. Brasto, membenarkan kalau PT GAS adalah agen yang terdaftar di Pertamina.

“Memang benar kalau perusahaan tersebut adalah agen resmi kita. Kita sudah memberikan sanksi berupa skorsing yakni penyetopan atau penyaluran gas tidak lagi diberikan,” jelasnya.

Namun saat ditanya siapa pemilik dari perusahaan dan saham-saham yang ada didalamnya, Brasto menutupi. “Inikan sudah di tangan pihak penyidik kepolisian. Kita tidak bisa publikasikan siapa pemiliknya. Kalau mau tahu bisa langsung sama polisi,” kilahnya.

Lantaran kasus ini, Pertamina akan dipanggil sebagai saksi ahli. “Sesuai jadwalnya besok kita akan datang sebagai saksi ahli, di Polsek Sunggal,” terangnya.

Info dari TKP, perusahaan ini sudah pindah ke daerah Marelan. Saat ditanya, Brasto mengaku masih melakukan penyelidikan.

“Kita baru tahu ya, nanti kita akan coba investigasi untuk mencari tahu kebenarannya,” ungkapnya.

Brasto mengatakan, sanksi tegas lain akan menyusul. “Tapi kita masih menunggu dari polisi. Karena kewenangan saat ini ditangan penyidik untuk pembuktiannya. Jika memang terbukti akan kita kenakan sanksi skorsing, atau jika fatal akan kita kenakan sanksi pencabutan ijin,” tegasnya.

Keterangan berbeda diungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar. Mantan Kapolsek Medan Barat ini berkilah belum mengetahui apakah akan dihadirkan saksi ahli. “Saya belum tahu itu. Bisa jadi iya bisa jadi nggak,” ujar nya.

Pantauan di lapangan, tabung gas yang ada di Polsek Sunggal masih tersusun rapi dan sudah ditandai dengan tanda silang. Tabung ditandai menggunakan pilox warna putih.

Sekedar mengingat, petugas Reskrim Polsek Sunggal menggerebek gudang milik PT Gas Antar Santara di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, petugas belum memeriksa bos pemilik perusahaan tersebut.( mag-1/bay/mri/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/