MEDAN-Sidang perkara kasus pemukulan dan pengrusakan sepeda motor yang dilakukan oleh terdakwa Afriyansah terhadap anggota Organisasi Kepemudaaan Pemuda Pancasila (PP), Zulkifli dan Ramli digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/10). Terlihat massa OKP PP memadati ruang persidangan. Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan, sidang tersebut pun dijaga ketat oleh petugas kepolisian dari Polresta Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi dan Yuni Tri menyatakan terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 406 KUHPidana, tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman maksimaln
5 tahun penjara. Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan kedua korban yakni Zulkifli dan Rafli yang juga dijadikan saksi untuk dimintai keterangannya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Noor, Zulkifli mengaku Minggu (15/7) sekitar pukul 15.00 WIB, dirinya berboncengan dengan Ramli menaiki sepeda motor Yamaha Scorpio menuju acara pelantikan anggota PP di Jalan Sekip Medan. Tiba-tiba, di tengah perjalanan, terdakwa yang disebut-sebut sebagai anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) bersama temannya menghadang saksi dan langsung melakukan pemukulan.
“Saya boncengan dengan Ramli. Tiba-tiba terdakwa bersama temannya Agam, Edi Walet dan Ucok Purba menghadang kami. Mereka langsung memukuli saya dan Ramli. Karena mereka lebih banyak, akhirnya kami lari menyelamatkan diri. Saya lihat mereka membawa balok panjang dan berusaha mengejar serta menyerang kami,” ujar saksi.
Bukan itu saja, lanjut saksi, terdakwa bersama temannya juga merusak sepeda motor Yamaha Scorpio yang mereka kendarai.
“Saya lihat, sepeda motor saya dirusak mereka. Sepeda motor itu milik anak saya Pak Hakim. Saya juga nggak ngerti kenapa mereka tiba-tiba menyerang kami. Mereka tidak ada ngomong apa-apa, saya langsung dipukul. Setelah itu saya lari, sepeda motor dihancurkan,” jelas saksi.
Akibat pemukulan tersebut, saksi mengaku mengalami luka bacokan di tangan sebelah kiri.
“Tangan saya juga sempat terkena bacokan. Setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk berobat. Sepeda motor saya juga tidak ada diganti mereka. Bahkan upaya damai dari mereka juga tidak ada. Memang mereka pelakunya, kenal kali saya wajahnya, Pak,” ucapnya.
Hakim anggota Suhartanto pun mempertanyakan kepada saksi kenapa terdakwa melakukan pemukulan tersebut.
“Apa alasannya mereka memukul Anda? Apakah benar terdakwa ini yang melakukannya? Anda yang benar memberi keterangan ya, karena Anda sudah disumpah. Yang diadili di sini perbuatan terdakwa kepada Anda. Tidak menyangkut organisasi ya. Jadi individunya,” tegas hakim.
Sementara itu, saksi Ramli juga memberikan keterangan tidak jauh berbeda.
“Kami berdua mau menghadiri acara pelantikan PP. Di tengah jalan, kami dicegat mereka. Sebenarnya kami nggak mau berhenti, tapi setang sepeda motor ditarik. Saya langsung lompat. Mereka semua bawa balok Pak Hakim, karena jumlah mereka lebih banyak, saya langsung lari,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (18/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Hingga persidangan selesai, petugas kepolisian terus berjaga-jaga untuk menghindari terjadinya bentrokan.
Seperti diketahui, Minggu (15/7), dua organisasi kepemudaan yakni Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) bentrok di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, akibatnya dua orang terluka terkena sabetan senjata tajam dan dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa bentrokan berawal saat kelompok PP melaksanakan acara pelantikan di kawasan tersebut. Kelompok IPK yang tidak senang langsung mendatangi acara tersebut, namun situasi terus memanas sehingga terlibat cekcok mulut dan adu jotos, petengkaran sempat mereda karena dilerai warga sekitar.
Namun, situasi kembali memanas saat anggota PP semakin bertambah di lokasi acara, kubu IPK yang melihat langsung mengumpulkan pasukannya sehingga terjadi aksi saling lempar batu. Hal ini membuat pertokoan tutup dan jalanan menjadi sepi. Untuk mengamankan situasi ini, pihak kepolisian dari Polresta Medan, Brimob dan Sabhara diturunkan kelokasi untuk melerai kedua kelompok organisasi yang sedang bertikai.
Bahkan selanjutnya, pihak kepolisian menurunkan mobil Baracuda dan menyemprotkan gas air mata ke arah kedua kelompok untuk menghentikan keributan. Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Satro juga turun kelokasi untuk melihat situasi dan meminta kedua kelompok untuk menahan diri. (far)